Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Ternyata Bisa Pindah Instansi, Berikut Aturannya

Deka Yusuf Afandi • Jumat, 12 September 2025 | 22:52 WIB
Tenaga honorer diangkat PPPK Paruh Waktu
Tenaga honorer diangkat PPPK Paruh Waktu

  

RADARSEMARANG.ID – Keputusan resmi dari Menpan RB yang tercantum dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.

Menyebutkan jika tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu bisa pindah instansi.

Meski pemerintah saat ini masih melakukan penyelesaian terkait dengan penataan dan pengadaan untuk PPPK Paruh Waktu di masing-masing instansi.

PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Selain itu, gaji yang diterima PPPK paruh waktu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Gaji yang diberikan paling sedikit sesuai dengan nominal yang diterima ketika menjadi honorer atau sesuai dengan upah minimum di wilayah terkait.

PPPK paruh waktu juga memiliki kewajiban meliputi:

- setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah;

- menaati ketentuan perundang-undangan;

- melaksanakan nilai dasar ASN, kode etik dan kode perilaku ASN; dan

- menjaga netralitas.

Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu yang mengajukan pindah instansi, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dari jabatannya.

“Dalam hal PPPK paruh waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri," bunyi Diktum ke-25 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Namun, jika ada perubahan organisasi pemerintah, PPPK paruh waktu akan dipindah ke unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

PPPK yang dipindah tersebut hanyalah mereka yang kompetensinya masih dibutuhkan dan perjanjian kerja yang bersangkutan belum berakhir.

Tak hanya itu saja, Kementerian PANRB resmi merilis aturan baru melalui PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut mengatur terkait dengan gaji honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Besaran gaji tetap sama seperti honorer, tapi dibatasi maksimal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu berbeda-beda di setiap daerah

Jakarta menempati posisi tertinggi dengan UMP Rp5.396.761.

Sementara Jawa Tengah menjadi yang terendah dengan Rp2.169.349.

Berikut daftar lengkap gaji PPPK Paruh Waktu sesuai UMP di 38 provinsi:

Jakarta: Rp5.396.761

Papua: Rp4.285.850

Papua Pegunungan: Rp4.285.850

Papua Selatan: Rp4.285.850

Papua Tengah: Rp4.285.848

Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600

Sulawesi Utara: Rp3.775.425

Aceh: Rp3.685.616

Sumatera Selatan: Rp3.681.571

Sulawesi Selatan: Rp3.657.527

Kepulauan Riau: Rp3.623.654

Papua Barat: Rp3.615.000

Papua Barat Daya: Rp3.614.000

Kalimantan Utara: Rp3.580.160

Kalimantan Timur: Rp3.579.314

Riau: Rp3.508.776

Kalimanta Selatan: Rp3.496.194

Kalimantan Tengah: Rp3.473.621

Maluku Utara: Rp3.408.000

Jambi: Rp3.234.535

Gorontalo: Rp3.221.731

Maluku: Rp3.141.700

Sulawesi Barat: Rp3.104.430

Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551

Bali: Rp2.996.561

Sumatera Barat: Rp2.994.193

Sumatera Utara: Rp2.992.559

Sulawesi Tengah: Rp2.915.000

Banten: Rp2.905.119

Lampung: Rp2.893.070

Kalimantan Barat: Rp2.878.286

Bengkulu: Rp2.670.039

Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931

Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969

Jawa Timur: Rp2.305.985

DI Yogyakarta: Rp2.264.080

Jawa Barat: Rp 2.191.232

Jawa Tengah: Rp2.169.349.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 #Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025 #Arti Kode R1A #lowongan kerja pppk #status R4 #penetapan calon PPPK Paruh Waktu #KepmenPAN RB nomor 16 tahun 2025 #Persyaratan umum Seleksi PPPK 2025 Guru Sekolah Rakyat #Menpan RB 2025 #mengisi drh pppk paruh waktu #jadwal isi drh pppk paruh waktu #arti kode kelulusan PPPK #Pengajuan R4 R5 PPPK Paruh Waktu #Pengisian DRH PPPK Paruh #Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 #Tenaga Honorer Yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu #Honorer R1 R2 R3 R4 #PPPK lulusan SMA #arti kode R1D #Status PPPK Paruh Waktu 2025 #Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 #Pencabutan Pembatalan SK Pegawai PPPK #pengertian pppk paruh waktu #Arti Kode Hasil PPPK #arti kode #arti kode R4 L #arti kode R1C #arti kode r4 pppk #Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu #honorer R1 R2 R3 R4 R5 #Pengangkatan PPPK Guru Penuh Waktu R1 R2 R3 Sesuai Formasi #Persyaratan Khusus Seleksi PPPK 2025 Guru Sekolah Rakyat #Guru R4 #Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 di SSCASN #status pppk paruh waktu #arti kode R1B #Kewajiban PPPK Paruh Waktu 2025 #Kategori R4 #tenaga honorer R4 #Honorer R3 dan R4 PPU #waktu kerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu #honorer R1 R2 R3 #menpan rb #Honorer R4