RADARSEMARANG.ID – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur berbagai kebijakan strategis, salah satunya adalah rencana kenaikan gaji bagi ASN (Aparatur Sipil Negara), PPPK, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Perpres ini mulai berlaku sejak 30 Juni 2025 dan mencakup delapan program prioritas, salah satunya adalah kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara.
"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian bunyi poin 6 lampiran Perpres 79 Tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian penting dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang berfokus pada percepatan pembangunan nasional serta peningkatan kesejahteraan abdi negara.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan penjelasan awal mengenai isu kenaikan gaji tersebut, meski detail teknisnya masih dalam tahap kajian.
Perpres ini hadir untuk menggantikan Perpres Nomor 109 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Fokus utama Perpres 79/2025 adalah:
Mempercepat pembangunan nasional.
Mendorong program prioritas pemerintah.
Mewujudkan sasaran pembangunan yang lebih terukur.
Dalam RKP versi terbaru, terdapat 83 Kegiatan Prioritas Utama dan 8 Program Hasil Cepat yang menjadi fokus. Salah satu program tersebut adalah penyesuaian gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Rencana Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara
Kenaikan gaji ini menyasar beberapa kategori utama abdi negara, di antaranya:
ASN (Aparatur Sipil Negara) → termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
TNI dan Polri.
Pejabat negara.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah:
Meningkatkan kesejahteraan abdi negara.
Memperkuat motivasi dan kinerja dalam pelayanan publik.
Mendukung efektivitas birokrasi agar lebih profesional dan berorientasi pada hasil.
Disamping itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait rencana kenaikan gaji yang diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Menurutnya, pemerintah saat ini masih dalam tahap kajian sehingga masyarakat diminta bersabar menunggu keputusan resmi.
Purbaya menegaskan bahwa besaran kenaikan gaji dan mekanisme pelaksanaannya belum ditetapkan.
Pemerintah masih menghitung secara cermat agar kebijakan ini bisa berjalan efektif tanpa membebani anggaran negara.
Menariknya, Purbaya sempat berkelakar bahwa apabila kebijakan ini benar-benar dijalankan, maka gaji Menteri Keuangan pun ikut naik.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kenaikan gaji ini berlaku luas, tidak hanya untuk ASN, tetapi juga untuk pejabat negara.
Perbandingan dengan Kenaikan Gaji Tahun Sebelumnya
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pokok untuk ASN, PPPK, TNI, dan Polri sebesar 8%.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli aparatur negara di tengah inflasi dan sekaligus mendorong stabilitas ekonomi nasional.
Dengan adanya Perpres 79/2025, kenaikan gaji di tahun 2025 diperkirakan akan lebih terarah dan menyesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional.
Rencana kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara melalui Perpres 79 Tahun 2025 memang membawa kabar baik bagi aparatur negara.
Namun, kebijakan ini juga memiliki sejumlah tantangan yang harus diperhatikan pemerintah agar tidak menimbulkan masalah baru.
Perpres 79/2025 menjadi dasar hukum penting yang membuka peluang kenaikan gaji ASN, PPPK, TNI/Polri, dan pejabat negara pada tahun 2025.
Meskipun detail besaran kenaikan masih dalam tahap pembahasan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan abdi negara sekaligus memperkuat efektivitas birokrasi.
Publik kini menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah mengenai angka kenaikan, mekanisme pelaksanaan, serta dampaknya terhadap APBN 2025.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi