RADARSEMARANG.ID – Setelah resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, ribuan tenaga honorer di berbagai instansi kini tengah menantikan satu hal penting yakni mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
NIP menjadi identitas resmi ASN yang menandai bahwa seseorang telah tercatat sah di dalam sistem kepegawaian nasional, meskipun berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu.
Tanpa NIP, status kepegawaian belum dianggap final.
Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan mendapatkan upah sesuai dengan anggaran instansi pemerintah.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib mengusulkan NIP PPPK Paruh Waktu maksimal 7 hari kerja setelah menerima penetapan kebutuhan dari Menpan RB.
Kepala BKN wajib menetapkan NIP paling lama 7 hari kerja setelah menerima usulan resmi dari instansi.
Jika semua tahapan berjalan sesuai jadwal, penerbitan NIP tidak seharusnya memakan waktu lama. Namun, jika terjadi keterlambatan, pegawai kini bisa memantau prosesnya secara online melalui MOLA BKN.
Mengutip laman Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Nomor Induk Pegawai (NIP) terdiri dari 18 digit angka unik yang bukan hanya acak, tetapi memiliki arti administratif penting, meliputi:
Tahun lahir pegawai
Tahun pengangkatan sebagai ASN
Kode instansi tempat bekerja
Nomor urut kepegawaian
Dengan demikian, NIP berfungsi sebagai identitas resmi nasional yang menghubungkan data ASN dalam sistem SIASN BKN (Sistem Informasi ASN).
Jadwal Penetapan dan Pengusulan NIP PPPK 2025
Berdasarkan data resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses penetapan dan pengusulan NIP untuk PPPK Paruh Waktu tahun 2025 dilaksanakan dengan jadwal berikut:
Pengusulan NIP: 28 Agustus – 28 September 2025
Penetapan & Penerbitan NIP: 28 Agustus – 30 September 2025
Selama periode tersebut, instansi pemerintah di seluruh Indonesia mengusulkan nama-nama peserta yang telah lulus seleksi kepada BKN. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi, BKN akan menerbitkan NIP resmi bagi pegawai yang dinyatakan sah diangkat.
Cara Cek Status Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Lewat MOLA BKN
Kini, honorer yang telah dinyatakan lulus dan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tidak perlu datang langsung ke kantor BKN. Pemerintah telah meluncurkan MOLA BKN (Monitoring Layanan BKN) — platform digital yang memungkinkan pengecekan status NIP secara real time.
Berikut langkah-langkahnya:
Buka situs resmi: https://monitoring-siasn.bkn.go.id
Klik menu “” di halaman utama
Pilih kategori “Penetapan NIP/NI PPPK”
Masukkan tahun pendaftaran (2025) dan nomor peserta sesuai kartu ujian
Lakukan verifikasi OTP melalui email atau WhatsApp yang terdaftar
Klik “Monitor Usulan” dan tunggu hasilnya
Jika NIP sudah diterbitkan, sistem akan langsung menampilkan status penetapan beserta detail data kepegawaian yang terdaftar di BKN.
Bagi pegawai yang belum menerima NIP, langkah terbaik adalah memantau secara berkala melalui situs MOLA BKN. Jika status masih dalam proses, berarti data masih diverifikasi oleh tim kepegawaian.
Namun, apabila terjadi keterlambatan yang melebihi jadwal resmi, pegawai disarankan untuk menghubungi BKD (Badan Kepegawaian Daerah) atau instansi masing-masing guna memastikan tidak ada kekeliruan administrasi.
Kebijakan digitalisasi layanan BKN melalui MOLA BKN menjadi langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan ASN di Indonesia.
Dengan adanya layanan daring ini, PPPK Paruh Waktu yang belum memiliki NIP tak perlu khawatir lagi, karena seluruh proses bisa dipantau langsung tanpa birokrasi berbelit.
Penerbitan NIP bukan sekadar urusan administratif, melainkan pengakuan resmi negara terhadap pengabdian para tenaga honorer yang kini sah menjadi bagian dari ASN Indonesia.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi