RADARSEMARANG.ID – Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, kembali menghidupkan wacana reformasi penggajian ASN melalui penerapan single salary system atau sistem gaji tunggal.
Dalam skema ini, gaji pokok dan tunjangan ASN akan digabung menjadi satu kesatuan penghasilan, berbeda dari sistem saat ini yang memisahkan keduanya.
Zudan menilai, sistem lama sudah tidak relevan karena banyak ASN, khususnya golongan I dan II, masih menghadapi kesulitan finansial meski telah puluhan tahun mengabdi.
“Banyak ASN yang bekerja puluhan tahun masih menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun. Padahal, pensiun ASN saat ini hanya dihitung dari gaji pokok, tanpa memperhitungkan tunjangan,” ujar Zudan saat membuka Rakernas Korpri 2025 di Palembang.
Menurut Zudan, sistem gaji tunggal akan lebih adil dan efisien karena seluruh komponen pendapatan ASN baik gaji maupun tunjangan disatukan dalam satu sistem pembayaran.
Jika diterapkan, pensiunan ASN berpotensi menerima hingga 75 persen dari total penghasilan terakhirnya, bukan sekadar dari gaji pokok.
“Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN maupun pensiunan,” tegasnya.
Zudan mengungkapkan bahwa gagasan ini bukan hal baru.
Korpri telah menyampaikan usulan serupa sejak satu dekade lalu, namun belum terealisasi karena terkendala kebijakan fiskal dan kesiapan regulasi.
“Kami berharap Menteri Keuangan yang baru bisa memberi keberpihakan lebih besar terhadap kesejahteraan ASN, termasuk memastikan TPP daerah dibayarkan secara rutin dan mencukupi,” tambah Zudan.
Baca Juga: UU BUMN 2025 Resmi Disahkan, Transformasi Kementerian Jadi BP BUMN dan Aturan Baru
Ia juga menegaskan, tujuan utama dari reformasi penggajian ini adalah agar ASN bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat, tanpa terbebani utang.
“Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena utang,” ujarnya.
Selain isu kesejahteraan, Korpri juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi ASN.
Zudan mendesak agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Hukum ASN yang telah diusulkan sejak 2016 segera diselesaikan.
Dengan adanya regulasi ini, ASN akan memiliki jaminan hukum saat menjalankan tugas agar tidak mudah dikriminalisasi.
“ASN harus punya keberanian bekerja tanpa rasa takut. Perlindungan hukum itu wajib,” kata Zudan.
Bersamaan dengan reformasi gaji, BKN juga tengah mengembangkan sistem kepegawaian nasional terpadu berbasis digital.
Sistem ini akan mengintegrasikan data ASN dengan Disdukcapil, sehingga proses mutasi, promosi, hingga pensiun dapat dilakukan secara otomatis dan transparan.
Digitalisasi birokrasi diharapkan dapat memangkas prosedur yang berbelit dan mempercepat pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Meski mendapat dukungan luas, pemerintah belum akan menerapkan sistem gaji tunggal pada 2026.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian di BKN dan belum masuk ke program prioritas APBN 2026.
“Dalam Nota Keuangan 2026, single salary masih masuk kategori jangka menengah. Itu artinya masih dikaji oleh BKN,” kata Luky di Gedung DPR.
Pemerintah menilai, penerapan sistem baru ini membutuhkan penyesuaian besar pada struktur fiskal, regulasi, serta kesiapan sistem penggajian nasional.
Wacana single salary system dinilai sebagai langkah strategis menuju reformasi ASN yang lebih modern dan berkeadilan. Namun, implementasinya tidak bisa instan.
Perlu sinkronisasi antara Kemenkeu, BKN, KemenPAN-RB, serta pemerintah daerah untuk memastikan sistem ini bisa diterapkan tanpa menimbulkan ketimpangan.
Jika berhasil diterapkan, sistem ini bukan hanya meningkatkan daya beli ASN aktif, tetapi juga memberikan jaminan kesejahteraan bagi pensiunan yang selama ini dinilai belum layak.
Reformasi sistem penggajian ASN melalui single salary system adalah bentuk upaya pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang lebih adil, transparan, dan sejahtera.
Meski belum diimplementasikan, dorongan dari Korpri dan BKN menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tengah bergerak menuju reformasi ASN yang lebih komprehensif.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi