RADARSEMARANG.ID – Tabungan Hari Tua diatur pertama kali melalui PP No. 25 Tahun 1981, lalu diperbarui dengan PP No. 20 Tahun 2013, yang menyesuaikan skema dan manfaat sesuai kebutuhan zaman.
Dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Dalam sederet daftar risiko fiskal, terdapat pembahasan khusus soal risiko kenaikan rasio klaim program THT di Taspen.
Taspen menerima iuran dari para aparatur sipil negara (ASN) dan mengelolanya untuk sejumlah program, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), dan THT.
Mayoritas program memiliki rasio likuiditas yang baik, yaitu di atas 100% yang berarti cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban jangka pendek dengan aset lancar, program pun tergolong relatif aman.
Namun demikian, khusus program THT terdapat tren penurunan rasio likuiditas, karena mayoritas peserta ada di usia 40—50 tahun dan akan masuk usia pensiun dalam waktu dekat.
Sebagaimana diketahui, program Tabungan Hari Tua ini memang ditunjukan kepada para pensiunan.
Dalam aturan undang-undang tersebut menyebutkan pensiunan pegawai dan pensiunan janda/duda diberikan jaminan hari tua sebagai penghargaan atas jasa-jasanya selama bekerja di pemerintahan.
Selain itu dalam aturan tersebut para pensiunan ini juga mendapatkan tunjangan serta bantuan pensiunan yang dapat diberikan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam aturan tersebut.
Disamping itu, dalam program Tabungan Hari Tua ini PT Taspen ditunjuk sebagai penyalur untuk para pensiunan ini.
PT Taspen juga menyalurkan program pensiunan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Untuk skema Tabungan Hari Tua sendiri dengan melakukan iuran yang dipotong sebesar 3,25% dari penghasilan bulanan, mencakup gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Kepesertaan dimulai sejak seorang pegawai diangkat sebagai Calon PNS (CPNS), dan berakhir saat pensiun, meninggal dunia, atau berhenti bekerja
Manfaat THT bagi PNS dan Ahli Waris Program THT memberikan manfaat berupa:
Pembayaran THT saat memasuki usia pensiun
Santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia sebelum pensiun
Asuransi kematian, sebagai bentuk perlindungan tambahan
Dengan skema ini, para PNS yang belum pensiun dapat menikmati masa pensiun yang lebih aman secara finansial, sementara keluarga tetap terlindungi jika terjadi risiko di masa aktif kerja.
Namun kini, PT Taspen juga mempermudah klaim melalui inovasi digital Taspen One Hour Online Services (TOOS).
Layanan ini memungkinkan peserta mengajukan klaim, mengatur kartu digital, memantau proses pencairan, hingga mengakses informasi pensiun secara real-time melalui tos.taspen.co.id
Sebagai informasi, Tabungan Hari Tua ini merupakan program asuransi yang terdiri atas Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.
Melalui program Tabungan Hari Tua PNS dapat menikmati masa tua atau pensiun dengan lebih tenang dan nyaman.
Baca Juga: Skema Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Ditambah Tunjangan Lainnya
Selain gaji dan tunjangan yang diterima, PNS juga harus merencanakan masa tua dengan lebih baik melalui berbagai program pensiun dari Taspen.
Terlebih, Pemerintah menilai bahwa skema pendanaan pay-as-you-go yang berasal dari APBN untuk program pensiun tidak terekspos risiko kekurangan pendanaan.
Namun, potensi risiko tetap ada pada investasi dana Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), yang sensitif terhadap kondisi pasar.
Dokumen Nota Keuangan juga mengungkap bahwa penempatan investasi Taspen terdiri dari 66,7% ke instrumen obligasi (mayoritas surat berharga negara atau SBN), 21,3% ke deposito, dan 12,0% ke investasi lainnya (termasuk reksa dana dan saham).
Pemerintah meyakini komposisi investasi tersebut relatif aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait sedang mengkaji langkah-langkah perbaikan program THT untuk memastikan keberlanjutan dan mengurangi risiko fiskal masa depan," tertulis dalam Nota Keuangan RAPBN 2026.
Tujuan dalam pengelolaan risiko dari program jaminan sosial nasional yakni untuk menjaga kesinambungan program jaminan sosial.
Hal ini juga beraspek pada ketahanan dana program jaminan sosial dalam membiayai manfaat program yang dapat berdampak terhadap tambahan beban APBN.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi