RADARSEMARANG.ID – Di tengah maraknya kabar simpang siur di media sosial, banyak pekerja dan buruh yang bertanya-tanya mengenai kebenaran pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 pada bulan September 2025.
Isu ini mencuat lantaran beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa pemerintah akan kembali mencairkan bantuan sebesar Rp600.000 bagi pekerja formal.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Melalui pernyataan resmi, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa program BSU 2025 telah berakhir dan tidak akan dilanjutkan dalam bentuk pencairan tambahan di bulan September atau bulan-bulan berikutnya.
Dalam keterangannya, Menteri Yassierli menyampaikan bahwa penyaluran BSU 2025 sudah selesai dilakukan secara nasional sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada periode Juni hingga Juli 2025.
Penyaluran yang masih berlangsung hingga Agustus 2025 hanya ditujukan sebagai perpanjangan waktu bagi pekerja yang belum menerima bantuan akibat kendala teknis.
“Penyaluran sudah selesai. Sesuai dengan data yang valid, kita sudah salurkan seluruhnya,” ujar Yassierli dalam pernyataan resmi.
Dengan demikian, tidak ada rencana untuk membuka BSU tahap 3, dan tidak akan ada pencairan dana BSU pada bulan September 2025 seperti yang banyak diberitakan secara tidak resmi.
Pemerintah melalui Kemnaker mengimbau masyarakat khususnya para pekerja, untuk tidak menanti atau berharap pencairan tambahan BSU dan tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi yang tersebar melalui media sosial, grup WhatsApp, atau akun-akun tidak terverifikasi.
Seluruh informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui:
Website resmi: bsu.kemnaker.go.id
Media sosial resmi @kemnaker
Aplikasi resmi Pospay
Bagi yang masih ingin mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima BSU pada penyaluran sebelumnya, berikut adalah syarat dan kriteria penerima BSU 2025:
Kriteria Penerima BSU 2025:
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025.
Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta atau setara dengan UMP/UMK.
Bukan penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, dan bantuan serupa.
Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), anggota TNI, atau Polri.
Belum pernah menerima BSU pada program tahun sebelumnya.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Jika ingin memastikan apakah pernah mendapatkan BSU tahun ini, kamu bisa melakukan pengecekan melalui dua cara mudah:
- Melalui Website Resmi Kemnaker:
Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id
Masukkan NIK KTP dan kode keamanan
Klik "Cek Status"
- Melalui Aplikasi Pospay:
Unduh dan buka aplikasi Pospay di HP kamu
Klik ikon “i” di pojok kanan bawah
Pilih ikon tangan, lalu klik “Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025”
Masukkan NIK KTP, lalu klik Cek Status Penerima
Jika dinyatakan sebagai penerima, dan diarahkan untuk pencairan di Kantor Pos, kamu cukup membawa e-KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.
Isu pencairan BSU tahap 3 sebesar Rp600.000 pada bulan September 2025 secara resmi telah dibantah oleh Kemnaker.
Pemerintah menegaskan bahwa program bantuan ini telah selesai sesuai target dan jadwal yang ditetapkan.
Bagi masyarakat, khususnya para pekerja, diharapkan untuk tetap waspada terhadap informasi hoaks dan hanya mempercayai informasi dari kanal resmi pemerintah.
Jangan sampai tertipu oleh oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk menyebar kabar palsu atau bahkan melakukan penipuan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi