Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Resmi Naik Mulai September 2025, Ini Rinciannya

Deka Yusuf Afandi • Rabu, 24 September 2025 | 23:12 WIB

 

Gaji Pensiunan PNS Naik, Berikut Deretan Hak Istimewanya
Gaji Pensiunan PNS Naik, Berikut Deretan Hak Istimewanya

 

RADARSEMARANG.ID – Kabar baik datang bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah secara resmi telah menaikkan gaji pensiunan mulai September 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

Kebijakan ini mencakup:

Penyesuaian gaji pokok pensiunan PNS

Tambahan tunjangan pensiun

Penyempurnaan skema program pensiun berkelanjutan

Alasan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli para pensiunan di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah menegaskan bahwa kesejahteraan pensiunan tetap menjadi prioritas.

“Pemerintah berkomitmen memberikan kepastian dan jaminan kesejahteraan bagi para pensiunan ASN. Mereka telah mengabdi untuk negara, dan hak-haknya harus terus diperhatikan,” — keterangan resmi BKN.

Baca Juga: Simak Kalender Jawa dan Weton Untuk yang Jumat Pahing

Dampak Positif Kenaikan Gaji Pensiunan

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan para pensiunan:

Dapat menjaga kualitas hidup

Memiliki jaminan penghasilan tetap

Mampu menghadapi kenaikan biaya hidup yang terus meningkat setiap tahun

Kenaikan gaji pensiunan PNS ini menjadi bukti nyata bahwa negara tidak melupakan jasa para abdi negara yang telah purna tugas. Dengan PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pensiunan ASN tetap hidup layak dan sejahtera.

Gaji pensiunan PNS bergantung pada masa kerja serta pangkat terakhir sebelum pensiun. Gaji pensiunan PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Pembayaran gaji pensiun diberikan secara rutin setiap bulan, seumur hidup penerimanya. Hak tersebut hanya berakhir pada bulan ketika pensiunan meninggal dunia.

Dengan sistem ini, ASN yang telah selesai mengabdi tetap memiliki jaminan penghasilan untuk menjalani masa tua.

Batas usia pensiun atau Batas Usia Pensiun (BUP) sendiri berbeda-beda, bergantung pada jabatan. Hal ini sudah diatur untuk menyesuaikan dengan fungsi, tanggung jawab, serta keahlian yang dimiliki oleh PNS. Perbedaan BUP ini juga menjadi salah satu faktor penentu berapa lama pensiunan akan menerima haknya.

Secara garis besar, ketentuan BUP dapat dibagi menjadi empat kategori:

58 Tahun: Berlaku bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan keterampilan.

60 Tahun: Ditetapkan bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, termasuk guru dan jaksa.

65 Tahun: Diperuntukkan bagi pejabat fungsional ahli utama, dosen, peneliti, dan perekayasa ahli madya.

70 Tahun: Merupakan batas pensiun tertinggi, berlaku bagi peneliti utama, perekayasa utama, dan guru besar (profesor).

Dengan pembagian tersebut, jelas terlihat bahwa jabatan akademik dan penelitian diberikan usia pensiun lebih panjang. Hal ini menimbang bahwa pengalaman, riset, serta dedikasi keilmuan tidak lekas tergantikan oleh usia.

Selain usia pensiun, penting juga untuk memahami ketentuan kapan pembayaran pensiun berakhir. Pemerintah menetapkan bahwa pembayaran gaji pensiun berhenti pada bulan wafatnya penerima.

Aturan ini berlaku sama untuk semua jabatan, tanpa terkecuali. Artinya, selama penerima masih hidup dan memenuhi syarat, gaji pensiun tetap diberikan penuh setiap bulan.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2025

Dengan penyesuaian terbaru, gaji pensiunan kini berada di kisaran Rp1,7 juta hingga hampir Rp5 juta per bulan, tergantung golongan terakhir saat aktif.

Berikut daftar lengkapnya:

Golongan I (Staf Pelaksana Dasar)

Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128

Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264

Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184

Id: Rp1.748.096 – Rp2.238.939

Golongan II (Staf Pelaksana)

IIa: Rp1.748.096 – Rp2.238.939

IIb: Rp1.748.096 – Rp2.373.374

IIc: Rp1.748.096 – Rp2.495.661

IId: Rp1.748.096 – Rp2.619.832

Golongan III (Staf Penunjang)

IIIa: Rp1.805.852 – Rp2.734.850

IIIb: Rp1.870.192 – Rp2.872.233

IIIc: Rp1.935.108 – Rp3.011.703

IIId: Rp2.001.617 – Rp3.152.490

Golongan IV (Staf Ahli/Pejabat Tinggi)

IVa: Rp2.070.137 – Rp3.285.402

IVb: Rp2.141.194 – Rp3.420.901

IVc: Rp2.213.020 – Rp3.565.396

IVd: Rp2.286.604 – Rp3.711.570

IVe: Rp2.361.971 – Rp4.933.275

Dengan penyesuaian ini, pensiunan golongan IVe kini dapat menerima hingga Rp4,9 juta per bulan, naik lebih tinggi dibanding aturan sebelumnya.

Tak hanya itu, pemerintah menyiapkan skema penyesuaian otomatis setiap tahun agar gaji pensiunan tetap relevan dengan inflasi dan kebutuhan pokok.

Dengan kebijakan ini, pensiunan ASN dapat menikmati kesejahteraan yang lebih layak tanpa harus menunggu perubahan regulasi besar setiap tahunnya.

Kenaikan gaji ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada aparatur yang masih aktif, tetapi juga memperhatikan hak dan kesejahteraan para abdi negara yang telah purna tugas.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#Gaji Pensiunan PNS Golongan II #Perpres 57 tahun 2023 #gaji pensiunan 2025 #Perpres Gaji ASN #tunjangan pensiunan pns #Gaji pensiunan PNS SEPTEMBER #perpres kenaikan gaji asn #kenaikan gaji asn perpres 79 tahun 2025 #tunjangan anak pensiunan PNS #Rincian Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2025 #Para Pensiunan #Tabungan Hari Tua Untuk Para Pensiunan #hak dan kewajiban PNS aktif maupun pensiunan #Gaji pensiunan PNS yang telah naik 12 persen #hak pensiunan #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #Cara Verifikasi Pensiunan #Gaji pokok pensiunan ASN #Perpres 79 Tahun 2025 #hak finansial bagi para pensiunan PNS #pensiunan golongan II #gaji pensiunan PNS telah naik 12 persen #gaji pensiunan ASN #Perpres 79 2025 #menaikkan uang pensiunan #8 Program hasil terbaik cepat Prabowo 2025 di Perpres 109 Tahun 2024 #rincian kenaikan gaji yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 #Kenaikan gaji 12 persen untuk pensiunan PNS #DPR dapat pensiunan #tabungan pensiunan #pensiunan PNS sebagai sekretaris desa #Surga Pensiunan yang Ingin Hidup Tenang #Gaji pensiunan PNS #4 Tunjangan Pensiunan PNS #kenaikan gaji pensiunan 2025 #Gaji Pensiunan PNS Golongan III #pensiunan yang akan menerima rapelan kenaikan gaji terbesar #Perpres 79 Tahun 2025 IKN Pusat Pemerintahan #RKP 2025 Perpres 79 #8 program hasil terbaik cepat Prabowo 2025 di Perpres Nomor 79 Tahun 2025 #Pemutakhiran RKP melalui Perpres 79 Tahun 2025 memiliki tujuan #Pensiunan yang Ingin Hidup Tenang #Jaminan Kematian pensiunan #dana pensiunan ASN Polri #Prabowo Teken Perpres 79