Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Laptop

Nugroho Wisnu Adi • Jumat, 5 September 2025 | 00:16 WIB
Nadiem Makarim
Nadiem Makarim

RADARSEMARANG.ID - Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek periode 2019-2022 ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba.

"Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim)," ujar Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

Sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus pengadaan laptop tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam.

Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022.

Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka, tiga di antaranya adalah anak buah Nadiem saat di Kemendikbudristek.

Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#DIGITALISASI #Chromebook #Nadiem Makarim #kemedikbud #pidana #Kejaksaaan Agung #Gojek #laptop #Korupsi #Kemedikbudristek #Kejagung