RADARSEMARANG.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara soal kabar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Namun, Purbaya mengaku belum membahas secara detail soal kebijakan tersebut.
"Saya belum bisa jawab. Saya pelajari dulu ya. Sepertinya belum dihitung," ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Meski demikian, Purbaya sempat melontarkan candaan menanggapi kemungkinan naiknya gaji pejabat negara.
Ia menyebut, jika gaji ASN dan pejabat negara naik, maka otomatis gaji dirinya sebagai menteri juga ikut naik.
"Berarti saya naik gajinya kalau gitu. Boleh juga nih," kata Purbaya sambil tertawa.
Presiden Prabowo Resmi Teken Perpres Kenaikan Gaji ASN
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara. Kenaikan ini dirancang sebagai upaya pemerintah untuk:
Meningkatkan daya beli masyarakat,
Memberikan penghargaan atas kinerja,
Dan mendorong efisiensi serta akuntabilitas kerja di lingkungan birokrasi.
Tak hanya menyentuh gaji pokok, kebijakan ini juga mencakup sistem tunjangan berbasis kinerja, serta penerapan sistem manajemen kinerja yang lebih ketat dan transparan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari revisi Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah, yang disesuaikan dengan UU Nomor 62 Tahun 2025 tentang APBN 2025.
ASN Naik Gaji Oktober, Cair November dengan Rapel!
Kenaikan gaji ini resmi berlaku mulai Oktober 2025 dan akan dicairkan pada bulan November 2025, lengkap dengan sistem rapel untuk bulan sebelumnya.
Bagi para ASN, ini menjadi kabar menggembirakan karena mereka akan menerima tambahan pembayaran satu hingga dua bulan sekaligus.
Berapa Besar Kenaikannya?
Kenaikan gaji ASN diperkirakan berkisar antara 8% hingga 12%, tergantung pada:
Golongan kepangkatan
Masa kerja
Dan posisi struktural ASN yang bersangkutan.
Kenaikan ini akan lebih terasa pada sektor-sektor vital seperti:
Guru, Dosen,Tenaga kesehatan
Dan penyuluh pertanian/lapangan.
ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara Diuntungkan
Pemerintah menegaskan bahwa bukan hanya ASN sipil, tetapi juga anggota TNI/Polri serta pejabat negara akan mendapatkan penyesuaian gaji.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi jangka menengah pemerintah Prabowo-Gibran dalam memperbaiki kesejahteraan aparatur negara dan mendongkrak kinerja birokrasi.
Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN)
Salah satu terobosan dalam Perpres 79/2025 adalah rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).
Lembaga ini ditujukan untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 23 persen.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, menegaskan bahwa kebijakan ini masih berada dalam tahap kajian mendalam dan harus mempertimbangkan kondisi fiskal negara secara menyeluruh.
“Untuk saat ini kebijakan kenaikan gaji ASN belum bisa dipastikan,” ungkap Qodari dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 23 September 2025.
Ia mengingatkan publik agar tidak langsung menganggap setiap program yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pasti akan terealisasi pada tahun berjalan.
Menurutnya, ada banyak contoh kebijakan yang tertunda meski sudah masuk dokumen resmi, seperti penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan pajak karbon yang hingga kini belum berjalan.
Qodari juga merujuk pada pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada 19 September lalu yang menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi dengan Kementerian Keuangan mengenai skema kenaikan gaji ASN.
Ia menambahkan, kenaikan gaji ASN terakhir baru dilakukan tahun lalu melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, sehingga pemerintah perlu menilai ulang dampak fiskalnya.
Salah satu persoalan utama adalah beban fiskal yang harus ditanggung negara. Saat ini pemerintah sudah mengalokasikan sekitar Rp178,2 triliun per tahun untuk membayar gaji sekitar 4,7 juta ASN, belum termasuk tunjangan dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Jika pemerintah kembali menaikkan gaji ASN dengan skala moderat seperti tahun 2024 — sekitar 8 persen — maka dibutuhkan tambahan anggaran minimal Rp14,24 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Qodari, setiap kebijakan penggajian harus benar-benar selaras dengan kemampuan fiskal.
Pemerintah harus memastikan kondisi keuangan negara mendukung agar kebijakan tidak membebani APBN di tengah berbagai program pembangunan lainnya.
“Intinya diperlukan perhitungan keuangan yang matang dan kondisi fiskal yang lebih baik sebelum memutuskan kebijakan ini,” tegasnya.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi