RADARSEMARANG.ID, Semarang – Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdun Mufid, menyoroti maraknya kasus keracunan pada program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan banyak terjadi di sejumlah sekolah.
Ia menegaskan meski program MBG diberikan secara gratis, siswa tetap berposisi sebagai konsumen karena biaya ditanggung oleh pemerintah.
Dengan demikian, mereka berhak mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan pangan.
Baca Juga: Wali Murid Tolah Anaknya Terima MBG, Buntut Kasus Keracunan Siswa SD Negeri 01 Ungaran
Ia menilai pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Gratis bukan berarti tanpa hak. Konsumen berhak atas keamanan. Sehingga menurut saya mereka yang mengkonsumsi MPG adalah termasuk konsumen. Nah, konsumen itu salah satu haknya adalah hak atas keamanan dan keselamatan. Dan salah satu perbuatannya dilarang pelaku usaha dalam hal ini adalah SPPG dilarang mengedarkan produk yang itu tercemar gitu kan. Itu produk yang keracunan itu berarti kan tercemar secara biologis,” ujarnya pada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (2/10/2025).
Ia menambahkan jika tanggung jawab atas insiden ini juga bisa diarahkan pada pihak pengelola di atas SPPG, itu jika terbukti lalai melakukan pengawasan.
Menurutnya, bentuk pertanggungjawaban dapat berupa administratif, perdata, hingga pidana.
“Secara administratif, pemerintah bisa menghentikan sementara SPPG yang bermasalah. Secara perdata, wali murid berhak menuntut ganti rugi karena mereka korban. Bahkan kalau ada unsur dugaan pidana perlindungan konsumen, itu juga bisa ditempuh,” jelasnya.
Baca Juga: Bupati Semarang Ngesti Nugraha Bilang Begini Soal Dugaan Keracunan MBG di SD Negeri 01 Ungaran
Menurutnya, dari SPPG MBG, hanya sebagian kecil yang sudah memiliki sertifikasi higienitas dan sanitasi.
Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan kasus keracunan massal.
LP2K Jawa Tengah lantas mendesak pemerintah untuk menghentikan sementara seluruh SPPG yang belum memiliki sertifikat keamanan pangan. Mufid khawatir, jika hal ini tidak segera dibenahi, kasus keracunan akan terus meningkat.
“Kalau mau serius, hentikan dulu SPPG yang belum punya standar. Lakukan proses standarisasi, mulai dari pelatihan, sertifikasi, baru kemudian boleh dijalankan lagi. Sama halnya dengan kendaraan umum, kalau tidak punya izin operasi atau uji KIR, ya tidak boleh jalan. Ini pun sama, karena menyangkut keselamatan,” tegasnya.
Ia menilai program tersebut dijalankan secara terburu-buru tanpa persiapan matang, terutama terkait standar keamanan pangan.
“Program ini grusak-grusu, segala sesuatunya belum disiapkan dengan baik, termasuk standar pengelola yang sesuai dengan ketentuan keamanan. Akhirnya ya keduprukan, seolah-olah yang penting jalan, padahal ini menyangkut nyawa manusia,” kata Mufid. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi