RADARSEMARANG.ID – Bank Jateng mengungkap uang Rp 10 miliar milik Bank Jateng yang dibawa kabur merupakan dana likuiditas untuk kebutuhan masa penggajian. Uang tersebut sejatinya hendak disetorkan ke sejumlah ATM.
Namun digondol oleh sopir Bank Jateng cabang Wonogiri yang bernama Anggun Tyas. Bahkan sempat menjadi buron beberapa hari sebelum akhirnya ditangkap.
Yang bikin heran, dari uang Rp 10 miliar, terdapat sisa Rp 9,6 miliar. Uang tersebut dibelanjakan oleh Anggun untuk membeli rumah, mobil hingga motor.
Kasus bermula pada Senin (1/9/2025) ketika Anggun ditugaskan mengantar pegawai bank mengambil uang tunai Rp 6 miliar dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Cabang Solo dan Rp 4 miliar dari Bank Jateng Cabang Solo, Gladak.
Seluruh uang tersebut sudah dimasukkan ke dalam mobil operasional bank. Namun, saat salah satu petugas lengah karena ke toilet, Anggun langsung melarikan mobil berikut uang di dalamnya.
Anggun akhirnya berhasil diringkus polisi di sebuah rumah yang baru dibelinya di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/9/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Menurut pengakuan tersangka Anggun, dirinya melakukan hal tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Lalu muncul lah kesempatan tersebut.
Ternyata pelaku ini memanfaatkan kelengahan petugas pengawal yang saat itu meninggalkan kendaraan untuk ke toilet. Uang miliaran yang sudah berada di mobil pun dibawa kabur.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit mengungkapkan selama pelarian, dirinya dibantu oleh rekannya berinisial DS yang berperan mencarikan rumah, menyediakan fasilitas pelarian, serta menerima sejumlah uang dari pelaku.
"Jadi perannya DS ini yaitu membantu dalam pelarian atau membawa uang dalam pelarian," ungkap Sigit.
Tak hanya Anggun Tyas dan DS, terungkap fakta ada 1 sosok lain yang sudah diamankan dan belum dirilis Polda Jateng hari ini. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap pria yang disebut merupakan makelar rumah itu.
"Ada dua orang yang membantu dalam pelariannya. Yang satu membantu di dalam pelariannya, satu lagi jadi makelar rumah, yang beli rumah tanpa sinyal," jelasnya.
"Jadi beli rumah di pinggiran sana, tapi sinyalnya susah, itu pun masih di-DP Rp 70 juta, dari Rp 300 sekian juta itu salah satunya untuk itu," lanjutnya.
Berikut barang yang dibeli oleh Anggun Tyas
Rumah senilai Rp 140 juta namun baru dibayarkan Rp 70 juta
Mobil Daihatsu Sigra
Dua sepeda motor
Perabot rumah tangga
Handphone
Uang tunai Rp 8,3 juta
Serta barang pribadi lainnya.
Total Anggun Tyas sudah membelanjakan uang hasil mencuri dari Bank Jateng sebesar Rp 400 juta.
Tersangka Anggun dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, sedangkan DS dikenai Pasal 480 dan/atau 221 ayat 1 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara hingga lima tahun.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi