RADARSEMARANG.ID – Tahun 2025 menjadi momen penting bagi ribuan tenaga honorer dan pegawai kontrak di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menanti kepastian, program PPPK Paruh Waktu akhirnya mulai direalisasikan oleh berbagai pemerintah daerah.
Gelombang pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) kini digelar secara bertahap.
Antusiasme tenaga honorer pun memuncak, sebab ini menjadi kali pertama skema PPPK Paruh Waktu resmi diterapkan sebagai bagian dari reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Daerah yang Sudah dan Akan Melaksanakan Pelantikan
Beberapa daerah telah melaksanakan pelantikan lebih dulu, seperti:
Kota Balikpapan
Kabupaten Paser
Provinsi Riau
Selanjutnya, pada 1 Oktober 2025, sejumlah daerah lain akan melaksanakan pelantikan serentak, di antaranya:
Bekasi
Pali
Kepulauan Riau
Konawe
Di Kabupaten Bungo, Jambi, penyerahan SK PPPK Tahap 2 dilakukan pada Selasa, 30 September 2025 pagi.
Sementara itu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur melaksanakan penyerahan SK CPNS, PPPK Tahap 2, serta PPPK Paruh Waktu untuk 1.431 orang pada siang hari.
Deputi BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bukan sekadar tenaga kontrak biasa, melainkan bagian dari ASN resmi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Menurut Deputi BKN Zudan Arif Fakrulloh, terdapat dua kategori utama yang berhak menerima status PPPK Paruh Waktu 2025. Pertama, mereka yang tidak berhasil lolos seleksi CASN 2024, sehingga skema ini menjadi jalan alternatif untuk tetap masuk dalam jajaran ASN.
Kedua, para peserta yang belum mendapatkan formasi penuh waktu setelah penyelesaian penempatan kelompok R1 hingga R5.
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu bukan sekadar solusi sementara, tetapi juga jembatan strategis agar para tenaga honorer dan peserta CASN tetap memiliki kesempatan nyata berkarier sebagai ASN di masa depan.
Catatan penting: PPPK Paruh Waktu berbeda dengan pekerja freelance. Mereka tetap mengikuti aturan Peraturan Menteri PAN-RB serta regulasi ASN lainnya.
Skema Gaji, Jam Kerja, dan Kontrak
Banyak tenaga honorer menanyakan berapa gaji PPPK Paruh Waktu 2025. Menurut BKN, besaran gaji akan disesuaikan dengan:
Gaji terakhir pegawai, atau
UMR daerah, tergantung kemampuan APBD.
Jam kerja ditentukan melalui perjanjian:
Bisa 8 jam per hari, atau
Sistem shift khusus untuk sektor seperti fasilitas kesehatan.
Durasi kontrak minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Peluang Berubah Status Jadi ASN Penuh Waktu
Kebijakan ini bukan jalan buntu. Setiap tahun, PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi kinerjanya. Dari hasil evaluasi, ada dua jalur karier yang terbuka:
PPPK Paruh Waktu → PPPK Penuh Waktu (berdasarkan penilaian kinerja)
PPPK → PNS (tetap melalui seleksi CPNS sesuai aturan)
Dengan demikian, tenaga honorer yang saat ini mendapat status paruh waktu masih memiliki peluang besar untuk menjadi ASN penuh.
Hak, Tunjangan, dan Pensiun PPPK Paruh Waktu
Banyak pertanyaan publik muncul seputar hak pensiun PPPK. Saat ini, RPP Manajemen ASN sedang memfinalisasi skema Tunjangan Hari Tua (THT) bagi PPPK, yang mekanismenya hampir sama dengan PNS.
Pegawai wajib membayar iuran sekitar 8% dari gaji pokok.
Artinya, setiap pegawai PPPK Paruh Waktu maupun PPPK Penuh Waktu memiliki kewajiban untuk menyisihkan sebagian gajinya untuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya untuk program Tunjangan Hari Tua (THT) atau dana pensiun.
Berikut penjelasan detailnya:
Dasar Perhitungan Iuran
Besaran iuran dihitung dari gaji pokok pegawai, bukan dari total gaji termasuk tunjangan.
Misalnya: jika gaji pokok seorang pegawai adalah Rp3.000.000, maka 8% × Rp3.000.000 = Rp240.000 per bulan.
Tujuan Iuran
Iuran ini tidak hilang begitu saja, tetapi disetorkan ke lembaga pengelola keuangan negara (BPJS Ketenagakerjaan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah).
Dana tersebut akan menjadi tabungan atau simpanan pegawai untuk masa depan, yang bisa dicairkan saat:
Pensiun, Mengundurkan diri, atau Masa kontrak berakhir sesuai aturan.
Sistem Pengelolaan
Pemerintah akan menyisihkan langsung dari gaji pegawai setiap bulan, sehingga pegawai tidak perlu melakukan pembayaran manual.
Iuran yang terkumpul dikelola oleh negara agar berkembang (misalnya diinvestasikan), lalu dikembalikan kepada pegawai dalam bentuk manfaat THT/pensiun.
Perbandingan dengan PNS
Skema ini serupa dengan pegawai negeri sipil (PNS), di mana mereka juga diwajibkan membayar iuran dari gaji untuk program pensiun.
Bedanya, mekanisme detail untuk PPPK masih dalam tahap finalisasi dalam RPP Manajemen ASN 2025.
Membayar iuran 8% berarti setiap bulan pegawai menabung secara wajib dari gaji pokoknya. Dana itu bukan hilang, tetapi disimpan oleh negara untuk menjamin hak pegawai saat memasuki usia pensiun atau berhenti bekerja.
Selain itu, untuk menduduki jabatan tertentu, PPPK tetap harus memenuhi kompetensi dan kriteria teknis sesuai regulasi terbaru.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer. Meski belum berstatus penuh waktu, mereka kini memiliki kepastian hukum, gaji tetap, serta peluang berkarier lebih baik di masa depan.
Bagi honorer yang menunggu kesempatan, kebijakan ini bisa menjadi jembatan menuju ASN penuh waktu melalui evaluasi kinerja maupun jalur seleksi CPNS.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi