RADARSEMARANG.ID—Upaya yang diduga untuk membungkam media peliput unjuk rasa terjadi di Kota Salatiga.
Seorang jurnalis media online difitnah sebagai dalang kerusuhan saat unjuk rasa di depan Mapolres Salatiga pada Jumat (29/8/2025) lalu.
Data pribadinya juga disebar lewat media sosial.
Fitnah dan doxing ini menimpa Ahmad Ramzy. Foto dan data pribadinya disebar ke grup-grup whatsapp warga dengan label biang kerok, dalang kerusuhan di Salatiga.
Penyebaran fitnah ini terjadi sejak Senin (1/9/2025).
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang dengan tegas membantah tuduhan yang menyebutkan salah satu anggotanya, Ahmad Ramzy, sebagai otak kerusuhan dalam demonstrasi di Salatiga.
Saat ini Ahmad Ramzy merupakan jurnalis di Serat.ID.
Tuduhan tersebut tidak berdasar, menyesatkan, serta merugikan integritas pribadi maupun organisasi.
Ketua AJI Semarang Aris Mulyawan menegaskan, tuduhan tersebut merupakan fitnah yang berbahaya karena tidak hanya mencederai nama baik anggota yang bersangkutan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis.
“Kami menegaskan Ahmad Ramzy adalah anggota AJI Semarang yang selama ini bekerja secara profesional sebagai jurnalis. Menuduhnya terlibat dalam kerusuhan tanpa bukti adalah tindakan fitnah yang serius,” kata Aris Mulyawan.
AJI Semarang juga mengecam praktik doxing atau menyebarluaskan data pribadi yang dilakukan oleh sejumlah lewat media sosial terhadap anggota AJI.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran privasi, berpotensi membahayakan keselamatan, dan dapat memicu serangan digital maupun fisik terhadap jurnalis.
“Kami akan menyiapkan langkah hukum untuk memastikan pihak-pihak yang menyebarkan fitnah dan melakukan doxing dimintai pertanggungjawaban. Ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap jurnalis sekaligus upaya menjaga kebebasan pers,” tegas Aris.
AJI Semarang mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan tidak mudah mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya.
Aris Mulyawan juga mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalis yang dilindungi undang-undang serta tidak menyeret mereka ke dalam konflik politik maupun sosial yang bukan menjadi ranah mereka.
Patut diduga fitnah dan doxing yang menimpa terhadap jurnalis sebagai bentuk pembungkaman media. (ton)
Editor : Pratono