RADARSEMARANG.ID – Dalam pengumuman seleksi PPPK , tedapat beberapa kode atau klasifikasi bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, termasuk R2 dan R3.
Selain menyatakan status kelulusan, kode juga menunjukkan posisi administratif peserta dan peluang untuk diangkat menjadi PPPK.
Kini, para peserta seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 yang berstatus dengan kode R2 dan R3 kini harus waspada.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan jadwal resmi pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang wajib dipenuhi agar tidak kehilangan kesempatan menjadi PPPK.
Berdasarkan Surat Menpan-RB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025, pengisian DRH untuk kategori R2 dan R3 dibuka mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.
Artinya, waktu yang tersisa tinggal beberapa hari lagi.
R2 merujuk pada tenaga honorer eks Kategori II (THK-II) yang ikut seleksi PPPK dan dinyatakan lulus pemberkasan dengan kode “L”. Sementara itu, kode R3 merupakan honorer yang terdata dalam pangkalan database BKN tahun 2022.
Berdasarkan peraturan terbaru, tenaga honorer dari kategori R2, R3 menjadi PPPK paruh waktu mulai tahun 2025.
Kategori ini mendapat kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, namun syaratnya adalah wajib mengisi DRH secara lengkap dan tepat waktu.
Pasalnya, hanya tenaga honorer dengan kategori R2 dan R3 yang dipastikan mendapat peluang masuk melalui jalur PPPK Paruh Waktu.
Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu hanya dapat diikuti oleh pegawai non-ASN yang:
- Tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan kode R2 atau R3.
- Pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024, namun tidak lulus atau tidak memperoleh formasi.
“Pelamar harus terdaftar dalam database BKN, khususnya dengan kode R2 atau R3” tertulis dalam penjelasan resmi Permenpan-RB 16 tahun 2025 yang dikutip dari dokumen.
Honorer R2 dan R3 yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan status ASN dengan nomor induk PPPK (NIP PPPK).
Kontrak kerja berlaku satu tahun, dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja triwulan dan tahunan.
Mereka berhak atas penghasilan minimal setara gaji terakhir sebagai honorer atau menyesuaikan dengan Upah Minimum Daerah (UMK).
Namun, berbeda dengan PPPK penuh waktu, beban kerja dan hak tambahan lebih terbatas.
Setelah pengisian DRH, tahapan akan berlanjut pada:
Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus – 20 September 2025
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 30 September 2025
Apabila peserta tidak mengisi DRH hingga batas akhir 15 September, maka sistem otomatis menolak data dan peserta dinyatakan gugur.
Cara Isi DRH, Pengisian dilakukan melalui portal SSCASN dengan tahapan:
- Login menggunakan akun masing-masing peserta.
- Pilih menu Pengisian DRH.
- Lengkapi data pribadi, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, dan unggah dokumen wajib seperti KTP, KK, ijazah, transkrip nilai, pas foto, SKCK, surat sehat, SKP, dan dokumen lainnya.
- Klik Finalisasi lalu simpan bukti pengisian.
Pengisian DRH ini merupakan dasar pemerintah untuk memproses penetapan Nomor Induk PPPK. Tanpa tahapan ini, meski peserta dinyatakan lulus, hak untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu akan hangus.
“Batas waktu sampai 15 September 2025 adalah final. Setelah itu sistem akan ditutup, sehingga peserta yang tidak mengisi dianggap mengundurkan diri,” tulis BKN dalam keterangannya.
Ringkasan Jadwal Penting PPPK Paruh Waktu 2025:
Pengisian DRH (R2 & R3) 28 Agustus – 15 September 2025
Usul Penetapan NI 28 Agustus – 20 September 2025
Penetapan NI 28 Agustus – 30 September 2025
Dengan jadwal yang semakin mepet, para peserta PPPK Paruh Waktu kategori R2 dan R3 diimbau untuk segera mengisi DRH agar tidak kehilangan kesempatan
Meski berstatus paruh waktu, honorer R2 dan R3 tetap memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu tanpa seleksi ulang.
“Tanpa seleksi administrasi, verifikasi dokumen, dan usulan dari daerah, tidak mungkin terjadi pengangkatan. Honorer R2 dan R3 yang berstatus PPPK paruh waktu harus menunjukkan kinerja baik agar bisa diusulkan penuh waktu" ujar Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakhrulloh
Pernyataan tersebut sejalan dengan penegasan Menteri PAN-RB Rini Widyantini yang menyebut bahwa pengangkatan PPPK harus sesuai kebutuhan riil instansi, bukan sekadar formalitas.
Hingga akhir Agustus 2025, sejumlah pemerintah daerah mulai memproses administrasi PPPK Paruh Waktu, tetapi sebagian honorer masih menunggu kepastian.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi