RADARSEMARANG.ID – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan berlaku sejak 30 Juni 2025.
Kebijakan ini merupakan wujud konkret upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus memberi penghargaan atas dedikasi mereka dalam pelayanan publik.
Perpres 79/2025 adalah bagian dari pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang memprioritaskan delapan program cepat hasil terbaik, termasuk peningkatan kesejahteraan ASN.
Dalam lampiran regulasi tersebut, Pemerintah menegaskan komitmennya menaikkan gaji ASN (termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.
Tujuan kebijakan ini meliputi:
Memperbaiki daya beli ASN agar sejalan dengan beban kerja dan kondisi inflasi
Mendorong motivasi dan kinerja aparatur negara supaya lebih produktif
Menunjukkan penghargaan negara terhadap profesi kritis seperti tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh
Memperkuat integrasi antara kebijakan pengupahan dan reformasi birokrasi
Rincian Kenaikan Berdasarkan Golongan
Kenaikan gaji tidak seragam di semua golongan. Pemerintah menetapkan persentase kenaikan yang berbeda berdasarkan golongan dan tanggung jawab pegawai.
Adapun rincian sebagai berikut
Golongan I dan II 8 %
Golongan III 10 %
Golongan IV 12 % (kenaikan tertinggi)
Golongan IV mendapat kenaikan tertinggi karena beban tanggung jawab dan masa kerja cenderung lebih besar.
Waktu Penerapan & Mekanisme Pencairan Rapel
Kebijakan mulai berlaku secara efektif Oktober 2025
Namun, pencairan gaji baru akan dilakukan November 2025 menggunakan sistem rapel, yaitu penggabungan gaji bulan Oktober dan November sekaligus
Dengan demikian, para ASN aktif—termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh—akan menerima tambahan pendapatan internasional secara bersamaan pada November sebagai implementasi percepatan kebijakan.
Kenaikan ini mencakup ASN aktif PNS, PPPK, personel TNI/Polri, pejabat negara, dan tenaga fungsi strategis seperti guru, tenaga kesehatan, penyuluh.
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga meluncurkan 8 program prioritas nasional yang akan langsung menyentuh kehidupan masyarakat:
Makan Siang dan Susu Gratis untuk anak sekolah, pesantren, balita, dan ibu hamil.
Kesehatan Gratis & RS Lengkap di Daerah – pemeriksaan gratis, penanganan TBC, dan pembangunan RS di setiap kabupaten.
Lumbung Pangan Nasional – meningkatkan produktivitas pertanian.
Sekolah Unggul Terintegrasi – pembangunan sekolah unggulan dan renovasi sekolah tak layak.
Program Kesejahteraan Sosial – perluasan bansos dan kartu usaha untuk menghapus kemiskinan ekstrem.
Kenaikan Gaji ASN termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Infrastruktur Desa & Perumahan Rakyat – rumah murah untuk milenial, Gen Z, dan MBR.
Badan Penerimaan Negara Baru – target penerimaan negara capai rasio PDB 23%.
Selain PNS, guru dan tenaga teknis yang berstatus PPPK juga ikut mengalami kenaikan gaji. Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK naik sekitar 8%.
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Pensiunan tidak termasuk dalam kenaikan gaji ini. Perpres 79/2025 tidak mencakup hak pensiunan.
Meski begitu, karena besaran pensiun dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir yang diterima saat aktif, kenaikan gaji aktif kemungkinan akan memberikan dampak tidak langsung terhadap nilai pensiun di masa depan.
Meski menjadi kabar baik bagi ASN aktif, kebijakan dalam Perpres 79/2025 tidak mencakup pensiunan PNS. Artinya, kenaikan gaji hanya berlaku bagi pegawai yang masih aktif bekerja.
Pensiunan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur besaran pensiun berdasarkan golongan dan masa kerja.
Namun begitu, karena perhitungan pensiun mengacu pada gaji pokok terakhir, maka kenaikan gaji ASN aktif akan berdampak secara tidak langsung terhadap nilai pensiun berikutnya.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi