RADARSEMARANG.ID – Sekolah Rakyat merupakan sekolah berasrama yang bertujuan tidak hanya memberikan akses pendidikan formal kepada peserta didik layaknya sekolah umum.
Namun memberikan berbagai pelatihan yang menjadikan peserta didik menjadi lulusan yang unggul, pribadi yang memiliki keterampilan hidup, pola pikir positif, dan nilai-nilai luhur sehingga kelak mampu mengangkat diri dan keluarganya keluar dari lingkaran kemiskinan.
Sekolah Rakyat bukan sekadar tempat belajar, tetapi juga tempat untuk membangun mimpi dan harapan.
Melalui Sekolah Rakyat akan diciptakan generasi muda yang cerdas, mandiri, dan berjiwa pemimpin, yang mampu menjadi agen perubahan di masyarakat dan membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah.
Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan guru yang berkualitas, kompeten, dan profesional untuk mencapai tujuan Sekolah Rakyat.
Kini Pemerintah kembali membuka pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025, memberikan kesempatan bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia untuk menjadi ASN dengan status PPPK.
Dengan ribuan formasi yang tersedia di tiap provinsi, peluang besar menunggu bagi mereka yang siap.
Namun, persaingan ketat membuat pelamar harus mempersiapkan diri dengan matang, dari dokumen hingga strategi pendaftaran cepat.
Selain itu, pengumuman hasil seleksi kompetensi memberikan informasi terkait langkah selanjutnya setelah dinyatakan lulus, termasuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengumpulan berkas kelengkapan.
Untuk itu, penting bagi para peserta seleksi PPPK untuk mengetahui link hasil seleksi kompetensi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap II serta syarat dan ketentuan yang berlaku.
Tips Lolos Seleksi PPPK Guru
Selain administrasi, persiapkan diri menghadapi SKD dan SKB.
Latihan soal CAT BKN rutin, pahami materi pedagogik dan teknis sesuai bidang, serta lakukan simulasi wawancara atau praktik mengajar.
Jaga kesehatan dan pola tidur agar tetap fokus saat ujian.
Memahami formasi tiap provinsi dan menyiapkan dokumen secara tepat adalah kunci lolos PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025.
Pantau portal resmi BKN untuk update formasi dan jadwal pendaftaran agar peluang diterima semakin tinggi.
Formasi PPPK Guru Tiap Provinsi
Setiap provinsi memiliki jumlah formasi yang berbeda.
Misalnya, provinsi Jawa Tengah membuka formasi guru SD, SMP, dan SMA dengan jumlah ribuan, sementara provinsi dengan populasi lebih kecil mungkin hanya memiliki ratusan formasi.
Pelamar harus memeriksa formasi resmi yang diterbitkan pemerintah di portal resmi BKN atau instansi daerah.
Memilih provinsi dengan persaingan lebih rendah dapat meningkatkan peluang lolos.
Persyaratan & Dokumen Pendaftaran
Pelamar harus menyiapkan dokumen lengkap seperti ijazah terakhir, KTP, pas foto, surat pengalaman mengajar, dan sertifikat pendukung lain.
Pastikan semua dokumen dalam format yang disyaratkan, dan unggah sebelum batas waktu.
Kesalahan kecil, seperti file rusak atau salah format, bisa menyebabkan pendaftaran ditolak.
Panduan Daftar Cepat
- Untuk mendaftar dengan cepat
- Persiapkan semua dokumen digital sebelum membuka portal pendaftaran.
- Gunakan koneksi internet stabil agar tidak gagal saat mengunggah dokumen.
- Isi data dengan teliti, pastikan tidak ada kesalahan penulisan nama atau tanggal lahir.
- Pantau status pendaftaran secara berkala untuk memastikan dokumen diterima.
Baca Juga: Update Pengangkatan Tenaga Honorer yang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu, Sudah 1,3 juta Data
Persyaratan Peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025
Persyaratan Umum
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;
Baca Juga: Batas Akhir Pengisian Daftar Riwayat Hidup Bagi Para PPPK Maksimal Tanggal 15 September 2025
Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Persyaratan Khusus
Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan);
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN);
Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.
Proses pengangkatan PPPK ini tidak dipungut biaya apapun. Peserta dan pihak terkait dilarang memberi atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan.
Jika terbukti, maka kelulusan dapat digugurkan dan diproses secara hukum. Selalu pantau informasi resmi dari laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://ppg.dikdasmen.go.id untuk update terbaru.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi