RADARSEMARANG.ID – Kabar baik bagi para peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 0894/B/GT.00.02/2025 tentang kelulusan peserta uji kompetensi peserta pendidikan profesi guru bagi guru tertentu Periode 2 Tahun 2025.
Dalam surat tersebut tercantum bahwa Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025 telah dilaksanakan dan berjalan sebagaimana mestinya;
Bahwa terdapat sejumlah peserta yang telah dan belum memenuhi persyaratan kelulusan pada pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru.
Dilansir dari akun Instagram @ppgkemendikdasmen, pengumuman kelulusan Uji Kompetensi PPG (UKP PPG) Guru Tertentu Periode 2 dijadwalkan pada pekan kedua September 2025.
Artinya, mulai 7 hingga 13 September 2025, peserta bisa mengecek status kelulusan mereka melalui laman resmi ukppgb3.kemdikbud.go.id.
Setelah masuk ke akun masing-masing, akan muncul notifikasi atau pop-up yang menampilkan ucapan selamat serta detail kelulusan, meliputi:
Nama peserta
NIK
LPTK
Status sebagai guru profesional
Tahapan Selanjutnya Setelah Lulus PPG
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, proses belum berhenti. Ada beberapa tahap penting sebelum tunjangan profesi guru (TPG) bisa dicairkan:
Menerima Sertifikat Pendidik (Serdik) – diterbitkan langsung oleh LPTK masing-masing.
Konfirmasi Data – memastikan identitas dan informasi peserta benar untuk menghindari kesalahan dokumen.
Nomor Registrasi Guru (NRG) – data kelulusan otomatis masuk ke Info GTK, di mana NRG resmi diterbitkan sebagai tanda sah guru profesional.
Validasi SKTP – setelah NRG muncul dan jam mengajar terpenuhi, SKTP menjadi valid, yang menjadi syarat pencairan tunjangan sertifikasi.
NRG dan Sertifikasi Jadi Kunci Pencairan TPG
Di Info GTK, NRG tercantum lengkap dengan kode bidang studi, nomor peserta UKG, hingga tahun kelulusan sertifikasi.
Contohnya, guru kelas SD otomatis memiliki kode bidang studi 027.
Proses pencairan TPG akan berjalan berdasarkan triwulan (I–IV) setelah data valid.
Dengan demikian, kelulusan UKP PPG bukan sekadar pencapaian akademik, tetapi juga pintu menuju kesejahteraan guru melalui tunjangan profesi.
Jadwal pengumuman kelulusan PPG Guru Tertentu 2025 Periode 2 nanti bakal dirilis oleh Direktorat PPG Kemendikdasmen.
Diketahui pengumuman kelulusan PPG Guru Tertentu 2025 Periode 2 akan disampaikan pada minggu kedua September 2025.
Sementara itu, peserta yang belum lulus masih memiliki kesempatan untuk mengikuti kembali uji kompetensi pada periode berikutnya, selama masih dalam masa studi dan memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Bantuan Pogram Indonesia Pintar Cair Bulan Juni 2025, Cek Namamu di Link Kemendikdasmen
Penetapan hasil kelulusan ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
-Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
-Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru beserta perubahannya.
-Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikdasmen.
-Peraturan Mendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
-Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah dan Sertifikat Profesi.
-Keputusan Dirjen GTK Nomor 12/B/HK.03.01/2025 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi PPG Tahun 2025.
UKPPPG Periode 2 ini diikuti oleh mahasiswa PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025 yang telah menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran pada platform PPG, serta mahasiswa PPG Guru Tertentu yang belum lulus pada ujian sebelumnya namun masih memenuhi syarat dan berada dalam rentang masa studi.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi