RADARSEMARANG.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat edaran mengenai kepastian status tenaga honorer yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal ini sesuai dengan Surat Dinas Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 11 September 2025.
Dalam surat tersebut tercantum jika BKN secara resmi memperpanjang masa pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH baik untuk instansi pusat atau daerah.
Perpanjangan ini dilakukan agar para PPPK Paruh Waktu ini yang belum sempat menyelesaikan pengisian DRH untuk segera menyelesaikannya.
Berikut ini penjelasan dari surat tersebut ;
- Pengisian DRH PPPK paruh waktu yang semula berlangsung pada 28 Agustus–15 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025
- Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu yang semula dijadwalkan 28 Agustus–20 September 2025, diperpanjang hingga 25 September 2025
- Penetapan NI PPPK paruh waktu tetap sesuai jadwal awal, yaitu sampai dengan 30 September 2025.
Selain itu, BKN juga memberikan kelonggaran terkait dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Peserta bisa menggunakan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat.
Untuk dokumen SKCK sendiri bisa dilengkapi menyusul setelah penetapan Nomor Induk atau NI.
Perpanjangan ini tetap berlandaskan pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan NI PPPK paruh waktu.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengisian DRH dilakukan secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan melampirkan dokumen:
Baca Juga: Ternyata Gaji PPPK Paruh Waktu Tetap Sama dengan Tenaga Honorer, Begini Penjelasannya
Pas foto dengan latar belakang merah
Ijazah dan transkrip nilai asli
SKCK yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari layanan kesehatan pemerintah
Surat pernyataan bermaterai berisi 5 poin penting:
- tidak pernah dipidana,
- tidak pernah diberhentikan tidak hormat,
- tidak merangkap sebagai ASN/TNI/Polri,
- tidak aktif dalam partai politik, serta
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
Surat rencana penempatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama instansi penerima
BKN juga menekankan bahwa format DRH wajib mencantumkan rincian gaji atau slip upah serta masa kontrak kerja.
Dengan adanya surat edaran ini tentu memiliki tujuan memberikan kemudahan bagi para tenag ahonorer untuk menyelesaikan proses agar lolos ke PPPK Paruh Waktu.
Selain itu surat ini untuk memberikan kepastian hukum bagi calon PPPK Paruh Waktu khususnya penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Dengan perpanjangan jadwal ini, BKN berharap seluruh calon PPPK paruh waktu, baik di pusat maupun daerah, dapat segera melengkapi berkas dan menyelesaikan proses pengisian DRH. (dka)
Editor : Baskoro Septiadi