Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

PPPK Paruh Waktu Ternyata Boleh Pakai Korpri Mulai 1 Oktober 2025

Deka Yusuf Afandi • Kamis, 2 Oktober 2025 | 16:10 WIB
Seragam PPPK
Seragam PPPK

 

 

 

RADARSEMARANG.ID – Banyak calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 yang kebingungan: Apakah PPPK Paruh Waktu boleh pakai seragam Korpri atau malah dilarang?

Pertanyaan ini wajar muncul karena sejak 1 Oktober 2025, aturan baru mengenai pakaian dinas ASN mulai diberlakukan.

Seragam bukan sekadar baju kerja, tetapi juga simbol kedisiplinan, identitas, dan profesionalisme ASN.

Namun, belakangan muncul kabar simpang siur bahwa PPPK Paruh Waktu tidak boleh pakai baju Korpri. Apakah benar demikian? Mari kita bongkar fakta resminya!

Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Memakai Baju Korpri?

Jawabannya: Boleh, bahkan wajib di momen tertentu.

Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, PPPK — baik penuh waktu maupun paruh waktu — termasuk dalam kategori ASN, sehingga aturan pakaian dinasnya sama dengan PNS.

Seragam Korpri wajib digunakan pada acara tertentu, seperti:

Upacara bendera tanggal 17 setiap bulan

Peringatan hari besar nasional

Kegiatan resmi kenegaraan

Rapat atau acara yang melibatkan Korpri

Bagi ASN wanita, seragam Korpri dipadukan dengan rok atau celana panjang biru tua, dan bagi yang berhijab wajib mengenakan jilbab biru tua.

Dengan kata lain, isu bahwa PPPK Paruh Waktu tidak boleh memakai Korpri adalah hoaks. Justru, seragam Korpri menegaskan identitas dan kebersamaan ASN tanpa membeda-bedakan status pegawai.

Aturan Baru Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu Mulai 1 Oktober 2025

Senin – Selasa : Seragam dinas warna khaki (atau sesuai kebijakan daerah)

Rabu : Seragam Korpri biru bermotif resmi

Kamis : Batik nasional atau batik khas daerah

Jumat : Pakaian olahraga atau pakaian muslim sesuai ketentuan instansi

Selain itu, PPPK wajib mengenakan atribut resmi seperti tanda pengenal ASN dan pin Korpri saat bertugas.

Sanksi Bila Melanggar Aturan Seragam

Bila PPPK paruh waktu tidak mematuhi aturan seragam, instansi berhak memberikan teguran tertulis. Jika pelanggaran terus diulang, bisa berujung pada sanksi administratif sesuai aturan disiplin ASN.

Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Paruh Waktu tetap memiliki kewajiban yang sama dengan PNS, termasuk dalam hal penggunaan seragam.

Itu berarti seragam Korpri tetap wajib dipakai pada momen-momen resmi, seperti upacara bendera, peringatan hari besar nasional, atau acara kenegaraan lainnya.

Aturan mengenai pakaian dinas ini akan mulai diberlakukan per 1 Oktober 2025, dengan jadwal penggunaan seragam yang sudah ditentukan, misalnya hari tertentu memakai Korpri, hari lain memakai batik, khaki, atau pakaian olahraga sesuai ketentuan instansi.

Hal ini menunjukkan bahwa seragam ASN bukan hanya sekadar pakaian kerja formal, melainkan juga lambang profesionalisme, kedisiplinan, serta identitas sebagai pelayan negara.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi tertentu #Aparatur Sipil Negara #Aturan pakaian ASN terbaru 2025 #Seragam Korpri Wajib atau Tidak #PPPK Paruh Waktu 2025 #PPPK Paruh Waktu 2025 BKN #Pakaian Dinas PPPK #Surat Edaran Aturan Seragam ASN 2025 #Aparatur Sipil Negara (ASN) #PPPK Paruh Waktu Boleh Memakai Baju Korpri #1 Oktober 2025 #Seragam PPPK Paruh Waktu #Aturan Baru Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu #Seragam Korpri PPPK #Jadwal pakaian dinas ASN 2025 #PPPK Paruh Waktu #Perbedaan PNS dan PPPK Paruh Waktu