RADARSEMARANG.ID, Semarang – Empat korban dugaan penipuan perumahan dengan terdakwa Ibnu Hidayat, Direktur PT Property Barokah Group menjadi saksi di Pengadilan Negeri Semarang.
Mereka memberikan keterangan terkait penipuan perumahan yang ditawarkan terdakwa melalui berbagai media sosial.
Saksi Andi Setiawan, seorang tunanetra, mengaku membeli rumah di Perumahan Al Barokah 1 pada 2021.
Ia tergiur membeli rumah tersebut setelah melihat iklan di media sosial. Ia kemudian melakukan transaksi dan diberi surat perjanjian pembelian rumah sementara.
“Saya bayar tanda jadi Rp 2 juta dan uang muka Rp 10 juta. Awalnya yakin karena sudah ada lima rumah yang jadi,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Namun setelah beberapa waktu, pembangunan berhenti dan komunikasi dengan pihak pengembang sulit dilakukan.
“Kami konsumen dibuat grup, isinya keluhan semua. Ada yang ke lokasi, katanya cuma 10 rumah yang benar-benar jadi. Pak Ibnu (terdakwa) sempat janji mau kembalikan uang, tapi sampai sekarang tidak pernah ditepati,” kata Andi.
Kemudian saksi Agus Prasetyo, mengaku tertarik membeli rumah di Perumahan Green Asri Rowosari setelah melihat iklan di Facebook.
Ia kemudian bertemu dengan terdakwa Ibnu Hidayat di Pasar Meteseh, Kecamatan Tembalang.
“Saya ditawari rumah harga Rp125 juta, saya tawar jadi Rp 100 juta. Karena diajak ke notaris Heriyanto Talchis, makanya saya percaya,” ujar Agus di persidangan.
Agus mengaku telah membayar uang muka Rp 50 juta, namun setelah ditelusuri, lahan perumahan tersebut ternyata belum dibeli oleh Ibnu dari pemilik sah dan informasinya masih dalam proses.
Dari total uang muka, baru Rp 15 juta yang dikembalikan oleh terdakwa, sisanya Rp 35 juta belum diterima.
Agus kepada majelis hakim yang dipimpin Hadi Sunoto dan jaksa penuntut umum Ahmad Al Zuhri mohon agar sertifikat yang bersangkutan dikembalikan pada negara ataupun pemiliknya.
Saksi selanjutnya, Novita Budianto. Ia juga mengaku menjadi korban penipuan setelah melihat iklan rumah di OLX.
Ia lantas bertemu dengan Didik, marketing dari pihak developer tersebut, dan ditunjukkan lokasi rumah yang diincarnya.
“Saya tertarik rumah nomor 7, harga Rp 125 juta. Saya DP Rp 10 juta dan sudah lunas. Saya transaksi dan tanda tangan di notaris,” ungkapnya.
Menurut Novita, terdakwa menjanjikan sertifikat rumah akan dipecah dalam waktu enam bulan.
Dalam transaksi itu, ia mengatakan sudah ada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), namun tidak ada Akta Jual Beli (AJB). Namun hingga kini, janji itu tak terpenuhi.
“Sudah enam bulan saya tunggu, katanya belum jadi. Saya baru tahu kalau Pak Ibnu ternyata sudah dipenjara (pada kasus penipuan sebelumnya). Saya berharap sertifikat bisa saya terima karena semua proses di notaris resmi,” ujarnya.
Kemudian ada saksi Devi. Ia mengaku membeli rumah di Perumahan Blancir River View yang juga dikembangkan oleh PT Property Barokah Group.
“Saya bayar total Rp 155 juta, termasuk uang tanda jadi Rp 2 juta di notaris. Rumah sudah saya tempati sejak 2023, tapi sertifikat belum jadi sampai sekarang,” jelasnya.
Ia menambahkan, terdakwa menjanjikan sertifikat selesai dalam delapan bulan, namun tidak pernah terealisasi.
Karena itu, Devi akhirnya melapor ke Polrestabes Semarang dan menjadi salah satu pelapor utama kasus tersebut.
Keempat saksi mengaku mengalami kerugian puluhan juta hingga lebih dari seratus juta rupiah.
Mereka sama-sama menyebut terdakwa aktif menjanjikan rumah murah dengan sistem pembayaran tempo melalui notaris, namun proyek perumahan tidak pernah terealisasi sesuai janji.
Dalam sidang, terdakwa membantah keterangan saksi Agus. Ia menyatakan sertifikat memang atas nama Rasmi namun sudah dijual leter D. Berbeda dengan keterangan Agus. Sedangkan para pembeli tidak tahu persoalan tersebut.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang Ahmad Al Zuhri menyatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada konsumen senilai Rp 327 juta dari empat korban.
Terdakwa dijerat pasal 378 KUHP penipuan atau pasal 372 tentang penggelapan. Terdakwa terancam 4 tahun penjara. Adapun perkara ini merupakan perkembangan dari perkara sebelumnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan alat bukti dari jaksa penuntut umum pada Rabu (15/8/2025). (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi