RADARSEMARANG.ID – Meski sudah dikeluarkannya PermenPARB yang bernomor 16 Thaun 2025. Banyak tenaga honorer yang diterima menjadi PPPK Paruh Waktu masih banyak yang mempertanyakan gajinya.
Bahkan sebagian dari PPPK Paruh Waktu ini pun harus gigir jari lantaran gaji yang didapat belum sesuai dengan apa yang diharapkan.
Semisal sewaktu menjadi tenaga honorer mendapatkan gaji per bulan Rp 3 juta. Gaji yang diterima ketika diangkat PPPK Paruh Waktu pun tetap sama.
Meski gaji yang tetap sama, namun status dalam pekerjaan berbeda.
Walaupun tidak ada kenaikan penghasilan.
Besaran gaji hanya dibatasi maksimal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) di tiap daerah.
Kendati demikian PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan haknya. Untuk di Jakarta sendiri para PPPK Paruh Waktu ini bisa memperoleh Rp Rp5.396.761.
Sementara di Jawa Tengah, gaji hanya mentok Rp2.169.349.
Perbedaan ini menunjukkan jurang kesejahteraan antarwilayah semakin lebar.
Padahal, beban kerja PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah tidak jauh berbeda.
Pemerintah berdalih aturan ini dibuat demi keseragaman dan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.
Namun bagi honorer, status PPPK Paruh Waktu terasa hanya sekadar formalitas.
Selain mempertanyakan terkait dengan gaji yang dipeorleh oleh PPPK Paruh Waktu, para tenaga honorer juga masih dag dig dug.
Hal ini bukan tanpa sebab, Pemerintah pun telah membuka seleksi PPPK 2024 sesuai dengan pelaksanaan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
UU tersebut mengharuskan penataan honorer segera diselesaikan.
Seleksi sendiri dibagi menjadi dua tahapan.
* Tahap 1, khusus bagi honorer yang masuk database BKN dan eks tenaga honorer K2
* Tahap 2, untuk tenaga honorer yang sudah mengabdi di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut
Mereka yang lolos seleksi resmi diangkat menjadi PPPK dengan kontrak kerja.
Namun, ternyata status baru ini tidak serta-merta membuat mereka tenang.
Justru banyak yang merasa was-was setelah tanda tangan perjanjian.
Kekhawatiran honorer makin bertambah setelah keluarnya Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 pada 18 Maret 2025.
Surat itu menegaskan bahwa:
- Usul penetapan nomor induk PPPK paling lambat 10 September 2025
- Tanggal mulai tugas (TMT) ditetapkan satu bulan setelah usulan masuk BKN. Jika usulan terlambat, otomatis pengangkatan bergeser ke bulan berikutnya
- Semua peserta yang lulus wajib menandatangani kontrak kerja paling lambat 1 Oktober 2025
- Instansi yang sudah mendapat persetujuan teknis wajib segera menyelesaikan proses hingga tanda tangan kontrak kerja
- Anggaran gaji bagi honorer yang belum diangkat harus tetap disiapkan sampai mereka resmi berstatus PPPK
Baca Juga: Banyak PPPK Paruh Waktu Bingung Reset Password, Begini Caranya Reset di SSCASN
Sebelum pengangkatan PPPK, instansi pemerintah diwajibkan memenuhi beberapa ketentuan, seperti:
- memastikan peserta benar-benar lulus seleksi
- nomor induk PPPK sudah terbit dari BKN
- adanya surat pernyataan bersedia mengabdi tanpa pindah instansi
- keputusan pengangkatan sudah ditetapkan oleh PPK
- serta anggaran gaji dan sarana prasarana kerja telah tersedia
Disamping itu, aturan dalam UU ASN 20/2023, PPPK bisa diberhentikan kapan saja bila melanggar ketentuan.
Alasan pemberhentian tidak hanya sebatas pensiun atau meninggal dunia, tetapi juga:
- berkinerja buruk
- melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
- tidak sehat jasmani atau rohani
- terdampak perampingan organisasi
- terlibat kasus pidana dengan hukuman penjara minimal dua tahun
- bahkan jika menjadi anggota atau pengurus partai politik.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi