Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Benarkah Gaji Pensiunan ASN Naik di 2025? Ini Fakta dan Klarifikasi Pemerintah

Deka Yusuf Afandi • Rabu, 8 Oktober 2025 | 18:11 WIB

 

 

Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya

 

RADARSEMARANG.ID  –  Belakangan, kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 ramai diperbincangkan publik.

Banyak yang mengira bahwa pemerintah telah menetapkan kenaikan upah pensiun bersamaan dengan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.

Faktanya, tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2025. Pemerintah hanya menaikkan gaji bagi ASN aktif, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, besaran gaji pensiunan PNS 2025 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar penghitungan hak pensiun berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Proses pencairan dilakukan secara elektronik dan transparan sesuai ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024. Taspen memastikan pencairan gaji dan tunjangan pensiun berjalan tepat waktu dan merata untuk semua golongan, dari Golongan I hingga IV.

Pemerintah juga mengimbau para pensiunan agar memperbarui data kepesertaan Taspen secara berkala, guna menghindari keterlambatan transfer atau perbedaan data administrasi.

Menanggapi maraknya kabar kenaikan gaji pensiunan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi tegas. Menurutnya, pemerintah masih mengkaji kemungkinan penyesuaian gaji ASN dan pensiunan, namun belum ada keputusan resmi mengenai hal itu.

“Kami masih melakukan simulasi fiskal. Setiap kebijakan kenaikan gaji harus memperhatikan keseimbangan APBN,”  ujar Purbaya di Jakarta, Senin (7/10/2025).

Ia menambahkan bahwa kebijakan apapun yang terkait gaji dan pensiun ASN harus melalui evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan fiskal negara.

Meski belum ada keputusan resmi, kabar mengenai potensi kenaikan gaji pensiunan ini tetap disambut positif

 Banyak pensiunan berharap pemerintah bisa menyesuaikan nilai pensiun seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok dan biaya hidup di akhir tahun.

Kenaikan ini dinilai penting untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan para pensiunan ASN yang selama puluhan tahun telah mengabdi untuk negara.

Kenaikan gaji tahun ini hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, gaji pensiunan PNS tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar penghitungan hak pensiun berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja ASN saat purna tugas.

Aturan ini menegaskan bahwa besaran gaji pensiun ditetapkan berdasarkan:

Golongan terakhir saat pensiun (I–IV), Masa kerja,Tunjangan keluarga (pasangan dan anak), Serta tunjangan pangan.

Berikut rincian resmi :

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Tunjangan Pensiunan PNS 2025: Pasangan, Anak, dan Pangan

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak atas sejumlah tunjangan yang dibayarkan setiap bulan oleh Taspen, meliputi:

Tunjangan pasangan (suami/istri): 10% dari gaji pokok

Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak)

Tunjangan pangan: setara 10 kg beras atau Rp72.420 per bulan

Untuk komponen ini dicairkan bersamaan dengan gaji pensiunan setiap bulan, melalui rekening yang terdaftar di Taspen.

Meski tidak ada kenaikan, para pensiunan tetap akan menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan setiap bulan melalui PT Taspen (Persero).

Tunjangan tersebut meliputi 10 persen dari gaji pokok untuk pasangan (suami/istri), 2 persen untuk anak, serta tunjangan pangan setara 10 kilogram beras atau senilai Rp72.420 per bulan.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#peraturan gaji pensiunan 2025 #Perpres Nomor 79 Tahun 2025 #rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS #daftar gaji pensiunan PNS terbaru #kenaikan gaji pensiunan 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini #tunjangan pensiunan pns #kebijakan gaji ASN dan pensiunan #rincian gaji pensiunan ASN #pp nomor 8 tahun 2024 #Tabel Baru Gaji Pensiunan Cair Oktober 2025 #Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS dan pensiunan PNS #Kenaikan Gaji Pensiunan PNS #Tujuan dan Dampak Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2025 #kenaikan gaji pensiunan PNS Tahun 2025 #Daftar gaji pensiunan terbaru #PP Nomor 8 Tahun 2024 gaji pensiunan #berita gaji pensiunan PNS hari ini #Taspen pensiunan PNS #tunjangan Pensiunan PNS 2025 #Kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 #Gaji Pokok Pensiunan PNS Naik 12 Persen #Kenaikan Gaji ASN 2025 #daftar gaji pensiunan ASN terbaru #Prabowo Subianto kenaikan gaji pensiunan #Gaji Pensiunan PNS 2025 #Kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 fakta atau hoaks #gaji pensiunan pns cair oktober 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini #perpres nomor 79 tahun 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini #gaji pokok Pensiunan PNS #kabar gaji pensiunan 2025 #klarifikasi kenaikan gaji ASN #berita ASN 2025 #Perpres Nomor 79 Tahun 2025 adallah 8 Program Hasil Terbaik Cepat #Rapel gaji pensiunan PNS 2025 #gaji pensiunan PNS terbaru 2025 #Gaji pensiunan ASN Oktober 2025 #Kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 resmi ditunda #berita pns 2025 #Gaji Pensiunan Terbaru dan Terkini Hari Ini #Gaji Pokok Pensiunan PNS Setelah Naik 12 Persen #Kenaikan gaji PNS dan pensiunan mulai berlaku