Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Hampir 200 Ribu Formasi Guru Madrasah dan Pendidikan Agama Akhirnya Disetujui oleh Kemenpan RB

Deka Yusuf Afandi • Senin, 8 September 2025 | 18:37 WIB

 

Guru Kemenag
Guru Kemenag

 

RADARSEMARANG.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akhirnya menyetujui pengajuan dari Kementerian Agama (Kemanag) terkait dengan formasi jabatan.

Persetujuan sendiri tercantum dalam Surat Menteri PANRB Nomor: B/2992/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Juli 2025.

Yang berisikan formasi  sebanyak 191.296 guru meliputi guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.

Langkah besar ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap peningkatan kualitas tenaga pendidik agama di Indonesia.

Direktur GTK Madrasah Kemenag, Fesal Musaad, menjelaskan bahwa formasi yang disetujui mencakup tiga jenjang jabatan, yaitu:

- 78.480 formasi untuk jabatan fungsional Ahli Pertama

- 56.701 formasi untuk jabatan fungsional Ahli Muda

- 56.115 formasi untuk jabatan fungsional Ahli Madya

Tentu dengan adanya formasi tersebut peluang guru madrasah dan guru pendidikan agama semakin terbuka lebar.

Dengan adanya usulan formasi ini sesuai dengan pemetaan kebutuhan guru Kemenag di seluruh Indonesia.

Data tersebut kemudian disampaikan ke Ditjen Dikdasmen Kemendikbudristek untuk mendapatkan rekomendasi resmi

Setelah proses administrasi melalui Biro SDM Kemenag, barulah usulan diteruskan ke Kemenpan RB untuk mendapat persetujuan.

Namun, Fesal menegaskan bahwa formasi ini masih bersifat gelondongan. Artinya, Kemenag perlu melakukan pemetaan ulang agar distribusi formasi benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Formasi ini harus dirinci kembali, mulai dari tingkat Kanwil, Kemenag Kabupaten/Kota, hingga ke satuan lembaga pendidikan bahkan per mata pelajaran. Proses perincian sedang kami lakukan bertahap agar tepat sasaran,” ujarnya.

Selain distribusi formasi, Kemenag juga memprioritaskan penyelesaian pemberkasan bagi 11.339 guru madrasah yang telah lulus Uji Kompetensi (UKOM) dan memperoleh sertifikat kelulusan.

Fesal mengingatkan bahwa masa berlaku sertifikat UKOM hanya dua tahun, sehingga proses penempatan harus segera dipercepat. Jika tidak, sertifikat bisa kedaluwarsa dan merugikan para guru yang sudah berjuang keras.

“Kami mendorong percepatan agar para guru tersebut segera dapat menempati formasi yang tersedia.

Hak-hak mereka harus segera terpenuhi, baik dalam bentuk pengakuan profesional maupun administratif,” tegasnya.

Persetujuan 191.296 formasi guru ini dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme, kualitas pembelajaran, dan pemerataan tenaga pendidik agama di seluruh Indonesia.

Dengan adanya penambahan formasi ini, maka bisa memenuhi kebutuhan guru madrasah dan guru pendidikan agama lebih merata di setiap daerah.(dka)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Guru SMK #gaji guru honorer terendah di Indonesia #guru non K2 #gaji guru honorer di bengkulu #PROFESIONALISME GURU #Anggaran Guru #honorer R2 dan R3 untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu #Gaji guru honorer setara guru PNS #arti kode kelulusan PPPK #Guru Non ASN #Honorer R1 R2 R3 R4 #Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan #Guru non ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik #Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) #sertifikasi guru #arti kode P3K #Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi #anggaran guru non pns #arti kode R1C #gaji guru honorer #honorer R1 R2 R3 R4 R5 #Guru Non Aparatur Sipil Negara #Guru non ASN Kemenag #guru besar Unair #kesejahteraan guru 2025 #pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja #GURU #Gaji Guru Honorer Dinaikan #Guru Non ASN yang Masuk Data Base BKN #Pendidikan profesi guru 2025 #Formasi Guru Madrasah #guru madrasah #guru non ASN yang belum tersertifikasi #honorer R1 R2 R3 #jabatan fungsional guru madrasah #BOS Guru #Guru profesional Indonesia #kesejahteraan guru serta dosen #kesejahteraan guru