Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Masa Perpanjangan Daftar Riwayat Hidup Untuk PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Ini Jadwalnya

Deka Yusuf Afandi • Senin, 15 September 2025 | 22:23 WIB

 

Surat edaran mengenai perpanjangan pengisian daftar riwayat hidup
Surat edaran mengenai perpanjangan pengisian daftar riwayat hidup

 

RADARSEMARANG.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat edaran mengenai kepastian status tenaga honorer yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Hal ini sesuai dengan Surat Dinas Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 11 September 2025.

Dalam surat tersebut tercantum jika BKN secara resmi memperpanjang masa pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH baik untuk instansi pusat atau daerah.

Perpanjangan ini dilakukan agar para PPPK Paruh Waktu ini yang belum sempat menyelesaikan pengisian DRH untuk segera menyelesaikannya.

Berikut ini penjelasan dari surat tersebut ;

  1. Pengisian DRH PPPK paruh waktu yang semula berlangsung pada 28 Agustus–15 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025

  2. Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu yang semula dijadwalkan 28 Agustus–20 September 2025, diperpanjang hingga 25 September 2025

  3. Penetapan NI PPPK paruh waktu tetap sesuai jadwal awal, yaitu sampai dengan 30 September 2025.

Selain itu, BKN juga memberikan kelonggaran terkait dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Peserta bisa menggunakan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat.

Untuk dokumen SKCK sendiri bisa dilengkapi menyusul setelah penetapan Nomor Induk atau NI.

Perpanjangan ini tetap berlandaskan pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan NI PPPK paruh waktu.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengisian DRH dilakukan secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan melampirkan dokumen:

Baca Juga: Ternyata Gaji PPPK Paruh Waktu Tetap Sama dengan Tenaga Honorer, Begini Penjelasannya

Pas foto dengan latar belakang merah

Ijazah dan transkrip nilai asli

SKCK yang masih berlaku

Surat keterangan sehat dari layanan kesehatan pemerintah

Surat pernyataan bermaterai berisi 5 poin penting:

  1. tidak pernah dipidana,

  2. tidak pernah diberhentikan tidak hormat,

  3. tidak merangkap sebagai ASN/TNI/Polri,

  4. tidak aktif dalam partai politik, serta

  5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

Surat rencana penempatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama instansi penerima

BKN juga menekankan bahwa format DRH wajib mencantumkan rincian gaji atau slip upah serta masa kontrak kerja.

Dengan adanya surat edaran ini tentu memiliki tujuan memberikan kemudahan bagi para tenag ahonorer untuk menyelesaikan proses agar lolos ke PPPK Paruh Waktu.

Selain itu surat ini untuk memberikan kepastian hukum bagi calon PPPK Paruh Waktu khususnya penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Dengan perpanjangan jadwal ini, BKN berharap seluruh calon PPPK paruh waktu, baik di pusat maupun daerah, dapat segera melengkapi berkas dan menyelesaikan proses pengisian DRH. (dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#Tahap Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu #Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 #Batas Waktu Pengisian DRH #Pengisian DRH dan pengusulan NI PPPK #daftar riwayat hidup P3K #cara daftar riwayat hidup PPPK #waktu pengisian DRH PPPK Paruh Waktu #mengisi drh pppk paruh waktu #pengisian daftar riwayat hidup #jadwal isi drh pppk paruh waktu #Pengisian DRH NIP PPPK #DRH SSCASN #Pengisian DRH PPPK Paruh #DRH Riwayat #DRH PPPK Paruh Waktu #DRH #Daftar Riwayat Hidup PPPK Paruh Waktu #Batas Akhir Pengisian Daftar Riwayat Hidup PPPK #daftar riwayat hidup CASN #Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 di SSCASN #tahap pengisian DRH PPPK Paruh Waktu berlangsung selama tanggal 28 Agustus sampai 22 September 2025 #Batas Akhir Pengisian Daftar Riwayat Hidup #panduan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu #tips pengisian DRH #Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu