RADARSEMARANG.ID – Pemerintah Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membawa kabar baik untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Kenaikan gaji PNS dan PPPK 2025 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025.
Sebelumnya, kenaikan gaji ASN belum tercantum dalam Perpres 109 Tahun 2024.
Artinya, aturan baru ini menjadi “angin segar” bagi jutaan pegawai pemerintah di seluruh Indonesia.
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga meluncurkan 8 program prioritas nasional yang akan langsung menyentuh kehidupan masyarakat:
Makan Siang dan Susu Gratis untuk anak sekolah, pesantren, balita, dan ibu hamil.
Kesehatan Gratis & RS Lengkap di Daerah – pemeriksaan gratis, penanganan TBC, dan pembangunan RS di setiap kabupaten.
Lumbung Pangan Nasional – meningkatkan produktivitas pertanian.
Sekolah Unggul Terintegrasi – pembangunan sekolah unggulan dan renovasi sekolah tak layak.
Program Kesejahteraan Sosial – perluasan bansos dan kartu usaha untuk menghapus kemiskinan ekstrem.
Baca Juga: Cara mengetahui Password WiFi Milik Tetangga, Coba Trik di Bawah Ini
Kenaikan Gaji ASN termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Infrastruktur Desa & Perumahan Rakyat – rumah murah untuk milenial, Gen Z, dan MBR.
Badan Penerimaan Negara Baru – target penerimaan negara capai rasio PDB 23%.
Daftar Lengkap Gaji PNS 2025
Kenaikan gaji ASN tahun 2025 mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Gaji Guru PPPK 2025
Baca Juga: PKH Susulan Tahap 3 September 2025 Cair: Jadwal, Syarat, Nominal Bantuan dan Cara Cek Penerima
Selain PNS, guru dan tenaga teknis yang berstatus PPPK juga ikut mengalami kenaikan gaji. Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK naik sekitar 8%.
Rincian Gaji PPPK 2025
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
(Detail gaji golongan lainnya tetap sesuai tabel resmi pemerintah).
Tunjangan untuk PNS & PPPK
Selain gaji pokok, ASN dan PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural & fungsional
Tunjangan lainnya sesuai aturan kepegawaian
Jaminan pensiun & hari tua
Dampak Kenaikan Gaji ASN 2025
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap:
Meningkatkan motivasi & kinerja ASN
Memperkuat layanan publik (pendidikan, kesehatan, keamanan)
Meningkatkan daya beli masyarakat
Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
Kenaikan gaji PNS dan PPPK 2025 ini bukan sekadar kabar baik bagi guru dan dosen, tetapi juga menjadi pendorong transformasi ekonomi Indonesia ke arah yang lebih kuat.
Kenaikan gaji PNS, guru, dosen, tenaga kesehatan, PPPK, hingga TNI/Polri di tahun 2025 bukan hanya soal angka di slip gaji, tetapi juga menjadi simbol perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara.
Dengan bertambahnya penghasilan, diharapkan kualitas pelayanan publik ikut meningkat mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga keamanan masyarakat.
Bagi para guru dan dosen, kenaikan gaji ini juga berarti semakin besarnya penghargaan negara atas peran mereka mencerdaskan bangsa.
Sementara itu, tambahan penghasilan untuk tenaga kesehatan, TNI, Polri, serta ASN lainnya akan memperkuat semangat kerja dan dedikasi dalam melayani masyarakat.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi