RADARSEMARANG.ID – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku mulai tahun 2025.
Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan berlaku efektif sejak 30 Juni 2025.
Langkah kenaikan gaji ini menjadi bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) dalam RKP 2025, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” (Poin 6, Halaman 3, Lampiran Perpres 79 Tahun 2025)
Kenaikan gaji PNS 2025 tidak seragam, melainkan menyesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing ASN. Berdasarkan ketentuan dalam Perpres 79/2025, berikut adalah rincian persentase kenaikan gaji PNS tahun 2025:
Golongan I dan II: Naik 8%
Golongan III: Naik 10%
Golongan IV: Naik 12%
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan kinerja aparatur negara sekaligus memperkuat daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga memperkenalkan sistem “total reward berbasis kinerja” sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja ASN.
Dalam Pasal 70 Perpres Nomor 79 Tahun 2025, disebutkan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN dilakukan melalui:
Penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan kinerja, serta
Penguatan sistem manajemen kinerja ASN.
Sistem ini akan memberikan apresiasi lebih bagi ASN berprestasi, bukan hanya melalui gaji pokok, tetapi juga tunjangan dan insentif kinerja.
Meskipun pemerintah belum merilis nominal resmi gaji baru PNS 2025, pegawai dapat menghitungnya secara mandiri. Caranya mudah:
tambahkan gaji pokok lama dengan persentase kenaikan sesuai golongan.
Sebagai acuan, gaji pokok PNS saat ini diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Berikut tabel ringkas gaji pokok PNS 2024 sebelum kenaikan:
Golongan Rentang Gaji (Rp)
I/a – I/d 1.685.700 – 2.901.400
II/a – II/d 2.184.000 – 4.125.600
III/a – III/d 2.785.700 – 5.180.700
IV/a – IV/e 3.287.800 – 6.373.200
Contoh perhitungan:
Jika seorang PNS Golongan IIIb memiliki gaji pokok Rp 3.500.000, maka dengan kenaikan 10%, gaji barunya menjadi sekitar Rp 3.850.000 per bulan.
Menurut informasi dari situs resmi RRI, kenaikan gaji ASN 2025 mulai berlaku pada Oktober 2025, namun pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025.
Sistem pembayaran akan menggunakan mekanisme rapel, artinya ASN akan menerima akumulasi gaji bulan Oktober dan November secara bersamaan.
Meski telah tertuang dalam Perpres, pelaksanaan kenaikan gaji ASN 2025 masih menunggu tahapan lanjutan.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih harus melalui evaluasi fiskal dan kesiapan anggaran.
“Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Pengalaman menunjukkan ada rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, namun belum dapat dilaksanakan di tahun bersangkutan,” jelas Qodari di Jakarta Pusat.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa implementasi kenaikan gaji ASN akan sangat bergantung pada kondisi keuangan negara serta keputusan akhir dari Kementerian Keuangan.
Kebijakan kenaikan gaji PNS 2025 yang diatur melalui Perpres 79 Tahun 2025 menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN.
Namun, realisasi kebijakan ini tetap perlu menunggu kejelasan lebih lanjut dari pemerintah mengenai anggaran dan mekanisme pelaksanaan.
Dengan kenaikan hingga 12% dan penerapan sistem total reward berbasis kinerja, ASN diharapkan mampu menunjukkan kinerja yang lebih optimal dan profesional dalam memberikan pelayanan publik.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi