RADARSEMARANG.ID – Meski ada angin segar, namun tenaga honorer harus tetap diminta untuk bersabar. Hingga saat ini permasalahan terkait dengan status honorer masih menjadi PR bagi pemerintah.
Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, jalur PPPK Paruh Waktu resmi dibuka.
Adanya skema ini sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum juga mendapatkan kepastian.
Dalam diktum pertama dijelaskan, PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi.
“Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN, serta peningkatan kualitas pelayanan publik," bunyi diktum kedua keputusan tersebut.
Siapa Saja yang Bisa Diangkat?
Baca Juga: Akhirnya Penantian Panjang Tenaga Honorer, Kini Mandaftar PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Tes Ulang
Tidak semua honorer otomatis bisa diangkat.
Pemerintah menetapkan kriteria umum pelamar yang bisa masuk jalur ini, antara lain:
- Honorer yang terdaftar dalam database BKN dan sudah pernah ikut seleksi CPNS 2024, namun tidak lulus
- Honorer yang ada di database BKN dan ikut seleksi PPPK 2024, tetapi tidak mengambil formasi
Baca Juga: Begini Cara Cek Nama Tenaga Honorer yang Lolos PPPK Paruh Waktu 2025
- Honorer yang ikut seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi lowongan yang tersedia
Tahapan dan Jadwal Resmi
Berdasarkan surat edaran terbaru, proses pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 sudah dijadwalkan secara rinci.
Berikut rangkaiannya:
- Usulan Penetapan Kebutuhan: 7–25 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh Menpan RB: 26 Agustus–4 September 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–15 September 2025
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK: 28 Agustus–20 September 2025
- Penetapan NI PPPK oleh BKN: 28 Agustus–30 September 2025
Setelah tahapan ini selesai, barulah instansi bisa mengeluarkan SK pengangkatan.
“PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi diktum ketujuh.
Urutan Prioritas Pengangkatan
Lebih jauh, pemerintah juga mengatur urutan prioritas pengangkatan agar lebih tertib dan transparan.
Urutannya adalah sebagai berikut:
- Honorer yang masih aktif bekerja dan sudah terdaftar di database BKN
- Honorer yang belum terdaftar di database BKN, tetapi telah bekerja aktif minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah masuk database kelulusan Kemendikdasmen
Artinya, honorer kategori terakhir, yakni lulusan PPG harus bersabar, karena mereka baru bisa diangkat setelah dua kelompok lainnya selesai.
Cara Cek Status Usulan
Bagi honorer yang ingin mengecek apakah namanya sudah masuk usulan pengangkatan, BKN menyediakan layanan daring lewat MOLA BKN.
Caranya mudah:
- Buka situs https://monitoring-siasn.bkn.go.id
- Klik menu “Cek Layanan” → pilih “Penetapan NIP/NI PPPK”
- Masukkan nomor peserta seleksi PPPK
- Isi kode captcha lalu klik “Monitor Usulan”
- Sistem akan menampilkan status pengusulan
Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu ini, pemerintah berharap persoalan honorer yang menahun bisa diselesaikan secara bertahap.
Namun, bagi honorer kategori terakhir, perjalanan menuju status PPPK Paruh Waktu memang lebih panjang karena harus menunggu giliran setelah dua kelompok lain diangkat lebih dulu.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi