RADARSEMARANG.ID — Sejak diluncurkan pada Januari 2025, program MBG telah menjadi salah satu agenda prioritas pemerintahan Prabowo.
Program ini dirancang untuk memastikan akses gizi seimbang bagi masyarakat, khususnya anak sekolah dan kelompok rentan.
Hingga September 2025, sedikitnya 9.615 unit SPPG beroperasi di berbagai daerah, dengan layanan mencapai lebih dari 30 juta orang.
Guru penanggung jawab program Makan Bergizi Gratis (MBG) di setiap sekolah akan mendapatkan insentif Rp100 ribu per hari.
Insentif itu merupakan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN).
BGN menuangkannya ke dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Penerima Manfaat.
“Sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepada guru penanggung jawab Program MBG di sekolah diberikan insentif,” kata Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang melalui keterangan tertulis, Selasa (30/9).
Setiap sekolah penerima manfaat MBG wajib menunjuk satu hingga tiga orang guru penanggung jawab distribusi MBG.
Penunjukan dilakukan kepala sekolah.
BGN meminta penunjukkan guru penanggung jawab MBG diprioritaskan kepada guru bantu dan guru honorer.
Penunjukan menggunakan sistem rotasi harian agar pelaksanaan lebih merata.
Setiap guru penanggung jawab MBG akan menerima insentif Rp100 ribu per hari penugasan.
Dana insentif bersumber dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait, dan akan dicairkan setiap 10 hari sekali.
“Kepada seluruh SPPG agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk,” ujar Nanik.
“Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program,” ujarnya.
Langkah ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas kontribusi penting guru dalam menyukseskan program yang menyasar anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita, itu.
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menilai, guru berperan penting, bukan hanya sebagai pendamping utama siswa, tetapi juga sebagai penggerak dalam menanamkan pemahaman tentang pentingnya pola makan sehat dan perilaku hidup bersih di lingkungan sekolah.
Dana insentif bersumber dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait, dan akan dicairkan setiap 10 hari sekali. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi