RADARSEMARANG.ID – Kabar baik datang bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah secara resmi telah menaikkan gaji pensiunan mulai September 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
Kebijakan ini mencakup:
Penyesuaian gaji pokok pensiunan PNS
Tambahan tunjangan pensiun
Penyempurnaan skema program pensiun berkelanjutan
Alasan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli para pensiunan di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah menegaskan bahwa kesejahteraan pensiunan tetap menjadi prioritas.
“Pemerintah berkomitmen memberikan kepastian dan jaminan kesejahteraan bagi para pensiunan ASN. Mereka telah mengabdi untuk negara, dan hak-haknya harus terus diperhatikan,” — keterangan resmi BKN.
Baca Juga: Simak Kalender Jawa dan Weton Untuk yang Jumat Pahing
Dampak Positif Kenaikan Gaji Pensiunan
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan para pensiunan:
Dapat menjaga kualitas hidup
Memiliki jaminan penghasilan tetap
Mampu menghadapi kenaikan biaya hidup yang terus meningkat setiap tahun
Kenaikan gaji pensiunan PNS ini menjadi bukti nyata bahwa negara tidak melupakan jasa para abdi negara yang telah purna tugas. Dengan PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pensiunan ASN tetap hidup layak dan sejahtera.
Gaji pensiunan PNS bergantung pada masa kerja serta pangkat terakhir sebelum pensiun. Gaji pensiunan PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Pembayaran gaji pensiun diberikan secara rutin setiap bulan, seumur hidup penerimanya. Hak tersebut hanya berakhir pada bulan ketika pensiunan meninggal dunia.
Dengan sistem ini, ASN yang telah selesai mengabdi tetap memiliki jaminan penghasilan untuk menjalani masa tua.
Batas usia pensiun atau Batas Usia Pensiun (BUP) sendiri berbeda-beda, bergantung pada jabatan. Hal ini sudah diatur untuk menyesuaikan dengan fungsi, tanggung jawab, serta keahlian yang dimiliki oleh PNS. Perbedaan BUP ini juga menjadi salah satu faktor penentu berapa lama pensiunan akan menerima haknya.
Secara garis besar, ketentuan BUP dapat dibagi menjadi empat kategori:
58 Tahun: Berlaku bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan keterampilan.
60 Tahun: Ditetapkan bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, termasuk guru dan jaksa.
65 Tahun: Diperuntukkan bagi pejabat fungsional ahli utama, dosen, peneliti, dan perekayasa ahli madya.
70 Tahun: Merupakan batas pensiun tertinggi, berlaku bagi peneliti utama, perekayasa utama, dan guru besar (profesor).
Dengan pembagian tersebut, jelas terlihat bahwa jabatan akademik dan penelitian diberikan usia pensiun lebih panjang. Hal ini menimbang bahwa pengalaman, riset, serta dedikasi keilmuan tidak lekas tergantikan oleh usia.
Selain usia pensiun, penting juga untuk memahami ketentuan kapan pembayaran pensiun berakhir. Pemerintah menetapkan bahwa pembayaran gaji pensiun berhenti pada bulan wafatnya penerima.
Aturan ini berlaku sama untuk semua jabatan, tanpa terkecuali. Artinya, selama penerima masih hidup dan memenuhi syarat, gaji pensiun tetap diberikan penuh setiap bulan.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2025
Dengan penyesuaian terbaru, gaji pensiunan kini berada di kisaran Rp1,7 juta hingga hampir Rp5 juta per bulan, tergantung golongan terakhir saat aktif.
Berikut daftar lengkapnya:
Golongan I (Staf Pelaksana Dasar)
Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
Id: Rp1.748.096 – Rp2.238.939
Golongan II (Staf Pelaksana)
IIa: Rp1.748.096 – Rp2.238.939
IIb: Rp1.748.096 – Rp2.373.374
IIc: Rp1.748.096 – Rp2.495.661
IId: Rp1.748.096 – Rp2.619.832
Golongan III (Staf Penunjang)
IIIa: Rp1.805.852 – Rp2.734.850
IIIb: Rp1.870.192 – Rp2.872.233
IIIc: Rp1.935.108 – Rp3.011.703
IIId: Rp2.001.617 – Rp3.152.490
Golongan IV (Staf Ahli/Pejabat Tinggi)
IVa: Rp2.070.137 – Rp3.285.402
IVb: Rp2.141.194 – Rp3.420.901
IVc: Rp2.213.020 – Rp3.565.396
IVd: Rp2.286.604 – Rp3.711.570
IVe: Rp2.361.971 – Rp4.933.275
Dengan penyesuaian ini, pensiunan golongan IVe kini dapat menerima hingga Rp4,9 juta per bulan, naik lebih tinggi dibanding aturan sebelumnya.
Tak hanya itu, pemerintah menyiapkan skema penyesuaian otomatis setiap tahun agar gaji pensiunan tetap relevan dengan inflasi dan kebutuhan pokok.
Dengan kebijakan ini, pensiunan ASN dapat menikmati kesejahteraan yang lebih layak tanpa harus menunggu perubahan regulasi besar setiap tahunnya.
Kenaikan gaji ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada aparatur yang masih aktif, tetapi juga memperhatikan hak dan kesejahteraan para abdi negara yang telah purna tugas.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi