RADARSEMARANG.ID – Pengumuman daftar calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 sudah dinantikan. Total ada 4.155 calon PPPK Paruh Waktu yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pengumuman ini mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 mengenai tata cara penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu merupakan skema dalam sistem kepegawaian yang memungkinkan untuk diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
PPPK Paruh Waktu ini tetap diusulkan NIP atau Nomor Induk Pegawai, tetapi durasi kontraknya satu tahun dan dapat diperpanjang.
Dikutip dari laman kemenag.go.id, Kemenag mengumumkan daftar calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Peserta yang namanya tercantum dalam pengumuman diwajibkan mengunggah kelengkapan berkas melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 17 hingga 22 September 2025.
Pengumuman daftar calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 dapat dilihat melalui laman resmi Kementerian Agama.
Peserta dapat mengklik tautan yang berisi mengenai lampiran daftar calon PPPK Paruh Waktu. Selain itu, bisa juga dengan mengklik tautan dibawah ini :
Kelengkapan Dokumen yang Perlu Diunggah
Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024, perlu melengkapi dokumen yang diperlukan. Berikut ini adalah dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum diunggah.
- Pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah.
- Ijazah asli; bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian berwenang.
- Transkrip nilai asli; khusus lulusan perguruan tinggi luar negeri diwajibkan menyertakan transkrip nilai beserta surat keputusan konversi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian berwenang.
Baca Juga: Pengangkatan 11.737 Honorer R2 dan R3 Jadi PPPK Penuh Waktu - Cetakan/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan ketentuan pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital (balok) tinta hitam, ditandatangani peserta, serta ditempel meterai Rp10.000.
- Surat Pernyataan berisi 5 (lima) poin sesuai format terlampir dalam pengumuman ini, ditandatangani peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku saat pengisian DRH.
- Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil atau dokter pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan dari Fasilitas Kesehatan Kementerian Agama), yang diterbitkan paling lambat pada bulan September 2025.
Selain itu, Kemenag juga memastikan jika ada peserta yang mengundurkan diri mereka wajib membuat surat pengunduran diri materai Rp 10.000 sesuai format yang telah ditentukan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi