Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Perpres 79 Tahun 2025, Berikut Besaran Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri

Deka Yusuf Afandi • Kamis, 9 Oktober 2025 | 22:11 WIB

 

Berikut  Besaran Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, dan Polri
Berikut Besaran Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, dan Polri

 

RADARSEMARANG.ID – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Kebijakan ini menjadi salah satu sinyal kuat upaya memperbaiki kesejahteraan pegawai negeri dan aparatur negara secara menyeluruh.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa “menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh).

TNI/Polri dan pejabat negara,” adalah salah satu prioritas dalam pengaturan anggaran negara.

Perpres 79/2025 disusun sebagai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, menggantikan Perpres sebelumnya yang mengatur kerangka kebijakan nasional.

Dalam lampiran regulasi tersebut, kenaikan gaji ASN masuk sebagai program prioritas keenam dari delapan inisiatif “quick wins” pemerintah.

Dalam lampiran Perpres juga tercantum bahwa penerapan konsep total reward berbasis kinerja akan menjadi bagian dari sistem baru penggajian ASN tidak hanya sekadar menaikkan gaji pokok, tetapi menambah penghargaan dan insentif berdasarkan kinerja.

Namun, meskipun kebijakan telah ditetapkan, realisasi kenaikan gaji tidak otomatis berlaku begitu saja  pemerintah masih melakukan sinkronisasi teknis dan perhitungan anggaran sebelum pencairan dapat dilakukan.

Dalam Perpres 79/2025, besaran persentase kenaikan gaji ditetapkan berbeda berdasarkan golongan jabatan ASN:

Golongan ASN   Kenaikan (%)

Golongan I & II  8%

Golongan III       10%

Golongan IV       12%

Kenaikan ini tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga mencakup PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Berikut gambaran estimasi rentang gaji baru berdasarkan golongan (angka diambil dari data publik yang dikombinasikan):

Golongan I: sekitar Rp 1,98 juta hingga Rp 3,13 juta per bulan

Golongan II: sekitar Rp 2,35 juta hingga Rp 4,45 juta per bulan

Golongan III: sekitar Rp 3,06 juta hingga Rp 5,69 juta per bulan

Golongan IV: sekitar Rp 3,68 juta hingga Rp 7,13 juta per bulan

Untuk PPPK, pemerintah juga sudah menetapkan rentang gaji terbaru per golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII, menyesuaikan struktur baru.

Menurut sejumlah sumber, penerapan kenaikan gaji ASN akan berlaku mulai Oktober 2025, sementara pencairan gaji baru akan dilakukan pada November 2025.

Pemerintah akan menggunakan mekanisme rapelan, yaitu pembayaran selisih gaji untuk bulan Oktober dan November sekaligus.

Namun, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyebut bahwa kenaikan gaji belum bisa langsung dijalankan karena masih melalui beberapa tahapan prioritas dan sinkronisasi antarinstansi, khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB.

Pemerintah juga berencana merevisi teknis regulasi agar skema pembayaran dan nominal kenaikan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

Kebijakan kenaikan gaji ASN dalam Perpres 79 Tahun 2025 merupakan langkah besar pemerintah untuk memperbarui kesejahteraan aparatur negara.

Namun tantangan nyata ada pada implementasi teknis, distribusi anggaran, dan transparansi sistem baru.

Bila semua berjalan lancar, ASN diharapkan bisa segera menikmati gaji baru dengan efek positif terhadap kinerja dan pelayanan publik.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#besaran gaji ASN golongan I II III IV #Kenaikan gaji ASN golongan rendah #kebijakan kesejahteraan ASN #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji #Solusi pangkat golongan tidak sesuai #Total reward ASN #pensiunan Golongan III #rapel gaji ASN 2025 #informasi resmi CPNS #pensiunan PNS golongan I II III IV Terbaru dan Terkini Hari Ini #jadwal pencairan gaji ASN #gaji ASN mulai Oktober 2025 #single salary PNS artinya #update informasi CPNS terbaru #Gaji PNS naik 2025 #kebijakan pensiun PNS terbaru #gaji ASN golongan I II III IV #Syarat CPNS terbaru #Kenaikan gaji ASN Golongan IV #syarat pendaftaran CPNS 2026 #Jadwal Pencairan Gaji ASN ke 13 2025 #ASN Golongan IV #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #PNS Golongan IV #Perpres 79 Tahun 2025 #Kenaikan gaji ASN Golongan III #Kenaikan Gaji ASN 2025 #single salary PNS adalah #regulasi pensiunan PNS #gaji pensiun berdasarkan golongan #jadwal SKD CPNS #Gaji golongan I dan II ASN #Besaran gaji PNS terbaru #dokumen CPNS 2026 #total reward ASN 2025 #Perpres 79 Tahun 2025 gaji ASN #Jadwal pencairan gaji ASN 2025 #perpres 79 tahun 2025 pdf #Informasi resmi BKN CPNS #Rincian Gaji PNS Golongan I sampai IV sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 #gaji pppk 2025 #Rincian Gaji ASN Golongan IV #Gaji ASN golongan I #gaji ASN golongan I IV #Perpres 79 Tahun 2025 IKN Pusat Pemerintahan #gaji PNS daerah #pensiunan Golongan IV #Rincian Gaji ASN Golongan III #Gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV terbaru Terbaru dan Terkini Hari Ini #system single salary PNS #pensiunan pns golongan iii Terbaru dan Terkini Hari Ini #peraturan kenaikan pensiunan PNS