RADARSEMARANG.ID – Kabar bahagia kembali hadir di penghujung bulan September 2025 bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan pencairan bantuan telah berjalan sesuai jadwal, membawa harapan baru bagi masyarakat yang tengah menghadapi beban kebutuhan hidup sehari-hari.
Pada akhir September ini, program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) serta bansos tambahan berupa penebalan Rp400 ribu mulai masuk ke rekening penerima melalui bank-bank penyalur resmi, di antaranya Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Jumlah yang diterima pun bervariasi, mulai dari Rp400 ribu hingga Rp975 ribu, tergantung kategori bantuan yang diperoleh.
Fakta ini menunjukkan bahwa baik pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lama maupun KKS baru tetap mendapatkan hak mereka.
Bagi masyarakat kecil, pencairan bansos ini bukan sekadar tambahan dana, melainkan tumpuan utama untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Kabar pencairan ini pun langsung disambut antusias, terlihat dari banyaknya penerima yang membagikan bukti saldo bantuan di media sosial.
Rasa syukur bercampur lega karena bantuan datang tepat waktu di saat harga kebutuhan rumah tangga terus mengalami kenaikan
Pada 30 September 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) serta bantuan penebalan Rp400.000.
Penyaluran tahap ini dilakukan melalui dua bank utama, yakni Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Banyak penerima sudah melaporkan saldo bantuan masuk, bahkan membagikan buktinya di media sosial.
Besaran Bansos PKH dan Rp400 Ribu
Berdasarkan data di lapangan, jumlah bantuan yang cair bervariasi:
Rp400.000 untuk bantuan penebalan di KKS baru BRI
Rp975.000 untuk PKH susulan di Bank Mandiri
Penerima KKS lama maupun baru kini sama-sama mendapat tambahan hak bantuan
Hal ini menjadi kabar menggembirakan, terlebih setelah 31 Agustus 2025 lalu pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Rp600.000.
Meski pencairan bansos September 2025 disambut antusias, Kemensos menegaskan adanya aturan penting:
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih wajib dipegang dan digunakan sendiri oleh penerima.
Tidak boleh ada campur tangan dari pendamping PKH, ketua kelompok, RT, RW, perangkat desa/kelurahan, atau pihak lain.
Aturan ini dibuat untuk mencegah pungutan liar dan potongan ilegal yang merugikan KPM.
Penerima KKS Baru Masih Menunggu
Bagi penerima yang baru mendapatkan KKS Merah Putih dari Bank BNI dan Bank BSI, proses distribusi kartu masih berlangsung.
Artinya, pencairan bantuan akan segera menyusul setelah distribusi kartu selesai. Pemerintah meminta masyarakat bersabar karena setiap KPM akan tetap mendapat haknya sesuai jadwal.
Banyak penerima manfaat membagikan bukti saldo yang masuk ke rekening mereka melalui media sosial.
Jumlah yang cair pun beragam, mulai dari Rp400 ribu hingga Rp975 ribu, tergantung jenis bantuan yang diterima.
Misalnya, terdapat pencairan PKH susulan senilai Rp975 ribu melalui Bank Mandiri, dan bantuan tambahan Rp400 ribu melalui KKS baru Bank BRI di beberapa wilayah, salah satunya Subang, Jawa Barat.
Fakta ini sekaligus memberi kepastian bahwa baik pemegang KKS lama maupun KKS baru sama-sama berhak atas pencairan bantuan sosial tersebut.
Meski kabar pencairan ini membawa angin segar, Kementerian Sosial juga mengingatkan adanya aturan penting yang wajib dipatuhi penerima.
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih diwajibkan menyimpan dan menggunakan kartu mereka secara pribadi.
Kartu tidak boleh dikuasai oleh pendamping PKH, ketua kelompok, RT, RW, maupun perangkat desa/kelurahan.
Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya potongan liar atau pungutan ilegal yang seringkali merugikan penerima manfaat.
Sementara itu, bagi KPM yang baru menerima KKS Merah Putih dari Bank BNI dan BSI, pemerintah meminta agar tetap bersabar.
Distribusi kartu masih berlangsung secara bertahap, dan pencairan bantuan akan segera menyusul setelah seluruh proses distribusi selesai.
Dengan sistem ini, diharapkan bansos dapat tersalurkan lebih transparan, adil, dan tepat sasaran.
Antusiasme penerima menunjukkan bahwa program bantuan sosial masih menjadi tumpuan utama bagi jutaan keluarga di tengah kebutuhan ekonomi yang mendesak.
Selain itu, pencairan PKH dan bansos Rp400 ribu pada 30 September 2025 juga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat kecil sekaligus memperkuat perlindungan sosial nasional.
Pemerintah menekankan, keberhasilan program bansos tidak hanya bergantung pada tersalurnya bantuan tepat waktu, tetapi juga pada kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan yang berlaku.
Dengan disiplin menjaga kartu bantuan dan menggunakannya sesuai ketentuan, KPM dapat terhindar dari praktik penyalahgunaan bantuan yang merugikan.
Dengan momentum ini, diharapkan program PKH dan bansos lainnya dapat terus berlanjut, memberikan manfaat nyata, serta menjadi pijakan kuat bagi keluarga penerima untuk meningkatkan kualitas hidup di masa mendatang.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi