RADARSEMARANG.ID – Tidak banyak yang tahu, ternyata Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sama-sama mengalami pemotongan gaji bulanan.
Dasar hukum pemotongan ini berbeda, untuk PPPK mengacu pada Pasal 19 ayat 1 Permendagri No.6/2021 yang berisi mengenai pemotongan seperti pajak penghasilan (PPh), iuran jaminan kesehatan (BPJS), jaminan hari tua atau iuran lain sesuai peraturan perundang-undangan, dan potongan lain yang relevan menurut ketentuan.
Untuk iuran BPJS khususnya, Permendagri menegaskan mekanisme pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi PPPK
Jikalau PNS berdasarkan Buku Panduan Penghasilan PNS yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
PNS biasanya memiliki potongan yang lebih terstruktur untuk jaminan hari tua dan pensiun (IWP 8% dikelola Taspen), tapera, serta skema BPJS yang sebagian ditanggung negara
Lantas, manakah yang lebih besar potongannya, PNS atau PPPK? Berikut penjelasan lengkapnya.
Rincian Potongan Gaji PPPK 2025
Iuran BPJS Kesehatan
Potongan sebesar 4% dari gaji dan tunjangan bulanan
Contoh: sekitar Rp148.352 per bulan
Iuran Wajib Pegawai (IWP)
1% dari gaji pokok (sekitar Rp37.088)
Tambahan potongan 3,25% (sekitar Rp109.909)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Dipotong sekitar Rp7.120 per bulan
Jaminan Kematian (JKM)
Potongan sekitar Rp21.359 per bulan
Catatan: PPPK belum dikenakan potongan Jaminan Hari Tua (JHT), berbeda dengan PNS.
Rincian Potongan Gaji PNS 2025
Iuran Wajib Pegawai (IWP)
Besarannya 8% dari gaji:
3,25% untuk Tabungan Hari Tua (THT)
4,75% untuk premi pensiun
Contoh: seorang PNS Golongan III/A lulusan S1 dengan masa kerja 0 tahun, bergaji bruto Rp2.836.895, akan dipotong Rp206.352 per bulan
Potongan BPJS Kesehatan
Besar potongan 5% dari gaji
Namun, PNS hanya menanggung 1%, sisanya 4% ditanggung pemerintah
Potongan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)
Sebesar 3% dari gaji
Rinciannya: 2,5% ditanggung pekerja, 0,5% ditanggung pemerintah
Dasar hukum: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Potongan Tunjangan Beras dan PPh 21
Jika PNS menerima tunjangan beras dalam bentuk natura, akan ada pemotongan.
Pajak penghasilan (PPh 21) ditanggung negara, sehingga tidak mengurangi take home pay pegawai.
Potongan Lain-Lain
Bisa berupa:
Sewa rumah dinas
Pengembalian persekot gaji
Utang kelebihan pembayaran
Tunggakan penerimaan lain
Perbandingan Potongan Gaji PPPK vs PNS
PPPK lebih banyak dipotong untuk iuran dasar (BPJS, IWP, JKK, dan JKM), tetapi belum ada potongan pensiun dan JHT.
PNS memiliki potongan lebih besar karena mencakup THT, pensiun, BPJS, dan Tapera.
Artinya, meski take home pay PNS bisa sedikit berkurang dibanding PPPK, namun PNS mendapatkan jaminan masa depan lebih lengkap seperti pensiun dan tabungan hari tua.
Baik PNS maupun PPPK sama-sama mengalami potongan gaji bulanan dengan dasar hukum yang berbeda. Bedanya, PNS lebih banyak potongan karena mencakup dana pensiun, tabungan hari tua, serta Tapera.
Sementara itu, PPPK 2025 masih relatif ringan potongannya, namun belum memiliki jaminan pensiun penuh seperti PNS.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi