Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Risiko Tenaga Honorer Mengundurkan Diri Jika Sudah Diusulkan Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025

Deka Yusuf Afandi • Kamis, 4 September 2025 | 22:43 WIB

 

Risiko Tenaga Honorer Mengundurkan Diri Jika Sudah Diusulkan Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025
Risiko Tenaga Honorer Mengundurkan Diri Jika Sudah Diusulkan Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025

  

RADARSEMARANG.ID – Ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia tengah bersiap melangkah ke babak baru setelah dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK tahap 2 tahun 2025.

Namun ditengah kegembiraan tersebut muncul beragam kontroversi yang saat ini membayangi para peserta.

Terutama jika mendapatkan kendala seperti penempatan yang tidak terduga atau ketidaksesuaian dengan formasi yang diterima.

Ini bukan hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berdampak langsung pada masa depan peserta baik dari segi karier, kesempatan seleksi ASN berikutnya, maupun risiko sanksi finansial.

Dalam beberapa kasus, peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus terancam sanksi berat, seperti larangan mengikuti seleksi ASN selama dua tahun dan bahkan denda hingga puluhan juta rupiah.

Dengan adanya situasi ini diperumit dengan batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses usulan Nomor Induk PPPK (NIP), yang menjadi titik penentu apakah peserta masih bisa mundur tanpa sanksi atau sudah terikat dalam sistem birokrasi formal.

 Dari kebijakan tersebut semuanya telah ditetapkan oleh MenPAN RB Rini Widyantini di tahun 2025.

Perlu diketahui, kesempatan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu hanya berlaku di tahun ini.

Honorer yang melepas kesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu di 2025 maka harus bersiap menanggung risikonya.

Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif telah mengingatkan terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK.

“Dan ini adalah tahun terakhir untuk afirmasi honorer. Yang paruh waktu, yang rajin-rajin, yang bagus-bagus bertahap diangkat menjadi penuh waktu.”

Artinya, peluang honorer diangkat PPPK dengan cepat adalah di tahun karena formasi tersebut menjadi prioritas bagi pegawai non-ASN.

Skema yang ditawarkan oleh pemerintah terdiri 2 jenis, yaitu PPPK Penuh Waktu dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Intinya, skema PPPK Paruh Waktu merupakan jalan transisi menuju ke status Penuh Waktu.

"Tapi sesungguhnya kalau formasinya tersedianya, dia akan menjadi PPPK. Tapi kalo tidak ada maka dia menjadi PPPK Paruh sebagai masa transisi dan tetap diberi nomor induk PPPK (NIPPPK)," ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Aba Subagja.

Jadi, kalau honorer melewatkan atau tidak terima diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu maka ia telah memutuskan jalan menuju status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di sisi lain, MenPAN RB juga sudah menetapkan keputusan terkait pengunduran diri honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

Berikut, penjelasan sehubungan honorer diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tapi mengundurkan diri akan menerima risiko ini.

Dalam hal pegawai non-ASN diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tetapi di kemudian hari terjadi hal ini:

- Mengundurkan diri;

- Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran Kepala BKN; atau

- Meninggal dunia;

Maka, Panitia Pelaksana Kepegawaian (PPK) membatalkan proses pengangkatan yang bersangkutan.

Jadi, honorer yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu 2025 tapi mengundurkan diri maka risikonya pengangkatannya dibatalkan.

Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu.

Selain aturan itu, Permenpan RB yang bernomor 6/2024 dan edaran BKN, honorer yang mengundurkan diri.

Setelah dinyatakan lolos tahap akhir atau setelah memperoleh NIP terancam sanksi berat, yakni dilarang mengikuti seleksi ASN (CPNS/PPPK) selama dua tahun dan dikenakan denda finansial.

Tak hanya itu, ada juga pengecualian. Jika peserta mengundurkan diri sebelum penetapan NIP, terutama saat fase pengisian DRH di portal SSCASN, maka tidak dikenai sanksi dua tahun, asalkan dilakukan sebelum pengesahan PPPK resmi.(dka)

 

 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja penuh waktu #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #kode R5 #Arti Kode R1A #hasil seleksi PPPK paruh waktu 2025 #DRH PPPK Paruh Waktu 2025 #PPPK Paruh Waktu 2025 #kode R3T PPPK #paruh waktu #rekrutmen paruh waktu #kode R4 #PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara #PPPK penuh waktu tanpa perlu melalui tes kembali #arti kode R1D #arti kode R1C #Perbandingan Gaji Tenaga Honorer dan PPPK Paruh Waktu #Tenaga Honorer Mengundurkan Diri #Paruh Waktu 2025 untuk Lulusan S1 #pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 #kode #perjanjian kerja secara paruh waktu #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu #arti kode R1B #Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Wilayah #perbandingan dengan pppk paruh waktu #pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 #Menpan RB Rini Widyantini #PPPK Penuh Waktu PPU #PPPK Paruh Waktu #kode R4 L #apa itu Kode R3T #PPPK Paruh Waktu adalah #Penolakan usulan PPPK Paruh Waktu