RADARSEMARANG.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akhirnya menyetujui pengajuan dari Kementerian Agama (Kemanag) terkait dengan formasi jabatan.
Persetujuan sendiri tercantum dalam Surat Menteri PANRB Nomor: B/2992/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Juli 2025.
Yang berisikan formasi sebanyak 191.296 guru meliputi guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Langkah besar ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap peningkatan kualitas tenaga pendidik agama di Indonesia.
Direktur GTK Madrasah Kemenag, Fesal Musaad, menjelaskan bahwa formasi yang disetujui mencakup tiga jenjang jabatan, yaitu:
- 78.480 formasi untuk jabatan fungsional Ahli Pertama
- 56.701 formasi untuk jabatan fungsional Ahli Muda
- 56.115 formasi untuk jabatan fungsional Ahli Madya
Tentu dengan adanya formasi tersebut peluang guru madrasah dan guru pendidikan agama semakin terbuka lebar.
Dengan adanya usulan formasi ini sesuai dengan pemetaan kebutuhan guru Kemenag di seluruh Indonesia.
Data tersebut kemudian disampaikan ke Ditjen Dikdasmen Kemendikbudristek untuk mendapatkan rekomendasi resmi
Setelah proses administrasi melalui Biro SDM Kemenag, barulah usulan diteruskan ke Kemenpan RB untuk mendapat persetujuan.
Namun, Fesal menegaskan bahwa formasi ini masih bersifat gelondongan. Artinya, Kemenag perlu melakukan pemetaan ulang agar distribusi formasi benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Formasi ini harus dirinci kembali, mulai dari tingkat Kanwil, Kemenag Kabupaten/Kota, hingga ke satuan lembaga pendidikan bahkan per mata pelajaran. Proses perincian sedang kami lakukan bertahap agar tepat sasaran,” ujarnya.
Selain distribusi formasi, Kemenag juga memprioritaskan penyelesaian pemberkasan bagi 11.339 guru madrasah yang telah lulus Uji Kompetensi (UKOM) dan memperoleh sertifikat kelulusan.
Fesal mengingatkan bahwa masa berlaku sertifikat UKOM hanya dua tahun, sehingga proses penempatan harus segera dipercepat. Jika tidak, sertifikat bisa kedaluwarsa dan merugikan para guru yang sudah berjuang keras.
“Kami mendorong percepatan agar para guru tersebut segera dapat menempati formasi yang tersedia.
Hak-hak mereka harus segera terpenuhi, baik dalam bentuk pengakuan profesional maupun administratif,” tegasnya.
Persetujuan 191.296 formasi guru ini dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme, kualitas pembelajaran, dan pemerataan tenaga pendidik agama di seluruh Indonesia.
Dengan adanya penambahan formasi ini, maka bisa memenuhi kebutuhan guru madrasah dan guru pendidikan agama lebih merata di setiap daerah.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi