RADARSEMARANG.ID – Sejumlah instansi pemerintah sudah mulai mengumumkan beberapa alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Beberapa pemerintah daerah pun bergerak cepat untuk menyesuaikan kebutuhan dengan kondisi wilayah masing-masing.
Hal ini terlihat dari pengumuman resmi yang mulai bermunculan sejak awal bulan.
Dengan perkembangan terbaru tersebut, publik bisa memantau instansi mana saja yang sudah membuka formasi.
Informasi ini penting agar calon pelamar bisa lebih siap menghadapi proses rekrutmen ke depan.
Sejumlah instansi di beberapa daerah pun sudah mulai menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat terkait PPPK Paruh Waktu.
Berbagai provinsi, kota, hingga kabupaten telah merilis daftar alokasi kebutuhan, berikut ini beberapa daerah yang sudah mengalokasikan PPPK Paruh Waktu ;
Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Madiun
Kabupaten Madiun telah menetapkan kebutuhan alokasi PPPK paruh waktu di lingkungannya. Pengumuman resmi disampaikan lewat BKPSDM, selengkapnya bisa dicek melalui tautan ini.
Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Seluma
Pemerintah Kabupaten Seluma juga sudah merilis formasi kebutuhan PPPK paruh waktu di sini. Dengan begitu, calon peserta dapat segera menyesuaikan diri dengan formasi yang tersedia.
Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Dompu
Kabupaten Dompu mengumumkan penetapan alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu Kabupaten Dompu tahun 2025. Informasi ini memberi kejelasan bagi masyarakat mengenai formasi yang dibuka.
Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Dairi
Kabupaten Dairi juga sudah mengumumkan alokasi kebutuhan untuk PPPK paruh waktu di Kabupaten Dairi. Dengan begitu, semakin banyak instansi daerah yang menyusul langkah pemerintah pusat dalam membuka formasi ini.
https://dairikab.go.id/detail/postingan/pengumuman-alokasi-pppk-paruh-waktu
Alokasi PPPK Paruh Waktu Provinsi Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi sudah merilis daftar peserta alokasi PPPK paruh waktu. Informasi ini dipublikasikan resmi melalui laman BKD Jambi.
Alokasi PPPK Paruh Waktu Provinsi DIY
Daerah Istimewa Yogyakarta juga telah mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu Provinsi DIY tahun 2025. Pengumuman ini ditujukan agar peserta bisa mengetahui posisi dan formasi yang tersedia.
Alokasi PPPK Paruh Waktu Kota Ambon
Kota Ambon menjadi salah satu daerah yang sudah menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat soal PPPK paruh waktu. Cek di sini daftar peserta dan alokasi kebutuhan.
Alokasi PPPK Paruh Waktu Kota Kediri
Pemerintah Kota Kediri juga masuk dalam daftar instansi yang merilis alokasi PPPK paruh waktu. Dokumen pengumuman klik di sini.
https://drive.google.com/drive/folders/1tpEJo0Zc0LsVrNLSoRv-zygLUU0hLXkf
Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Aceh Tengah
Baca Juga: Daftar Prompt Gemini AI Ubah Foto menjadi Action Figure Gantungan Kunci
Kabupaten Aceh Tengah resmi menetapkan alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu untuk tahun 2025.
Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pakpak Bharat
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah mengumumkan formasi kebutuhan PPPK paruh waktu Pakpak Bharat. Selain alokasi, diumumkan pula proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Asahan
Kabupaten Asahan turut merilis daftar alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu. Informasi ini menjadi penting bagi warga yang mengikuti proses seleksi.
https://drive.google.com/file/d/1LnJjOuJfgvBjXTHcSj6VgSSQC9bKJgPj/view
Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten OKU Selatan
Baca Juga: PKH Untuk Tahap 3 Telah Cair di September 2025, Cek Status Bansos Lewat HP
OKU Selatan sudah mengumumkan proses alokasi PPPK paruh waktu beserta persyaratan administratifnya, cek selengkapnya di sini.
Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Nias
Pemerintah Kabupaten Nias juga masuk dalam daftar daerah yang sudah mengumumkan kebutuhan PPPK paruh waktu untuk Kabupaten Nias.
Selepas pengumuman seleksi PPPK, banyak para peserta bingung mengenai kode kelulusan yang menjadi salah satu faktor penting untuk mengetahui status kelulusan.
Dalam proses seleksi PPPK ini ada beberapa macam kode seperti R1A, R1B, R1C, R1D, R2, R3, R4,dan R5 yang digunakan sebagai bentuk klasifikasi kelulusan.
Berikut penjelasan tentang arti kode-kode kelulusan PPPK :
Baca Juga: Risiko Tenaga Honorer Mengundurkan Diri Jika Sudah Diusulkan Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025
R1A : Peserta prioritas guru Eks-Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2) sesuai dengan Kepmenpan RB nomor 348/2024.
R1B : Peserta prioritas guru non-ASN sesuai dengan Kepmenpan RB.
R1C : Peserta prioritas lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
R1D : Peserta prioritas guru swasta.
R2 : Peserta guru eks-THK-2.
R3 : Peserta guru yang terdaftar dalam database PKN.
R4 : Peserta guru non-ASN yang tidak terdaftar di database PKN.
R5 : Peserta guru lulusan PPG.
Untuk mengetahui makna lengkap, disarankan untuk m engakses situs resmi SSCASN BKN: https://sscasn.bkn.go.id dengan login menggunakan NIK dan kata sandi.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi