RADARSEMARANG.ID – Pemerintah berencana menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga pejabat negara.
Rencana kenaikan gaji ASN dan lain-lainnya ini menjadi salah satu poin yang tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
"Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024
tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025," demikian seperti dikutip dari pasal 1 RKP Tahun 2025.
Pada perubahan RKP 2025 dalam Perpres 79 Tahun 2025 menyebutkan tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Dengan ada estafet pembangunan perlu dilakukan secara akseleratif untuk menjaga kesinambangunan kemajuan bangsa Indonesia.
“Untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pada RKP Tahun 2025 disusun 83 Kegiatan Prioritas Utama yang menjadi penekanan,
termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat, yang memuat inisiatif untuk menghasilkan output signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional,” demikian seperti dikutip dari lampiran RKP Tahun 2025 itu.
Dalam pemutrakhiran RKP 2025 pada delapan program hasil terbaik cepat itu, Presiden Prabowo menaikkan gaji ASN terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, TNI/Polri dan pejabat negara.
Ramainya pembahasan mengenai gai tersebut, membuat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan.
Purbaya mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari soal rencana kenaikan gaji ASN dan pejabat dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
"Saya belum bisa jawab. Saya pelajari dulu ya," kata dia.
Purbaya bahkan berkelakar jika ada kenaikan gaji bagi ASN dan pejabat negara, artinya gajinya sebagai menteri keuangan juga ikut naik.
"Berarti saya naik gajinya kalau gitu. Boleh juga nih," tutur Purbaya dengan nada bercanda.
Pada 2024 lalu, pemerintah telah menaikaa gaji ASN. Kenaikan gaji pokok PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
Sementara itu, penyesuaian gaji pokok PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Anggota TNI dan Polri juga merasakan kenaikan ini, yang diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024.
Secara umum, besaran kenaikan gaji pokok untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri adalah sebesar 8%.
Hal ini memastikan bahwa seluruh abdi negara dapat merasakan dampak positif dari kebijakan ini sejak awal tahun.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.
Aturan ini merupakan pemutakhiran dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, menggantikan Perpres Nomor 109 Tahun 2024.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi