RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dua pria diringkus anggota Reskrim Polsek Ngaliyan dan Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang. Keduanya melakukan aksi pencurian sepeda motor lintas wilayah atau kabupaten.
Dua pelaku yakni, Achmad Fauzy, alias AF, 32, warga Jatisari, Kecamatan Mijen, dan Rafaeleon Geordaniel Andreanto, 20, warga Tampingan, Kecamatan Boja Kabupaten Kendal, keduanya diringkus dirumah masing-masing pada Jumat (10/9/2025) sekitar pukul 19.00.
"Tersangka AF ditangkap di rumahnya di Perum Jatisari, Mijen, ketika baru minum-minum (miras) bersama dua orang temannya, perannya sebagai pemetik," ungkap Kapolsek Ngaliyan, AKP Aliet Alphard, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (14/9/2025).
Penangkapan tersangka AF, juga turut diamankan barang bukti hasil kejahatan, satu unit sepeda motor Vario milik korban, Raihan Fauzan Jilan, 19, Mahasiswa UIN Walisongo, Semarang, warga Tahunan, Kabupaten Jepara.
"Modus operandi merusak kontak sepeda motor menggunakan kunci bentuk Y," katanya.
Ungkap kasus ini, diawali adanya pelaporan dari korban, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Ngaliyan.
Laporan tersebut, motor kesayangannya korban yang digunakan setiap hari untuk kuliah telah dicuri orang saat diparkir di depan Burjo Albys, persisnya depan pintu masuk Kampus 3 UIN, Jalan Prof Dr Hamka Kel Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 02.00.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, berhasil meringkus pelaku AF di rumahnya, beserta barang bukti yang telah diganti plat nomor diduga untuk mengelabuhi petugas kepolisian.
"Barang bukti motor korban sudah di ganti plat nomor, yang diparkirkan di teras depan rumah pelaku. Hasil kejahatan rencananya, ngakunya akan dijual," bebernya.
Setelah dilakukan interogasi, aksi pencurian ini dilakukan bersama rekannya, pelaku Rafaeleon Geordaniel Andreanto. Hingga akhirnya pelaku Rafaeleon, diringkus Sabtu (20/9/2024) sekitar pukul 03.00.
"Tersangka berperan sebagai pengemudi motor yang menunggu pelaku AF sewaktu melakukan pencurian," jelasnya.
Barang bukti yang disita dari pelaku Rafaelelon, satu sepeda motor yamaha Mio Z warna merah yang digunakan sebagai sarana sewaktu melakukan pencurian. Selain itu juga disita barang bukti satu handphone.
"Hasil pendalaman sementara, baru melakukan aksi di Ngaliyan, dan pengakuannya pernah melakukan aksi di wilayah Ungaran Kabupaten Semarang," katanya.
"Tersangka AF ini ngakunya kerjanya ojek online. Kalau yang satunya (Rafaeleon) pengamen jalanan," ujarnya.
Kedua pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan dan barang bukti sarana kejahatan ditahan dan disita guna pemberkasan dan proses hukum selanjutnya.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.
Sementara, tersangka AF mengaku aksinya curanmor ini dilakukan dengan cara menggunakan alat merusak rumah kunci motor.
"Ya, (beraksi) sekitaran 15 menit," katanya sembari digelandang masuk ke ruang tahanan Polsek Ngaliyan. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi