RADARSEMARANG.ID – Kementerian PANRB secara resmi membatalkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 bagi tenaga honorer dari kategori tertentu.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak lolos, masih memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Selain itu, tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi belum dapat mengisi formasi yang tersedia, juga masuk dalam skema pengangkatan PPPK paruh waktu.
Namun demikian, dalam aturan terbaru, MenPAN-RB secara tegas membatalkan pengangkatan untuk tenaga honorer dari kategori tertentu. Lalu, siapa saja yang termasuk dalam kategori ini?
Kategori yang Dibatalkan
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga honorer yang tidak menyerahkan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dinyatakan gugur secara otomatis dari proses pengangkatan.
Hal ini sesuai dengan Diktum Kedelapan keputusan tersebut dan juga merujuk pada ketentuan dalam surat edaran Kepala BKN.
Tenaga honorer dalam kategori ini dianggap mengundurkan diri, sehingga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib membatalkan proses pengangkatannya.
Langkah Pemerintah: Hindari PHK Massal
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan solusi kompromi yang dirancang untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, sebagaimana amanat dari UU ASN Tahun 2023 mengenai penataan pegawai non-ASN.
“Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi jalan tengah agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan secara massal. Ini sejalan dengan prinsip penataan non-ASN,” ujar Aba.
Jadwal Penting dari BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah merilis jadwal penting terkait proses pengangkatan PPPK paruh waktu:
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus – 22 September 2025
Usulan penetapan Nomor Induk PPPK: 28 Agustus – 25 September 2025
Penetapan resmi Nomor Induk PPPK: 28 Agustus – 30 September 2025
Dengan adanya pembatalan ini, tenaga honorer yang ingin diangkat sebagai PPPK paruh waktu di tahun 2025 wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif secara tepat waktu.
Kegagalan dalam menyelesaikan dokumen akan berakibat fatal, yaitu gugurnya kesempatan untuk diangkat.
Tetap pantau informasi resmi dari Kementerian PANRB dan BKN untuk memastikan Anda tidak ketinggalan tahapan penting dalam proses pengangkatan PPPK paruh waktu.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi