RADARSEMARANG.ID – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Kebijakan ini menjadi salah satu sinyal kuat upaya memperbaiki kesejahteraan pegawai negeri dan aparatur negara secara menyeluruh.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa “menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh).
TNI/Polri dan pejabat negara,” adalah salah satu prioritas dalam pengaturan anggaran negara.
Perpres 79/2025 disusun sebagai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, menggantikan Perpres sebelumnya yang mengatur kerangka kebijakan nasional.
Dalam lampiran regulasi tersebut, kenaikan gaji ASN masuk sebagai program prioritas keenam dari delapan inisiatif “quick wins” pemerintah.
Dalam lampiran Perpres juga tercantum bahwa penerapan konsep total reward berbasis kinerja akan menjadi bagian dari sistem baru penggajian ASN tidak hanya sekadar menaikkan gaji pokok, tetapi menambah penghargaan dan insentif berdasarkan kinerja.
Namun, meskipun kebijakan telah ditetapkan, realisasi kenaikan gaji tidak otomatis berlaku begitu saja pemerintah masih melakukan sinkronisasi teknis dan perhitungan anggaran sebelum pencairan dapat dilakukan.
Dalam Perpres 79/2025, besaran persentase kenaikan gaji ditetapkan berbeda berdasarkan golongan jabatan ASN:
Golongan ASN Kenaikan (%)
Golongan I & II 8%
Golongan III 10%
Golongan IV 12%
Kenaikan ini tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga mencakup PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Berikut gambaran estimasi rentang gaji baru berdasarkan golongan (angka diambil dari data publik yang dikombinasikan):
Golongan I: sekitar Rp 1,98 juta hingga Rp 3,13 juta per bulan
Golongan II: sekitar Rp 2,35 juta hingga Rp 4,45 juta per bulan
Golongan III: sekitar Rp 3,06 juta hingga Rp 5,69 juta per bulan
Golongan IV: sekitar Rp 3,68 juta hingga Rp 7,13 juta per bulan
Untuk PPPK, pemerintah juga sudah menetapkan rentang gaji terbaru per golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII, menyesuaikan struktur baru.
Menurut sejumlah sumber, penerapan kenaikan gaji ASN akan berlaku mulai Oktober 2025, sementara pencairan gaji baru akan dilakukan pada November 2025.
Pemerintah akan menggunakan mekanisme rapelan, yaitu pembayaran selisih gaji untuk bulan Oktober dan November sekaligus.
Namun, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyebut bahwa kenaikan gaji belum bisa langsung dijalankan karena masih melalui beberapa tahapan prioritas dan sinkronisasi antarinstansi, khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB.
Pemerintah juga berencana merevisi teknis regulasi agar skema pembayaran dan nominal kenaikan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
Kebijakan kenaikan gaji ASN dalam Perpres 79 Tahun 2025 merupakan langkah besar pemerintah untuk memperbarui kesejahteraan aparatur negara.
Namun tantangan nyata ada pada implementasi teknis, distribusi anggaran, dan transparansi sistem baru.
Bila semua berjalan lancar, ASN diharapkan bisa segera menikmati gaji baru dengan efek positif terhadap kinerja dan pelayanan publik.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi