RADARSEMARANG.ID – Sesuai dengan keputusan dari Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 terkait dengan masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan melalui kontrak perjanjian kerja selama 1 tahun.
Kontrak ini dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja pegawai di instansi masing-masing.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Dari sisi kedisiplinan, PPPK Paruh Waktu tunduk pada aturan disiplin ASN yang berlaku secara umum.
Artinya, meskipun bekerja paruh waktu, pegawai tetap wajib menjaga profesionalisme, integritas, dan kinerja sesuai standar aparatur negara.
Terkait pemberhentian, terdapat sejumlah kondisi yang dapat mengakhiri masa kerja PPPK Paruh Waktu.
Antara lain diangkat menjadi PPPK penuh atau CPNS, mengundurkan diri, meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat terhadap Pancasila dan UUD 1945, mencapai batas usia pensiun, hingga tidak memenuhi evaluasi kinerja.
Selain itu, pegawai yang dipidana minimal dua tahun, bergabung dengan partai politik, atau terdampak perampingan organisasi juga bisa diberhentikan.
Untuk jam kerja PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta ketersediaan anggaran di instansi.
Baca Juga: Risiko Tenaga Honorer Mengundurkan Diri Jika Sudah Diusulkan Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025
Dengan status resmi ASN, setiap pegawai tetap memperoleh nomor induk PPPK dan upah minimal sesuai upah non-ASN sebelumnya atau upah minimum wilayah.
Meski bekerja paruh waktu, status pegawai tetap sah sebagai ASN dengan hak gaji sesuai anggaran instansi.
Berbeda dengan CPNS dan PPPK reguler, pendaftaran tidak dilakukan mandiri, melainkan melalui usulan langsung instansi.
Karena itu, tenaga non-ASN wajib memastikan dirinya terdata dalam database BKN kategori R1–R5. Selanjutnya, formasi ditetapkan Kementerian PANRB dan diumumkan oleh instansi terkait.
Selain itu dalam tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut merupakan skema baru dalam kepegawaian ASN yang memberikan ruang untuk instansi dengan keterbatasan belanja pegawai.
Tahapan pengangkatan dimulai dari pengusulan rincian kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB.
Rincian tersebut meliputi jumlah formasi, jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan. Usulan disampaikan secara elektronik melalui layanan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah itu, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan sesuai kemampuan anggaran instansi.
Langkah selanjutnya, PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK (NIPPK) atau identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN maksimal tujuh hari kerja setelah menerima penetapan.
BKN kemudian menerbitkan NIPPK dalam waktu tujuh hari kerja berikutnya.
Pegawai non-ASN yang sudah memperoleh nomor induk resmi akan ditetapkan dan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu melalui SK PPK instansi.
Skema ini disebut sebagai jalan tengah agar penataan tenaga non-ASN tidak menimbulkan PHK massal, sekaligus menjamin keberlangsungan pelayanan publik.
Baca Juga: Begini Alur Pendaftaran dan Pengumuman Serta Tes SKD di Sekolah Kedinasan, Jangan Sampai Terlewatkan
Disamping itu tidak semua pegawai honorer dapat mengisi DRH, instansi yang mengajukan kebutuhan PPPK Paruh waktu hanya untuk pegawai dengan keadaan berikut:
Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Pengisian DRH tersebut batas waktunya hingga tanggal 15 September 2025 dan para pelamar tidak dapat lagi melakukan pengisian setelah tanggal tersebut.
Sehingga yang terlambat dianggap gugur dan tidak dapat melanjutkan pada proses selanjutnya.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi