RADARSEMARANG.ID – Keputusan resmi dari Menpan RB yang tercantum dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.
Menyebutkan jika tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu bisa pindah instansi.
Meski pemerintah saat ini masih melakukan penyelesaian terkait dengan penataan dan pengadaan untuk PPPK Paruh Waktu di masing-masing instansi.
PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Selain itu, gaji yang diterima PPPK paruh waktu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Gaji yang diberikan paling sedikit sesuai dengan nominal yang diterima ketika menjadi honorer atau sesuai dengan upah minimum di wilayah terkait.
PPPK paruh waktu juga memiliki kewajiban meliputi:
- setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah;
- menaati ketentuan perundang-undangan;
- melaksanakan nilai dasar ASN, kode etik dan kode perilaku ASN; dan
- menjaga netralitas.
Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu yang mengajukan pindah instansi, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dari jabatannya.
“Dalam hal PPPK paruh waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri," bunyi Diktum ke-25 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Namun, jika ada perubahan organisasi pemerintah, PPPK paruh waktu akan dipindah ke unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
PPPK yang dipindah tersebut hanyalah mereka yang kompetensinya masih dibutuhkan dan perjanjian kerja yang bersangkutan belum berakhir.
Tak hanya itu saja, Kementerian PANRB resmi merilis aturan baru melalui PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut mengatur terkait dengan gaji honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Besaran gaji tetap sama seperti honorer, tapi dibatasi maksimal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu berbeda-beda di setiap daerah
Jakarta menempati posisi tertinggi dengan UMP Rp5.396.761.
Sementara Jawa Tengah menjadi yang terendah dengan Rp2.169.349.
Berikut daftar lengkap gaji PPPK Paruh Waktu sesuai UMP di 38 provinsi:
Jakarta: Rp5.396.761
Papua: Rp4.285.850
Papua Pegunungan: Rp4.285.850
Papua Selatan: Rp4.285.850
Papua Tengah: Rp4.285.848
Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600
Sulawesi Utara: Rp3.775.425
Aceh: Rp3.685.616
Sumatera Selatan: Rp3.681.571
Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
Kepulauan Riau: Rp3.623.654
Papua Barat: Rp3.615.000
Papua Barat Daya: Rp3.614.000
Kalimantan Utara: Rp3.580.160
Kalimantan Timur: Rp3.579.314
Riau: Rp3.508.776
Kalimanta Selatan: Rp3.496.194
Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
Maluku Utara: Rp3.408.000
Jambi: Rp3.234.535
Gorontalo: Rp3.221.731
Maluku: Rp3.141.700
Sulawesi Barat: Rp3.104.430
Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
Bali: Rp2.996.561
Sumatera Barat: Rp2.994.193
Sumatera Utara: Rp2.992.559
Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
Banten: Rp2.905.119
Lampung: Rp2.893.070
Kalimantan Barat: Rp2.878.286
Bengkulu: Rp2.670.039
Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
Jawa Timur: Rp2.305.985
DI Yogyakarta: Rp2.264.080
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Jawa Tengah: Rp2.169.349.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi