RADARSEMARANG.ID – Semua tenaga honorer ternyata belum melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidu atau DRH PPPK Paruh Waktu hingga batas waktu yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Melalui Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen mengungkapkan memang sudah ada beberapa daerah yang telah mengumumkan penetapan formasi PPPK paruh waktu.
Bagi daerah yang sudah mengumumkan, bisa menetapkan tanggal pengisian daftar riwayat hidup (DRH) PPPK paruh waktunya.
"Pengisian DRH PPPK paruh waktu bisa dilakukan setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan formasi PPPK paruh waktu," kata Deputi Suharmen.
Lebih lanjut lagi, untuk melakukan percepatan, maka proses penetapan formasi dan pengisian DRH dilakukan secara paralel.
Kalau formasi sudah ditetapkan KemenPAN-RB, dan instansi sudah melakukan klik final pengumuman, maka instansi dapat memilih tanggal mulai pengisian DRH.
Namun, instansi harus ingat sistem telah membatasi batas akhir pengisian DRH hanya sampai 15 September 2025.
"Jadi, kalau ditanya mengapa belum semua honorer bisa isi DRH PPPK paruh waktu, itu bisa karena instansinya belum klik final pengumuman," ucapnya.
Deputi Suharmen mengimbau kepada seluruh instansi yang sudah ditetapkan formasi PPPK paruh waktu segera mengumumkan agar honorer sudah bisa mengisi DRH PPPK paruh waktu.
Dia menegaskan, semua honorer yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu wajib mengisi DRH NIP PPPK paruh waktu.
Adapun jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi semula 7 s/d 20 Agustus 2025, menjadi 7 s/d 25 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN-RB semula 21 s/d 30 Agustus 2025, menjadi 26 Agustus s/d 4 September 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan semula 22 Agustus s/d 1 September 2025, menjadi 27 Agustus s/d 6 September 2025
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu semula 23 Agustus s/d 15 September 2025, menjadi 28 Agustus s/d 15 September 2025
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu semula 23 Agustus s/d 20 September 2025, menjadi 28 Agustus s/d 20 September 2025.
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu semula 23 Agustus s/d 30 September 2025, menjadi 28 Agustus s/d 30 September 2025.
Proses seleksi dimulai dari pengajuan kebutuhan pegawai yang disampaikan PPK instansi kepada Menteri PAN RB.
Usulan tersebut meliputi jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit kerja penempatan.
Semua data dikirimkan melalui sistem elektronik yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mekanisme ini bertujuan agar penempatan sesuai kebutuhan organisasi serta sejalan dengan kapasitas anggaran, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Cara Mengecek Nama Honorer yang Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu 2025
Bagi tenaga honorer yang ingin mengetahui apakah namanya termasuk dalam daftar calon PPPK paruh waktu, berikut langkah yang dapat dilakukan:
1) Buka Website Resmi Instansi atau BKD
Cek situs resmi instansi masing-masing atau laman Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Pengumuman resmi biasanya diunggah di sana.
2) Periksa Formasi Sesuai Jabatan
Daftar nama biasanya dikelompokkan berdasarkan jabatan, seperti formasi:
- guru,
- tenaga kesehatan, atau
- teknis.
3) Unduh Dokumen Pengumuman
File resmi berisi daftar nama tenaga honorer yang diusulkan maupun tidak diusulkan biasanya tersedia dalam bentuk PDF dan bisa diunduh langsung.
4) Cek Status Usulan
Status akan ditandai dengan warna tertentu:
Hijau → nama masuk usulan PPPK paruh waktu
Merah → nama tidak diusulkan, disertai keterangan resmi
5) Perhatikan Perbedaan Antar-Formasi
Status usulan bisa berbeda antara satu formasi dengan lainnya.
Hal ini menjadi bukti transparansi dalam proses seleksi. Tentu, dengan adanya program ini ditujukan untuk tenaga non-ASN yang dapat diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah.
Tentunya, dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi serta ketersediaan dana. (dka)
Editor : Baskoro Septiadi