RADARSEMARANG.ID – Bagi para tenaga honorer di tahun 2025 ini merupakan sebuah momen yang tidak terlupakan.
Sebab, para tenaga honorer ini akan memiliki kejelasan terkait status barunya yang telah bertahun-tahun bekerja di instansi pemerintahan.
Di tahun 2025 ini pula, menjadi titik balik yang bisa menentukan masa depan para tenaga honorer.
Baca Juga: Ini Dia Perbedaan Antara Tenaga Honorer K1 , K2 dan K3 yang Wajib Diketahui
melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, ini mengatur secara resmi tentang skema gaji PPPK paruh waktu.
Aturan ini diberlakukan sebagai bentuk arahan atas keresahan banyak tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu.
Agar tidak ada PHK massal, pemerintah kini mendapat jalur alternatif untuk tetap bekerja di instansi pemerintah.
Meski dengan status paruh waktu, akan tetapi pertanyaan besarnya adalah apakah gaji yang diterima lebih menguntungkan dibanding saat masih menjadi honorer, atau justru terasa sama saja?
Aturan ini diberlakukan sebagai bentuk arahan atas keresahan banyak tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu.
Agar tidak ada PHK massal, pemerintah kini mendapat jalur alternatif untuk tetap bekerja di instansi pemerintah.
Baca Juga: Begini Cara Cek Nama Tenaga Honorer yang Lolos PPPK Paruh Waktu 2025
Meski dengan status paruh waktu, akan tetapi pertanyaan besarnya adalah apakah gaji yang diterima lebih menguntungkan dibanding saat masih menjadi honorer, atau justru terasa sama saja?
Gaji PPPK Paruh Waktu dihitung berdasarkan dua opsi, yaitu:
- Gaji terakhir saat masih honorer, atau
Baca Juga: Update Pengangkatan Tenaga Honorer yang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu, Sudah 1,3 juta Data
- Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK) di daerah tempat bekerja.
Dengan demikian, pegawai dijamin tidak akan menerima gaji di bawah standar upah minimum.
Pasalnya, UMP di tiap provinsi berbeda-beda, jumlah yang diterima pun bervariasi.
Selain persoalan gaji, aturan ini juga membawa perubahan pada sistem kerja.
PPPK Paruh Waktu tidak mengikuti jam kerja penuh seperti ASN pada umumnya.
Baca Juga: Update Pengangkatan Tenaga Honorer yang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu, Sudah 1,3 juta Data
Sebab, penentuan jam kerja diserahkan kepada masing-masing instansi sesuai kebutuhan dan anggaran.
Sejauh ini sudah tercatat 1,3 juta tenaga honorer yang telah diusulkan untuk masuk ke PPPK Paruh Waktu.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah menegaskan bahwa penggajian PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 116 Tahun 2025. Pokok ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Gaji diberikan sesuai kemampuan anggaran instansi pemerintah.
- Besaran minimal gaji tidak boleh lebih rendah dari penghasilan saat berstatus honorer, atau minimal setara dengan Upah Minimum (UMR/UMK) daerah setempat.
- Pendanaan bisa bersumber dari belanja pegawai maupun belanja tidak terduga apabila APBD 2025 belum mencukupi.
- Mekanisme anggaran dapat dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD yang selanjutnya dilaporkan ke DPRD.
Baca Juga: Gaji PNS Per Agustus 2025 Mulai Ada Kenaikan, Begini Pernyataan Menpan RB
Dengan demikian, meskipun nominal gaji bisa berbeda antarwilayah, pemerintah tetap menjamin standar minimal sesuai UMR atau upah honorer sebelumnya.
Simulasi Gaji di Jawa Tengah
Kota Semarang: Rp3.454.827
Kabupaten Demak: Rp2.940.716
Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
Kabupaten Semarang: Rp2.750.136
Grobogan: Rp2.254.090
Kota Tegal: Rp2.376.684
Artinya, jika anggaran daerah tersedia, gaji PPPK Paruh Waktu dapat disesuaikan dengan UMK masing-masing wilayah.
Baca Juga: Pengangkatan 11.737 Honorer R2 dan R3 Jadi PPPK Penuh Waktu
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berpeluang mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain:
Tunjangan keluarga
Tunjangan anak
Tunjangan beras, dan tunjangan lain sesuai ketentuan
Untuk tunjangan pasangan (suami/istri) PPPK paruh waktu diberikan sebesar 10 persen dari gaji yang diterima.
Baca Juga: Segini Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 bagi Pegawai Lulusan D3
Sementara tunjangan anak PPPK paruh waktu diatur sebesar 2 persen per dari gaji yang diterima PPPK paruh waktu.
Tunjangan anak untuk PPPK paruh waktu hanya diberikan untuk dua orang anak saja dimana masing-masing menerima 2 persen.
Selain itu, untuk gaji tenaga honorer sangat bervariasi, tergantung pada instansi, daerah, dan jenis pekerjaan. Gaji ini tidak memiliki standar nasional yang sama, melainkan ditentukan oleh alokasi anggaran instansi terkait.
Namun, upaya untuk meningkatkan gaji tenaga honorer ke arah upah minimum regional (UMR) sedang dilakukan, seperti yang ditargetkan oleh beberapa pemerintah daerah dan melalui kebijakan pemerintah seperti pengalihan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (dka)
Editor : Baskoro Septiadi