Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pahami Detail Potongan Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025, dari BPJS, Iuran Wajib Pegawai, Tapera, hingga Jaminan Sosial

Deka Yusuf Afandi • Kamis, 2 Oktober 2025 | 20:22 WIB

 

Pahami Detail Potongan Gaji Pns dan Pppk Tahun 2025, Dari BPJS, Iuran Wajib Pegawai, Tapera, Hingga Jaminan Sosial
Pahami Detail Potongan Gaji Pns dan Pppk Tahun 2025, Dari BPJS, Iuran Wajib Pegawai, Tapera, Hingga Jaminan Sosial

 

 

 

RADARSEMARANG.ID –  Tidak banyak yang tahu, ternyata Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sama-sama mengalami pemotongan gaji bulanan.

Dasar hukum pemotongan ini berbeda, untuk PPPK mengacu pada Pasal 19 ayat 1 Permendagri No.6/2021 yang berisi mengenai pemotongan seperti pajak penghasilan (PPh), iuran jaminan kesehatan (BPJS), jaminan hari tua atau iuran lain sesuai peraturan perundang-undangan, dan potongan lain yang relevan menurut ketentuan.

Untuk iuran BPJS khususnya, Permendagri menegaskan mekanisme pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi PPPK

Jikalau PNS berdasarkan Buku Panduan Penghasilan PNS yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

PNS biasanya memiliki potongan yang lebih terstruktur untuk jaminan hari tua dan pensiun (IWP 8% dikelola Taspen), tapera, serta skema BPJS yang sebagian ditanggung negara

Lantas, manakah yang lebih besar potongannya, PNS atau PPPK? Berikut penjelasan lengkapnya.

Rincian Potongan Gaji PPPK 2025

Iuran BPJS Kesehatan

Potongan sebesar 4% dari gaji dan tunjangan bulanan

Contoh: sekitar Rp148.352 per bulan

Iuran Wajib Pegawai (IWP)

1% dari gaji pokok (sekitar Rp37.088)

Tambahan potongan 3,25% (sekitar Rp109.909)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Dipotong sekitar Rp7.120 per bulan

Jaminan Kematian (JKM)

Potongan sekitar Rp21.359 per bulan

Catatan: PPPK belum dikenakan potongan Jaminan Hari Tua (JHT), berbeda dengan PNS.

Rincian Potongan Gaji PNS 2025

Iuran Wajib Pegawai (IWP)

Besarannya 8% dari gaji:

3,25% untuk Tabungan Hari Tua (THT)

4,75% untuk premi pensiun

Contoh: seorang PNS Golongan III/A lulusan S1 dengan masa kerja 0 tahun, bergaji bruto Rp2.836.895, akan dipotong Rp206.352 per bulan

Potongan BPJS Kesehatan

Besar potongan 5% dari gaji

Namun, PNS hanya menanggung 1%, sisanya 4% ditanggung pemerintah

Potongan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)

Sebesar 3% dari gaji

Rinciannya: 2,5% ditanggung pekerja, 0,5% ditanggung pemerintah

Dasar hukum: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

Potongan Tunjangan Beras dan PPh 21

Jika PNS menerima tunjangan beras dalam bentuk natura, akan ada pemotongan.

Pajak penghasilan (PPh 21) ditanggung negara, sehingga tidak mengurangi take home pay pegawai.

Potongan Lain-Lain

Bisa berupa:

Sewa rumah dinas

Pengembalian persekot gaji

Utang kelebihan pembayaran

Tunggakan penerimaan lain

Perbandingan Potongan Gaji PPPK vs PNS

PPPK lebih banyak dipotong untuk iuran dasar (BPJS, IWP, JKK, dan JKM), tetapi belum ada potongan pensiun dan JHT.

PNS memiliki potongan lebih besar karena mencakup THT, pensiun, BPJS, dan Tapera.

Artinya, meski take home pay PNS bisa sedikit berkurang dibanding PPPK, namun PNS mendapatkan jaminan masa depan lebih lengkap seperti pensiun dan tabungan hari tua.

Baik PNS maupun PPPK sama-sama mengalami potongan gaji bulanan dengan dasar hukum yang berbeda. Bedanya, PNS lebih banyak potongan karena mencakup dana pensiun, tabungan hari tua, serta Tapera.

Sementara itu, PPPK 2025 masih relatif ringan potongannya, namun belum memiliki jaminan pensiun penuh seperti PNS.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#Berapa persen potongan gaji PNS #pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). #pegawai pemerintah dengan perjajian kerja #Rincian Potongan Gaji PPPK 2025 #PNS kena potongan Tapera 2025 #Potongan gaji PNS 2025 #Potongan gaji PPPK 2025 #Peraturan pemotongan gaji ASN terbaru #Rincian Potongan Gaji PNS 2025 #Iuran Wajib Pegawai PNS dan PPPK #PPPK dapat pensiun atau tidak #Perbedaan gaji PNS dan PPPK #Permendagri No 6 2021 #jaminan masa depan #Potongan BPJS ASN #Rincian potongan gaji PPPK per bulan #Potongan gaji PPPK untuk BPJS #Tapera ASN 2025 #Perbandingan Potongan Gaji PPPK vs PNS #Potongan Tapera