RADARSEMARANG.ID – Harapan ribuan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menikmati kenaikan gaji di tahun 2025 tampaknya masih harus bersabar lebih lama.
Meski isu penyesuaian besaran pensiun sempat ramai diberitakan, pemerintah belum mengambil keputusan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga awal Oktober 2025, Kementerian Keuangan belum menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji ASN maupun pensiunan PNS.
Alasannya, belum ada arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan tersebut.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Purbaya menjelaskan bahwa tanpa dasar hukum baru, seperti Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP).
Pemerintah tidak dapat mengalokasikan dana tambahan untuk pembayaran gaji atau pensiun.
“Kebijakan fiskal negara tidak bisa diambil hanya berdasarkan wacana. Harus ada keputusan resmi dari pimpinan tertinggi negara,” tegas Purbaya.
Dengan belum adanya regulasi baru, besaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Aturan tersebut menjadi dasar dalam menentukan besaran pensiun berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.
Berikut perkiraan nominal pensiun pokok berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
Golongan II: Rp2,3 juta – Rp3,2 juta
Golongan III: Rp3,3 juta – Rp4,2 juta
Golongan IV: Hingga sekitar Rp4,9 juta untuk posisi tertinggi
Meskipun nilainya relatif stabil dibandingkan tahun sebelumnya, banyak pensiunan menilai jumlah tersebut belum mencukupi kebutuhan hidup, terutama karena harga bahan pokok dan biaya kesehatan terus meningkat.
Menurut Purbaya, saat ini fokus pemerintah masih tertuju pada efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Beberapa prioritas utama yang menyerap anggaran meliputi, Pembiayaan proyek strategis nasional, Subsidi energi untuk masyarakat dan Dukungan terhadap pemulihan ekonomi pascapandemi
Dengan ruang fiskal yang terbatas, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara belanja negara dan kemampuan anggaran.
Inilah alasan utama mengapa rencana kenaikan gaji ASN maupun pensiunan belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat.
“Selama belum ada arahan dari Presiden, kami tidak bisa mengambil langkah apa pun terkait penyesuaian gaji ASN maupun pensiunan,” tegas Purbaya.
Bagi sebagian besar pensiunan, kabar ini menjadi pukulan berat. Banyak di antara mereka yang menggantungkan hidup sepenuhnya dari uang pensiun bulanan.
Dengan inflasi yang terus meningkat, daya beli pensiunan tergerus, membuat kebutuhan sehari-hari semakin sulit terpenuhi.
Para pakar ekonomi memperingatkan bahwa penundaan kenaikan pensiun dapat berdampak pada penurunan konsumsi rumah tangga di kalangan pensiunan kelompok yang jumlahnya mencapai jutaan orang di Indonesia.
Jika daya beli kelompok ini terus menurun, hal tersebut bisa berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, terutama pada sektor kebutuhan pokok dan kesehatan.
Meski belum ada kepastian, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memastikan kebijakan fiskal tetap berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas.
Purbaya menuturkan, setiap kebijakan kenaikan gaji maupun pensiun harus melalui evaluasi mendalam, agar tidak mengganggu keseimbangan keuangan negara.
Di sisi lain, sejumlah organisasi pensiunan telah mengusulkan sistem penyesuaian otomatis terhadap inflasi.
Skema ini memungkinkan gaji pensiunan naik secara tahunan dalam kisaran tertentu, tanpa perlu menunggu regulasi baru setiap tahun.
Usulan tersebut dinilai realistis karena bisa menjaga daya beli tanpa menimbulkan beban berat pada APBN.
Walaupun belum ada keputusan resmi, peluang kenaikan pensiun masih terbuka.
Jika Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan arah kebijakan baru pada pertengahan 2025, bukan tidak mungkin penyesuaian gaji pensiunan akan dilakukan pada semester kedua.
Sampai saat itu tiba, para pensiunan diimbau tetap bersabar dan menunggu keputusan pemerintah pusat.
Keputusan terkait kenaikan gaji pensiunan bukan sekadar urusan nominal, tetapi menyangkut martabat dan penghargaan terhadap pengabdian puluhan tahun para abdi negara.
Pemerintah diharapkan mengambil langkah adil dan manusiawi, agar para pensiunan dapat menikmati masa tua yang layak, tanpa dihantui ketidakpastian ekonomi berkepanjangan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi