RADARSEMARANG.ID – Harapan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan kenaikan gaji di 2025 mulai menemukan titik terang.
Setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 resmi diteken, anggota ASN ramai menanti kepastian kapan penyesuaian gaji benar-benar akan cair.
Perpres ini menjadi payung hukum pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang mencantumkan program kesejahteraan ASN dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga anggota TNI/Polri.
Meski sudah menjadi landasan regulasi, pemerintah sampai kini belum menetapkan tanggal pasti pencairan.
Berikut ulasan mendalam mengenai isi Perpres, skema pencairan, hambatan fiskal, reaksi legislatif, dan implikasi kebijakan ini bagi ASN.
Isi Utama
- Apa Sih Perpres 79/2025 Itu?
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mengatur Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang di dalamnya mencakup delapan program prioritas pemerintah termasuk kenaikan gaji ASN.
Di lampiran Perpres tersebut, tercantum poin penting:
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”
Penekanan pada penerapan sistem total reward berbasis kinerja sebagai tambahan dari kenaikan gaji pokok.
Namun, KSP menegaskan bahwa Perpres ini bersifat dokumen rencana, bukan keputusan eksekusi otomatis.
Artinya, meskipun regulasi sudah ada, masih ada proses lanjutan sebelum realisasi.
- Kapan Gaji ASN 2025 Dinyatakan Berlaku & Kapan Cair?
Menurut rancangan dalam Perpres 79/2025:
Kenaikan gaji ASN berlaku mulai Oktober 2025
Pencairan gaji baru akan dilakukan pada November 2025 dalam bentuk rapel (akumulasi dua bulan: Oktober dan November).
Namun, meskipun jadwal ini muncul dalam dokumen, keputusan final masih menunggu otorisasi pemerintah pusat, terutama dari Kementerian Keuangan.
- Berapa Persentase Kenaikannya?
Dalam beberapa laporan dan analisis, rincian persentase kenaikan gaji ASN menurut golongan adalah sebagai berikut:
Golongan ASN Persentase Kenaikan
Golongan I & II 8%
Golongan III 10%
Golongan IV 12%
Catatan: Persentase di atas bersifat berdasarkan interpretasi lampiran Perpres dan belum resmi diumumkan dalam regulasi turunan.
- Hambatan & Tantangan Realisasi
(a) Kementerian Keuangan Belum Finalkan Keputusan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pengkajian kenaikan gaji ASN masih dalam tahap awal:
“Belum, belum. Nanti begitu ada (perkembangannya), kita kasih tahu.”
Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa regulasi saja tidak cukup; butuh perhitungan fiskal dan ruang anggaran.
b) Tekanan Fiskal & Beban Anggaran
Menurut data KSP, pembayaran gaji 4,7 juta ASN pada kondisi sekarang menelan sekitar Rp 178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan dan THR.
Jika kenaikan gaji mengikuti pola 2024 (sekitar 8 %), estimasi tambahan anggaran minimal mendekati Rp 14,24 triliun.
Pemerintah harus memastikan kondisi keuangan negara memadai dan tidak menyebabkan defisit berlebihan.
c) Status Dokumen Perencanaan vs Eksekusi
Kepala Staf Presiden (KSP) Qodari mengingatkan bahwa masih banyak kebijakan di RKP yang masuk sebagai “rencana” dan belum terealisasi misalnya cukai minuman berpemanis, pajak karbon.
Dengan demikian, kenaikan gaji ASN harus melalui proses administratif, instrumen teknis, dan persetujuan anggaran.
- Tuntutan & Tekanan dari DPR
Komisi XI DPR RI, lewat Ketua Mukhamad Misbakhun, mendesak pemerintah agar segera merealisasikan kenaikan gaji ASN. Menurutnya:
Anggaran kenaikan sudah diperhitungkan dalam APBN 2025 → pemerintah tidak punya alasan untuk menunda.
Kenaikan gaji ASN tidak akan membebani APBN karena menjadi bagian dari rencana yang sudah dianggarkan.
Peningkatan kesejahteraan ASN diharapkan memberi dampak nyata pada kinerja birokrasi dan layanan publik.
Misbakhun menegaskan kalau kinerja ASN meningkat, otomatis kualitas layanan ke masyarakat juga naik. Jadi ini investasi, bukan beban.
Desakan ini menambah tekanan politik agar pemerintah segera mengeksekusi niat kenaikan gaji.
- Implikasi & Peluang
Berikut beberapa implikasi utama dari kenaikan gaji ASN:
Kesejahteraan ASN Membaik: Gaji pokok yang lebih tinggi memberikan ruang finansial lebih baik, terutama bagi golongan menengah ke bawah.
Daya Beli Meningkat: ASN sebagai kelompok pekerja yang cukup besar dapat ikut mendongkrak konsumsi lokal.
Profesionalisme & Motivasi: Diharapkan ada lonjakan motivasi jika sistem total reward berbasis kinerja berjalan efektif.
Risiko Inflasi & Disparitas: Jika kenaikan uang beredar tidak diimbangi produksi barang/jasa, bisa memicu tekanan harga.
Keseimbangan Anggaran: Pemerintah perlu memastikan bahwa kenaikan gaji tidak menyebabkan defisit anggaran yang membebani.
Meski Perpres 79 Tahun 2025 telah menjadi sandaran regulasi kenaikan gaji ASN, realisasinya masih menunggu proses administratif, persetujuan anggaran, dan pengaturan teknis.
Jadwal ideal berlaku Oktober 2025, cair November 2025 (rapel)—masih bisa berubah tergantung kesiapan fiskal pemerintah.
Jika semua berjalan lancar, ASN di golongan I–IV bisa menikmati kenaikan berkisar 8% hingga 12%. Namun, hambatan fiskal dan keputusan teknis harus segera diatasi agar kebijakan ini tidak berhenti di rencana saja.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi