Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

PP Nomor 8 Tahun 2024 Pemerintah Naikkan Gaji Pensiunan PNS Sebagai Bentuk Terima Kasih

Deka Yusuf Afandi • Senin, 13 Oktober 2025 | 22:26 WIB

 

pensiunan guru Sekolah Dasar di Jakarta menyambut baik perhatian yang diberikan pemerintah saat ini
pensiunan guru Sekolah Dasar di Jakarta menyambut baik perhatian yang diberikan pemerintah saat ini

RADARSEMARANG.ID  – Antusiasme para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap kali jadwal pencairan gaji pensiun tiba memang selalu tinggi.

Tahun 2025 membawa kabar gembira bagi mereka, sebab pemerintah secara resmi menaikkan besaran gaji pensiun melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mulai berlaku efektif 1 Februari 2025.

Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus jaminan kesejahteraan bagi para ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya.

Bagi para pensiunan, kenaikan ini bukan sekadar angka dalam rekening, tetapi menjadi jaminan finansial untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari, biaya kesehatan, hingga dukungan pendidikan bagi cucu mereka.

Penyelenggaraan pembayaran pensiun ASN tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai.

Melalui regulasi baru ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga daya beli serta kesejahteraan pensiunan PNS di tengah dinamika ekonomi nasional.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai adalah aturan dasar yang mengatur hak-hak pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta ahli warisnya (janda/duda).

UU ini menetapkan siapa yang berhak menerima pensiun, bagaimana perhitungannya, kapan mulai berlaku, dan siapa yang membayarnya.

Secara garis besar, UU ini mengatur beberapa mekanisme yakni setiap PNS yang telah menyelesaikan masa kerja dan berhenti dengan hormat berhak atas pensiun bulanan sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian selama bekerja di pemerintahan.

Jika seorang PNS meninggal dunia, maka janda atau duda yang ditinggalkan berhak menerima pensiun janda/duda sebagai pengganti hak pensiun almarhum/almarhumah.

Beberapa ketentuan penting diatur, antara lain:

Masa kerja minimal untuk mendapatkan hak pensiun.

Umur pensiun normal (biasanya 58 tahun, tapi dapat berbeda tergantung jabatan).

Hak pensiun diberikan apabila PNS diberhentikan dengan hormat.

Pengaturan soal pensiun cacat bagi PNS yang berhenti karena sakit atau kecelakaan dalam tugas.

Pembayaran pensiun dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dan dibayarkan secara rutin setiap bulan melalui PT Taspen (Persero) — lembaga pengelola dana pensiun ASN.

Untuk menjalankan UU ini, pemerintah menerbitkan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih rinci, misalnya:

PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS (dasar perhitungan pensiun).

PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kenaikan Gaji Pensiun ASN (penyesuaian terbaru).

Kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen yang telah diberlakukan sejak Januari 2024 menjadi dasar penetapan nominal tahun 2025.

Dengan demikian, mulai Februari 2025, setiap pensiunan ASN akan menerima gaji berdasarkan golongan terakhir sebelum memasuki masa pensiun.

Kenaikan gaji pensiun 2025 berlaku secara nasional dan disesuaikan dengan golongan terakhir ASN saat masih aktif bertugas.

Berikut daftar lengkap besaran gaji pensiun sesuai golongan terbaru:

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

Dampak Kenaikan bagi Kesejahteraan Pensiunan

Pemerintah berharap penyesuaian gaji ini dapat membantu pensiunan ASN untuk mengelola keuangan lebih stabil dan sejahtera di masa purna tugas.

Selain menjaga daya beli, kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi para abdi negara yang telah mengabdikan diri untuk pelayanan publik.

Dengan kenaikan ini, para pensiunan diharapkan dapat memiliki ruang finansial lebih luas untuk memenuhi kebutuhan hidup tanpa khawatir terhadap tekanan ekonomi yang terus meningkat.

Kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN setelah masa pengabdian.

Dengan dasar hukum yang jelas dan penyesuaian berdasarkan golongan, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan stabilitas ekonomi dan rasa aman finansial bagi jutaan pensiunan di seluruh Indonesia.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#peraturan gaji pensiunan 2025 #rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS #daftar gaji pensiunan PNS terbaru #Pensiun Taspen 2025 #kebijakan gaji ASN dan pensiunan #rincian gaji pensiunan ASN #pp nomor 8 tahun 2024 #pensiunan Golongan III #pensiunan PNS golongan I II III IV Terbaru dan Terkini Hari Ini #Kenaikan gaji pensiun 12 persen #Rapel gaji pensiunan Taspen #Kenaikan gaji pensiunan November 2025 #pensiun pns dan pppk #Kenaikan Gaji Pensiunan PNS #Rapel gaji pensiunan November 2025 #pensiunan kasek jadi calo #Daftar gaji pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 #Besaran pensiun ASN 2025 #kenaikan gaji pen kenaikan gaji pensiunan 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini siunan 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini #PP Nomor 10 Tahun 1983 #PP Nomor 8 Tahun 2024 gaji pensiunan #berita gaji pensiunan PNS hari ini #Daftar gaji pensiunan PNS 2025 #PP Nomor 11 tahun 2022 #PP Nomor 11 Tahun 2024 #Kenaikan gaji pensiun ASN 2025 #PP Nomor 109 Tahun 2012 #PP Nomor 11 Tahun 2017 #Kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 #regulasi pensiunan PNS #Prabowo Subianto kenaikan gaji pensiunan #Kenaikan gaji pensiunan terbaru #perbeaan pns dan pppk #PP nomor 11 tahun 2019 #Gaji pensiunan ASN Februari 2025 #kabar gaji pensiunan 2025 #PP Nomor 11 Tahun 2025 #Gaji pensiun PNS terbaru #kenaikan gaji ASN dan pensiunan #kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS #tabel baru gaji pensiunan cair oktober 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini #rapel gaji pensiunan november 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini #PP Nomor 8 Tahun 2025 #alasan pensiunan belum naik #pensiunan Golongan IV #gaji pensiunan PNS terbaru 2025 #Jadwal Resmi Seleksi Administrasi PPG Periode 4 Tahun 2025 #Gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV terbaru Terbaru dan Terkini Hari Ini #pensiunan pns golongan iii Terbaru dan Terkini Hari Ini #tunjangan pensiunan ASN #Gaji PNS dan pensiunan #peraturan kenaikan pensiunan PNS #pensiunan 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini