RADARSEMARANG.ID – Kabar baik kembali menyapa tenaga honorer di seluruh Indonesia. Setelah melewati tahapan panjang mulai dari seleksi, pemberkasan, hingga proses penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK, kini muncul pertanyaan besar yang paling ditunggu-tunggu:
Berapa sebenarnya gaji PPPK paruh waktu tahun 2025?
Pertanyaan ini wajar, mengingat skema PPPK paruh waktu adalah pola baru yang cukup berbeda dengan PPPK penuh waktu.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu merupakan inovasi kebijakan pemerintah yang memungkinkan pegawai hanya bekerja sekitar 4 jam per hari, bukan 8 jam penuh seperti PPPK reguler.
Konsekuensinya, gaji yang diterima pun mengikuti proporsi jam kerja. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tetap tidak boleh lebih rendah dari UMP (Upah Minimum Provinsi) yang berlaku di daerah masing-masing.
Skema dan Rumus Perhitungan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Pemerintah menggunakan formula sederhana untuk menentukan gaji PPPK paruh waktu, yaitu:
Gaji PPPK Paruh Waktu = UMP x (Jam Kerja Paruh Waktu ÷ Jam Kerja Penuh Waktu)
Jam kerja PPPK penuh waktu = 8 jam/hari
Jam kerja PPPK paruh waktu = 4 jam/hari
Perbandingan = 4:8 = ½ dari gaji penuh waktu
Dengan demikian, gaji PPPK paruh waktu setara dengan separuh UMP yang berlaku di daerah masing-masing.
Contoh Perhitungan Gaji PPPK Paruh Waktu
Sebagai ilustrasi, berikut simulasi gaji PPPK paruh waktu di tahun 2025:
Contoh UMP 2025 = Rp2.191.232
Jam kerja paruh waktu = 4 jam
Jam kerja penuh waktu = 8 jam
Rumus: Rp2.191.232 x (4 ÷ 8) = Rp1.095.616 per bulan
Artinya, jika seorang PPPK paruh waktu ditempatkan di Kota Bandung atau wilayah Jawa Barat lainnya, maka gajinya diperkirakan sekitar Rp1.095.616 per bulan.
Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat Tunjangan?
Ya, meskipun bekerja dengan jam kerja lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap berhak atas tunjangan. Namun, besaran tunjangan akan menyesuaikan kebijakan instansi pemerintah daerah atau kementerian tempat pegawai bekerja.
Jenis tunjangan yang mungkin diterima antara lain:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan/beras
Tunjangan jabatan (jika ada)
Tunjangan lain sesuai kebijakan instansi
Sehingga, meski gaji pokok PPPK paruh waktu lebih kecil dari PPPK penuh waktu, total penerimaan per bulan bisa lebih besar setelah ditambahkan tunjangan.
Kebijakan ini diharapkan menjadi jalan tengah bagi tenaga honorer yang sudah lama menanti kepastian status kepegawaian.
Dengan adanya skema PPPK paruh waktu, para tenaga honorer kini memiliki kesempatan untuk tetap memperoleh penghasilan yang layak sesuai standar pemerintah tanpa harus terikat pada jam kerja penuh seperti pegawai reguler.
Skema ini membuka ruang bagi pegawai yang mungkin memiliki keterbatasan waktu, tanggung jawab keluarga, atau kebutuhan khusus lainnya untuk tetap berkontribusi dalam pelayanan publik.
Bagi instansi pemerintah, kebijakan ini juga menghadirkan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia dan anggaran.
Dengan adanya pegawai paruh waktu, instansi bisa menyesuaikan beban kerja sesuai kebutuhan lapangan, sekaligus mengatur belanja pegawai agar lebih efisien tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Secara tidak langsung, kebijakan ini memperoleh status dan kepastian penghasilan, sementara pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara kesejahteraan ASN, efektivitas pelayanan, dan keberlanjutan fiskal negara.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi