Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tenaga Honorer Wajib Tahu Masa Kerja PPPK Paruh Waktu Sesuai Aturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025

Deka Yusuf Afandi • Senin, 8 September 2025 | 18:11 WIB

 

Tenaga Honorer Wajib Mengetahui Masa Kerja PPPK Paruh Waktu, Sesuai Aturan Menpan RB
Tenaga Honorer Wajib Mengetahui Masa Kerja PPPK Paruh Waktu, Sesuai Aturan Menpan RB

 

 

RADARSEMARANG.ID – Sesuai dengan keputusan dari Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 terkait dengan masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan melalui kontrak perjanjian kerja selama 1 tahun.

Kontrak ini dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja pegawai di instansi masing-masing.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Dari sisi kedisiplinan, PPPK Paruh Waktu tunduk pada aturan disiplin ASN yang berlaku secara umum.

Artinya, meskipun bekerja paruh waktu, pegawai tetap wajib menjaga profesionalisme, integritas, dan kinerja sesuai standar aparatur negara.

Terkait pemberhentian, terdapat sejumlah kondisi yang dapat mengakhiri masa kerja PPPK Paruh Waktu.

Antara lain diangkat menjadi PPPK penuh atau CPNS, mengundurkan diri, meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat terhadap Pancasila dan UUD 1945, mencapai batas usia pensiun, hingga tidak memenuhi evaluasi kinerja.

Selain itu, pegawai yang dipidana minimal dua tahun, bergabung dengan partai politik, atau terdampak perampingan organisasi juga bisa diberhentikan.

Untuk jam kerja PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta ketersediaan anggaran di instansi.

Baca Juga: Risiko Tenaga Honorer Mengundurkan Diri Jika Sudah Diusulkan Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025

Dengan status resmi ASN, setiap pegawai tetap memperoleh nomor induk PPPK dan upah minimal sesuai upah non-ASN sebelumnya atau upah minimum wilayah.

Meski bekerja paruh waktu, status pegawai tetap sah sebagai ASN dengan hak gaji sesuai anggaran instansi.

Berbeda dengan CPNS dan PPPK reguler, pendaftaran tidak dilakukan mandiri, melainkan melalui usulan langsung instansi.

Karena itu, tenaga non-ASN wajib memastikan dirinya terdata dalam database BKN kategori R1–R5. Selanjutnya, formasi ditetapkan Kementerian PANRB dan diumumkan oleh instansi terkait.

Selain itu dalam tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut merupakan skema baru dalam kepegawaian ASN yang memberikan ruang untuk instansi dengan keterbatasan belanja pegawai.

Tahapan pengangkatan dimulai dari pengusulan rincian kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB.

Rincian tersebut meliputi jumlah formasi, jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan. Usulan disampaikan secara elektronik melalui layanan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah itu, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan sesuai kemampuan anggaran instansi.

Langkah selanjutnya, PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK (NIPPK) atau identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN maksimal tujuh hari kerja setelah menerima penetapan.

BKN kemudian menerbitkan NIPPK dalam waktu tujuh hari kerja berikutnya.

Pegawai non-ASN yang sudah memperoleh nomor induk resmi akan ditetapkan dan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu melalui SK PPK instansi.

Skema ini disebut sebagai jalan tengah agar penataan tenaga non-ASN tidak menimbulkan PHK massal, sekaligus menjamin keberlangsungan pelayanan publik.

Baca Juga: Begini Alur Pendaftaran dan Pengumuman Serta Tes SKD di Sekolah Kedinasan, Jangan Sampai Terlewatkan

Disamping itu tidak semua pegawai honorer dapat mengisi DRH, instansi yang mengajukan kebutuhan PPPK Paruh waktu hanya untuk pegawai dengan keadaan berikut:

Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau

Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Pengisian DRH tersebut batas waktunya hingga tanggal 15 September 2025 dan para pelamar tidak dapat lagi melakukan pengisian setelah tanggal tersebut.

Sehingga yang terlambat dianggap gugur dan tidak dapat melanjutkan pada proses selanjutnya.(dka)

 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#kode R4 PPPK #kode R5 #perbedaan PPPK paruh waktu #Arti Kode R1A #hasil seleksi PPPK paruh waktu 2025 #Tenaga honorer non ASN #DRH PPPK Paruh Waktu 2025 #PPPK Paruh Waktu 2025 #Tenaga Honorer 2025 #kode R3T PPPK #kode R5 L lulusan PPG #kode R2 PPPK #Penganggaran Bagi Tenaga Honorer #Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 #kode R4 #Peluang Tenaga Honorer R4 #PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara #Perbedaan PPPK paruh waktu dan penuh waktu #arti kode R1D #beberapa pasal dalam rancangan tersebut dinilai belum sepenuhnya berpihak pada tenaga honorer #Kode R3T #arti kode R4 L #instansi yang menolak usulan PPPK Paruh Waktu #arti kode R1C #arti kode r4 pppk #Perbandingan Gaji Tenaga Honorer dan PPPK Paruh Waktu #pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 #Perbedaan Antara Tenaga Honorer K1 K2 dan K3 #tenaga honorer non database Badan Kepegawaian Negara #arti kode R1B #Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Wilayah #perbandingan dengan pppk paruh waktu #pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 #Tenaga Honorer Tidak Lolos P3K #tenaga honorer R4 #PPPK Paruh Waktu #kode R4 L #apa itu Kode R3T #PPPK Paruh Waktu adalah