RADARSEMARANG.ID — Kenaikan gaji ASN diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Langkah pemerintah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Program ini mencakup pemberian makan bergizi dan susu gratis untuk siswa di sekolah dan santri di pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
Tujuannya adalah mengatasi stunting dan meningkatkan kualitas SDM Indonesia sejak dini.
2. Layanan Kesehatan Gratis
Pemerintah akan menyediakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus tuberkulosis (TBC), serta membangun rumah sakit lengkap di setiap kabupaten untuk pemerataan layanan kesehatan.
3. Lumbung Pangan Nasional
Prabowo menargetkan peningkatan produktivitas pertanian dengan pencetakan lahan baru dan pembangunan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional untuk menjaga ketahanan pangan.
Akan dibangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi bagi sekolah yang tidak layak demi pemerataan pendidikan berkualitas.
5. Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha
Program kartu kesejahteraan sosial dan kartu usaha akan diperluas untuk menekan kemiskinan absolut dan meningkatkan daya saing pelaku usaha kecil.
6. Kenaikan Gaji ASN TNI Polri
Perpres ini juga memuat rencana kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI/Polri, dan pejabat negara untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Pemerintah akan melanjutkan pembangunan infrastruktur desa, penyaluran BLT, serta menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
8. Pendirian Badan Penerimaan Negara
Program terakhir adalah pendirian Badan Penerimaan Negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23%, guna memperkuat ketahanan fiskal Indonesia.
Sebagai pengingat, pendirian BPN sejatinya merupakan janji kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
- Tunjangan Umum
Jika tenaga kesehatan tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau fungsional, mereka berhak atas tunjangan umum.
Syarat dan ketentuannya sama dengan tunjangan lainnya, yaitu didasarkan pada SPMT.
- Tunjangan Khusus Provinsi Papua
Diberikan kepada tenaga kesehatan yang bertugas di Provinsi Papua dan Papua Barat, mulai bulan setelah mereka bekerja di wilayah tersebut, sesuai dengan dokumen SPMT.
- Tunjangan Kompensasi Kerja/Risiko
Diberikan sebagai kompensasi risiko pekerjaan yang dilakukan tenaga kesehatan di luar gaji pokok.
- Tunjangan Kinerja atau Remunerasi
Selain tunjangan lainnya, tenaga kesehatan juga berhak atas tunjangan kinerja sebagai bentuk penghargaan atas hasil kerja mereka. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi