RADARSEMARANG.ID – Kabar menggembirakan datang bagi para aparatur sipil negara (PNS ), TNI, Polri, serta pejabat negara.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 telah memberikan sinyal kuat adanya kenaikan gaji bagi abdi negara mulai tahun ini.
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025, meski salinannya baru diunggah resmi ke laman Sekretariat Negara pada September 2025.
Dalam aturan, disebutkan bahwa kenaikan gaji PNS menjadi salah satu dari delapan program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan daya beli, kesejahteraan, serta produktivitas aparatur negara.
Jadwal kenaikan gaji PNS 2025, besaran simulasi kenaikan 8%, kelompok profesi yang diprioritaskan, hingga cara perhitungan gaji terbaru.
Kenaikan gaji bagi PNS , TNI, dan Polri terakhir kali dilakukan pada Januari 2024 dengan persentase 8%.
Saat itu, kebijakan tersebut memberikan dorongan besar pada daya beli aparatur negara di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Kini, melalui Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan aparat, khususnya yang berperan penting dalam pendidikan, kesehatan, keamanan, dan pelayanan publik.
Profesi yang Diprioritaskan Mendapat Kenaikan Gaji
Dalam lampiran Perpres disebutkan bahwa kenaikan gaji diprioritaskan bagi profesi strategis, yaitu:
Guru dan dosen
Tenaga kesehatan
Penyuluh lapangan
TNI dan Polri
Pejabat negara
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan skema total reward berbasis kinerja.
Dengan kebijakan ini, gaji PNS bukan hanya berdasarkan golongan, tetapi juga dihubungkan dengan kinerja dan capaian target kerja, sehingga lebih adil dan mendorong profesionalisme.
Jadwal dan Mekanisme Kenaikan Gaji PNS 2025
Meski Perpres sudah disahkan, detail besaran kenaikan masih dalam pembahasan di Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, menegaskan bahwa pengumuman resmi besaran kenaikan gaji akan dilakukan setelah pembahasan selesai.
Jika mengacu pada pola sebelumnya, maka pencairan gaji baru kemungkinan besar akan diberlakukan pada akhir 2025 atau awal 2026.
Simulasi Perhitungan Kenaikan Gaji PNS 8% Tahun 2025
Sebagai gambaran, berikut simulasi perhitungan gaji terbaru jika pemerintah kembali menaikkan gaji PNS , TNI, dan Polri sebesar 8% seperti tahun lalu.
- Gaji PNS
Golongan I: dari Rp1.685.700 – Rp2.901.400 → naik menjadi Rp1.820.556 – Rp3.133.512
Golongan II: dari Rp2.184.000 – Rp4.125.600 → naik menjadi Rp2.358.720 – Rp4.455.648
Golongan III: dari Rp2.785.700 – Rp5.180.700 → naik menjadi Rp3.008.556 – Rp5.595.156
Golongan IV: dari Rp3.287.800 – Rp6.373.200 → naik menjadi Rp3.550.824 – Rp6.883.056
- Gaji PPPK
Saat ini Rp1.938.500 – Rp7.329.000 → naik menjadi Rp2.093.580 – Rp7.915.320
- Gaji TNI
Tamtama: dari Rp1.775.000 – Rp3.197.700 → naik menjadi Rp1.917.000 – Rp3.453.516
Bintara: dari Rp2.272.100 – Rp4.355.400 → naik menjadi Rp2.453.868 – Rp4.703.832
Perwira Pertama: dari Rp2.954.200 – Rp5.163.100 → naik menjadi Rp3.190.536 – Rp5.576.148
Perwira Menengah: dari Rp3.240.200 – Rp5.663.000 → naik menjadi Rp3.499.416 – Rp6.116.040
- Gaji Polri
Golongan I (Bhayangkara – Ajun Brigadir Polisi): Rp1.775.000 – Rp3.197.700 → Rp1.917.000 – Rp3.453.516
Golongan II (Bintara Polisi): Rp2.272.100 – Rp4.355.400 → Rp2.453.868 – Rp4.703.832
Golongan III (Perwira Pertama): Rp2.954.200 – Rp5.163.100 → Rp3.190.536 – Rp5.576.148
Golongan IV (Perwira Menengah – Perwira Tinggi): Rp3.240.200 – Rp6.405.500 → Rp3.499.416 – Rp6.917.940
Catatan: angka di atas hanya simulasi. Besaran resmi masih menunggu pengumuman pemerintah.
Kenaikan gaji PNS , TNI, dan Polri tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan, memperkuat daya beli masyarakat, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Dengan adanya skema total reward berbasis kinerja, kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan aparatur negara, tetapi juga mendorong kinerja yang lebih profesional dalam memberikan pelayanan publik.
Bagi PNS dan aparat negara, kini saatnya menanti pengumuman resmi besaran kenaikan gaji dari pemerintah.
Apapun hasilnya, kebijakan ini menjadi angin segar yang akan memperkuat posisi aparatur negara sebagai tulang punggung pembangunan Indonesia.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi