Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Tujuh Bulan Menganggur, Eks Pekerja Sritex Tuntut Pesangon, Ingin Kerja Terhalang Usia

Khafifah Arini Putri • Kamis, 25 September 2025 | 12:29 WIB
Eks karyawan PT Sritex menggelar aksi demonstrasi di Jalan Pahlawan, Rabu (24/9).
Eks karyawan PT Sritex menggelar aksi demonstrasi di Jalan Pahlawan, Rabu (24/9).

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Ratusan eks pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (24/9).

Mereka menuntut hak pesangon yang belum dibayar, dan mengeluhkan nasib yang sulit mendapat pekerjaan.

Sebab mayoritas dari mantan pekerja Sritex ini sudah tujuh bulan menganggur. Padahal kebutuhan hidup semakin mencekik, tapi ingin kerja terhalang usia.

Massa mulai berdatangan sejak pukul 11.00. Spanduk besar bertuliskan Aksi Solidaritas Korban PT Sritex terbentang di Jalan Pahlawan, satu per satu perwakilan eks karyawan Sritex menyuarakan kegelisahan mereka.

Salah satu peserta aksi Widada mengaku kesabarannya sudah habis. Bantuan dari pemerintah dan kurator dinilai belum maksimal. Namun, ia tetap menanti haknya bisa didapatkan.

"Pemerintah sudah bantu, tapi perlu dimaksimalkan. Kurator pun belum juga menuntaskan. Kita tetap menanti dan berjuang untuk hak kita," ungkapnya.

Sementara Wakil Ketua DPD TSK Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jateng Darmadi menyampaikan, rombongan datang dari berbagai daerah.

Ada dari Jepara, Rembang, Kudus, Batang, Brebes, Purbalingga, Temanggung, Salatiga, Ungaran, dan berbagai wilayah lainnya.

Tujuan mereka datang adalah meminta Gubernur Jawa Tengah memberikan atensi khusus terhadap nasib eks karyawan Sritex.

"Kita ingin smapaikan kepada Pak Gubernur supaya beliau mau memberikan atensi khusus terhadap kami eks PT Sritex yang dinyatakan pailit. Tapi sampai dengan hari ini haknya sebagai pekerja belum didapatkan," jelasnya di sela-sela aksi.

Menurut Darmadi, para pekerja memang sudah menerima Jaminan Hari Tua (JHT). Kisaran bervariasi ada yang mendapatkan Rp 50 juta hingga lebih dari Rp 100 juta, tergantung masa kerja.

Namun pesangon yang menjadi hak utama belum terealisasi karena proses inventarisasi aset dan lelang oleh kurator dinilai lamban.

"Pesangon belum ada sama sekali. Mayoritas belum mendapatkan pekerjaan karena pasca pencairan JHT hanya uang itu yang didapatkan, tetapi hampir tujuh bulan ini rata-rata masih pada menganggur," tegasnya.

Di sisi lain, kata dia mayoritas eks pekerja masih menganggur sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) tujuh bulan lalu.

Kendala utama adalah faktor usia. Mereka kesulitan mencari pekerjaan karena usianya tak lagi sesuai persayaratan perusahaan.

Sedangkan untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang seharusnya menjadi bantuan untuk membuka kesempatan kerja juga dinilai belum maksimal dan tidak terkoordinasi dengan baik.

Banyak eks pekerja, khususnya yang berada di wilayah Sukoharjo, Klaten, dan sekitar Solo Raya, yang tidak mengetahui informasi mengenai program tersebut.

"Mayoritas usia sudah di atas 40 tahun, artinya mendekati masa pensiun, jadi ini masih menjadi PR. Harapan kita pemerintah menciptakan lapangan kerja yang mampu menampung usia yang mendekati usia-usia lanjut," akunya.

Selain menuntut pesangon, serikat pekerja juga meminta revisi aturan kepailitan. Mereka juga menyoroti ketimpangan upah minimum di 35 kabupaten/kota Jawa Tengah.

“Teman-teman kesulitan biaya hidup. Banyak yang sudah berkeluarga dan punya anak sekolah,” tandasnya. (kap)

Editor : Baskoro Septiadi
#aksi solidaritas #hak pesangon #jaminan hari tua #PT Sri Rejeki Isman #Karyawan Sritex #JAWA TENGAH #Kantor Gubernur