RADARSEMARANG.ID – Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan kabar bahagia. Sebab, pemerintah secara resmi telah menetapkan kenaikan gaji para pensiunan PNS per September 2025 ini.
Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang bernomor 8 tahun 2025. Dalam PP itu mengatur terakit dengan penyesuaian gaji pokok, tunjangan, hingga pensiunan PNS.
Tentu kenaikan ini tak lepas dari Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli di kalangan pensiunan agar tetap stabil menghadapi inflasi dan kenaikan harga pokok.
“Pemerintah berkomitmen memberikan kepastian dan jaminan kesejahteraan bagi pensiunan ASN. Mereka telah mengabdi untuk negara, dan hak-haknya harus terus diperhatikan,” jelas keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rincian Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2025
Dengan penyesuaian terbaru, gaji pensiunan kini berada di kisaran Rp1,7 juta hingga hampir Rp5 juta per bulan, tergantung golongan terakhir saat masih aktif. Berikut daftar lengkapnya:
Golongan I (Staf Pelaksana Dasar)
Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
Id: Rp1.748.096 – Rp2.238.939
Golongan II (Staf Pelaksana)
IIa: Rp1.748.096 – Rp2.238.939
IIb: Rp1.748.096 – Rp2.373.374
IIc: Rp1.748.096 – Rp2.495.661
IId: Rp1.748.096 – Rp2.619.832
Golongan III (Staf Penunjang)
IIIa: Rp1.805.852 – Rp2.734.850
IIIb: Rp1.870.192 – Rp2.872.233
IIIc: Rp1.935.108 – Rp3.011.703
IIId: Rp2.001.617 – Rp3.152.490
Golongan IV (Staf Ahli/Pejabat Tinggi)
IVa: Rp2.070.137 – Rp3.285.402
IVb: Rp2.141.194 – Rp3.420.901
IVc: Rp2.213.020 – Rp3.565.396
IVd: Rp2.286.604 – Rp3.711.570
IVe: Rp2.361.971 – Rp4.933.275
Tentu jika disandingkan dengan kenaikan di tahun sebelumnya masih sama di hampir semua golongan. Semisal pensiunan golong Ive yang kini menerima Rp 4,9 juta per bulan.
Angka tersebut naik lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan pemerintah yang lama.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan skema penyesuaian otomatis setiap tahun agar gaji pensiunan tetap relevan dengan inflasi dan kebutuhan pokok.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi