RADARSEMARANG.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan kabar gemberia bagi para tenaga honorer yang sudah masuk ke dalam database BKN.
MenPAN RB Rini Widyantini menetapkan peraturan baru berkaitan dengan mekanisme pengangkatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Tak hanya itu saja, pengambilan langkah ini sesuai dengan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 dan menjadi jalan tengah agar tenaga honorer tetap bekerja di instansi pemerintah tanpa harus khawatir kehilangan mata pencaharian.
Berbeda dengan seleksi sebelumnya, aturan baru ini tidak lagi mewajibkan honorer mengikuti tes serentak.
Hal ini otomatis membuka peluang lebih besar bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Ada dua kelompok honorer yang berhak diangkat.
Pertama, mereka yang pernah ikut seleksi PPPK tetapi gagal mendapat formasi. Kedua, honorer yang sebelumnya ikut seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
Dengan demikian, ribuan tenaga kerja yang berada di posisi “zona abu-abu” kini memiliki kesempatan baru untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), meski dengan status paruh waktu.
Berdasarkan keputusan tersebut, mekanisme seleksi lebih sederhana dan administratif. Tahapannya sebagai berikut ini :
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi mengajukan kebutuhan formasi ke MenPAN RB.
Rincian formasi mencakup jumlah pegawai, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan.
Setelah disetujui MenPAN RB, PPK mengusulkan nomor induk PPPK ke BKN dalam waktu maksimal 7 hari.
BKN menerbitkan nomor induk pegawai paling lama 7 hari kerja.
PPK menetapkan pengangkatan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Proses ini dianggap lebih cepat dan hemat biaya karena fokus pada administrasi, bukan seleksi terbuka.
Hal ini senada dengan, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja, menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat UU ASN 2023 yang mengatur penataan tenaga non-ASN. Menurutnya, PPPK paruh waktu menjadi solusi terbaik agar honorer tetap bekerja sekaligus memberi kepastian status hukum.
Meski statusnya paruh waktu, tenaga honorer yang diangkat akan menerima gaji resmi dari pemerintah. Besaran gaji disesuaikan dengan Standar Biaya Masukan (SBM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Untuk PPPK penuh waktu, gaji berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta per bulan.
Sementara itu, PPPK paruh waktu diproyeksikan menerima 50 hingga 70 persen dari gaji penuh, yakni sekitar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per bulan.
Selain gaji, mereka tetap memiliki identitas resmi sebagai ASN dengan perjanjian kerja sehingga lebih terlindungi secara hukum dibanding honorer biasa.
Kebijakan baru ini disambut sebagai harapan baru bagi ribuan tenaga honorer yang sebelumnya berkali-kali gagal seleksi.
Bagi pemerintah daerah, aturan ini juga dianggap lebih realistis karena mempertimbangkan kondisi anggaran dan kebutuhan pegawai riil di lapangan.
Meski begitu, sejumlah pihak menyoroti perlunya kejelasan jenjang karier dan jaminan kesejahteraan di masa depan bagi PPPK paruh waktu.
Namun secara keseluruhan, langkah MenPAN RB ini dinilai sebagai kompromi terbaik antara kebutuhan negara, kepastian hukum, dan perlindungan bagi honorer.
Tak hanya itu saja, BKN juga mengimbau agar honorer database maupun non-database tidak mempermasalahkan hal tersebut karena masing-masing punya hak yang sama.
Seperti halnya honorer R1, R2, R3, R3/B, R3/T, R4, dan R5 bisa diangkat PPPK paruh waktu. Tentunya, didasari pada skala prioritas.
Sesuai Surat MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, honorer yang prioritas diusulkan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang terdaftar dalam database BKN.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi