Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri 2025: Jadwal Resmi, Besaran, Simulasi Perhitungan Terbaru

Deka Yusuf Afandi • Jumat, 26 September 2025 | 23:12 WIB

 

 

Kenaikan gaji PNS , TNI, dan Polri tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah
Kenaikan gaji PNS , TNI, dan Polri tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah

 

 

RADARSEMARANG.ID – Kabar menggembirakan datang bagi para aparatur sipil negara (PNS ), TNI, Polri, serta pejabat negara.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 telah memberikan sinyal kuat adanya kenaikan gaji bagi abdi negara mulai tahun ini.

Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025, meski salinannya baru diunggah resmi ke laman Sekretariat Negara pada September 2025.

Dalam aturan, disebutkan bahwa kenaikan gaji PNS  menjadi salah satu dari delapan program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan daya beli, kesejahteraan, serta produktivitas aparatur negara.

Jadwal kenaikan gaji PNS  2025, besaran simulasi kenaikan 8%, kelompok profesi yang diprioritaskan, hingga cara perhitungan gaji terbaru.

Kenaikan gaji bagi PNS , TNI, dan Polri terakhir kali dilakukan pada Januari 2024 dengan persentase 8%.

Saat itu, kebijakan tersebut memberikan dorongan besar pada daya beli aparatur negara di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Kini, melalui Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan aparat, khususnya yang berperan penting dalam pendidikan, kesehatan, keamanan, dan pelayanan publik.

Profesi yang Diprioritaskan Mendapat Kenaikan Gaji

Dalam lampiran Perpres disebutkan bahwa kenaikan gaji diprioritaskan bagi profesi strategis, yaitu:

Guru dan dosen

Tenaga kesehatan

Penyuluh lapangan

TNI dan Polri

Pejabat negara

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan skema total reward berbasis kinerja.

Dengan kebijakan ini, gaji PNS  bukan hanya berdasarkan golongan, tetapi juga dihubungkan dengan kinerja dan capaian target kerja, sehingga lebih adil dan mendorong profesionalisme.

Jadwal dan Mekanisme Kenaikan Gaji PNS  2025

Meski Perpres sudah disahkan, detail besaran kenaikan masih dalam pembahasan di Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, menegaskan bahwa pengumuman resmi besaran kenaikan gaji akan dilakukan setelah pembahasan selesai.

Jika mengacu pada pola sebelumnya, maka pencairan gaji baru kemungkinan besar akan diberlakukan pada akhir 2025 atau awal 2026.

Simulasi Perhitungan Kenaikan Gaji PNS  8% Tahun 2025

Sebagai gambaran, berikut simulasi perhitungan gaji terbaru jika pemerintah kembali menaikkan gaji PNS , TNI, dan Polri sebesar 8% seperti tahun lalu.

  1. Gaji PNS

Golongan I: dari Rp1.685.700 – Rp2.901.400 → naik menjadi Rp1.820.556 – Rp3.133.512

Golongan II: dari Rp2.184.000 – Rp4.125.600 → naik menjadi Rp2.358.720 – Rp4.455.648

Golongan III: dari Rp2.785.700 – Rp5.180.700 → naik menjadi Rp3.008.556 – Rp5.595.156

Golongan IV: dari Rp3.287.800 – Rp6.373.200 → naik menjadi Rp3.550.824 – Rp6.883.056

  1. Gaji PPPK

Saat ini Rp1.938.500 – Rp7.329.000 → naik menjadi Rp2.093.580 – Rp7.915.320

  1. Gaji TNI

Tamtama: dari Rp1.775.000 – Rp3.197.700 → naik menjadi Rp1.917.000 – Rp3.453.516

Bintara: dari Rp2.272.100 – Rp4.355.400 → naik menjadi Rp2.453.868 – Rp4.703.832

Perwira Pertama: dari Rp2.954.200 – Rp5.163.100 → naik menjadi Rp3.190.536 – Rp5.576.148

Perwira Menengah: dari Rp3.240.200 – Rp5.663.000 → naik menjadi Rp3.499.416 – Rp6.116.040

  1. Gaji Polri

Golongan I (Bhayangkara – Ajun Brigadir Polisi): Rp1.775.000 – Rp3.197.700 → Rp1.917.000 – Rp3.453.516

Golongan II (Bintara Polisi): Rp2.272.100 – Rp4.355.400 → Rp2.453.868 – Rp4.703.832

Golongan III (Perwira Pertama): Rp2.954.200 – Rp5.163.100 → Rp3.190.536 – Rp5.576.148

Golongan IV (Perwira Menengah – Perwira Tinggi): Rp3.240.200 – Rp6.405.500 → Rp3.499.416 – Rp6.917.940

Catatan: angka di atas hanya simulasi. Besaran resmi masih menunggu pengumuman pemerintah.

Kenaikan gaji PNS , TNI, dan Polri tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan, memperkuat daya beli masyarakat, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Dengan adanya skema total reward berbasis kinerja, kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan aparatur negara, tetapi juga mendorong kinerja yang lebih profesional dalam memberikan pelayanan publik.

Bagi PNS  dan aparat negara, kini saatnya menanti pengumuman resmi besaran kenaikan gaji dari pemerintah.

Apapun hasilnya, kebijakan ini menjadi angin segar yang akan memperkuat posisi aparatur negara sebagai tulang punggung pembangunan Indonesia.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#Perpres 57 tahun 2023 #Perpres Gaji ASN #perpres kenaikan gaji asn #Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028 berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 #kenaikan gaji asn perpres 79 tahun 2025 #gaji Menteri Keuangan 2025 #Simulasi Perhitungan Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025 #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #Perpres 79 Tahun 2025 #Dokumen Perpres 79 Tahun 2025 #perpres no 79 tahun 2025 #Menteri Keuangan Purbaya #menteri keuangan #gajinya sebagai Menteri Keuangan pun ikut naik #Perpres 79 2025 #Jadwal dan Mekanisme Kenaikan Gaji PNS 2025 #8 Program hasil terbaik cepat Prabowo 2025 di Perpres 109 Tahun 2024 #rincian kenaikan gaji yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 #Respon Menteri Keuangan Purbaya #Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah RKP Tahun 2025 #Perpres Nomor 79 Tahun 2025 adallah 8 Program Hasil Terbaik Cepat #Perpres 79 Tahun 2025 IKN Pusat Pemerintahan #penghasilan menteri keuangan RI #RKP 2025 Perpres 79 #8 program hasil terbaik cepat Prabowo 2025 di Perpres Nomor 79 Tahun 2025 #Pemutakhiran RKP melalui Perpres 79 Tahun 2025 memiliki tujuan #Prabowo Teken Perpres 79