RADARSEMARANG.ID – Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS di bulan Spetember 2025 nanti mendapatkan angin segar. Sebab PT Taspen akan kembali menyalurkan dana pensiunan untuk pensiunan PNS ini.
Penyaluran pensiunan ini tentu dilakukan secara ruti di setiap bulannya dan mengacu kepada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 8 tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa janda atau duda PNS tetap berhak menerima uang pensiun, sesuai golongan dan pangkat terakhir pasangan mereka saat masih aktif bekerja.
Besar kecilnya uang pensiun yang diterima oleh janda atau duda PNS sangat bergantung pada golongan terakhir pasangan yang wafat.
Namun perlu diperhatikan bagi para pensiunan PNS ini, para penerima tidak bisa mencairkan melalui tiga bank swasta yang sebelumnya menjadi mitra PT Taspen.
Tiga bank swasta itu dari Bank Bukopin, BTPN dan Bank Woori Saudara.
Kini mulai per 1 September 2025 para pensiunan PNS bisa mencairkan dana pensiunan itu ke kantor pos terdekat.
Taspen menilai Kantor Pos lebih cocok sebagai mitra baru, sebab memiliki jaringan luas hingga pelosok daerah.
Dengan begitu, para pensiunan yang tinggal di desa atau daerah terpencil tidak lagi kesulitan mengambil gaji bulanan mereka.
Tak hanya itu saja, dalam nota keuangan RAPBN 2026 mencatat adanya potensi tekanan likuiditas pada program Tabungan Hari Tua (THT) akibat meningkatnya klaim pensiunan dalam beberapa tahun ke depan.
Dokumen Kementerian Keuangan itu menyebut, sebagian besar program jaminan sosial Taspen masih berada di zona aman dengan rasio likuiditas di atas 100 persen. Namun, program THT justru menunjukkan tren melemah.
“Program THT diperkirakan menghadapi risiko likuiditas jangka panjang karena peningkatan klaim, seiring komposisi peserta yang didominasi ASN usia 40–50 tahun,” demikian tertulis dalam Nota Keuangan RAPBN 2026 yang dirilis beberapa waktu lalu.
Kemenkeu pun memperingatkan, skema pembiayaan pensiun yang selama ini mengandalkan APBN dengan model pay-as-you-go relatif aman, tetapi risiko tetap besar jika tidak ada reformasi kebijakan.
Terutama karena dana akumulasi iuran pensiun (AIP) sensitif terhadap fluktuasi pasar keuangan.
“Risiko fiskal dari program pensiun dan THT cukup signifikan dalam jangka menengah hingga panjang, terutama bila reformasi kebijakan tidak dilakukan secara hati-hati,” tulis dokumen tersebut.
Jika tidak diantisipasi, lonjakan klaim diproyeksikan menambah beban APBN karena pemerintah harus menutup kekurangan dana Taspen.
Sementara program lain seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dinilai masih aman.
“Pemerintah bersama pemangku kepentingan sedang mengkaji langkah-langkah reformasi program THT demi menjamin keberlanjutan dan mengurangi risiko fiskal ke depan,” bunyi Nota Keuangan RAPBN 2026.
Nah, berikut rincian nominal pensiun bulanan berdasarkan golongan:
Golongan I
Baca Juga: Daftar Gaji PPPK Golongan I–XVII Mengalami Kenaikan di Tahun 2025, Berikut Tabelnya
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.883.700
Ib: Rp1.748.100 – Rp1.994.200
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.078.500
Id: Rp1.748.100 – Rp2.166.500
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.720.500
IIb: Rp1.781.000 – Rp2.835.700
IIc: Rp1.856.200 – Rp2.955.500
IId: Rp1.934.800 – Rp3.080.500
Golongan III
Baca Juga: Berikut Formasi CPNS 2025 Yang Tengah Disiapkan, Ini Dia Jadwal dan Syaratnya Lengkap
IIIa: Rp2.080.100 – Rp3.416.400
IIIb: Rp2.168.100 – Rp3.560.900
IIIc: Rp2.259.900 – Rp3.711.500
IIId: Rp2.355.400 – Rp3.868.400
Golongan IV
IVa: Rp2.455.000 – Rp4.032.000
IVb: Rp2.558.900 – Rp4.202.600
IVc: Rp2.667.100 – Rp4.380.400
IVd: Rp2.779.900 – Rp4.565.700
IVe: Rp2.897.600 – Rp4.758.800
Sesuai komitmennya, Taspen memastikan bahwa gaji pensiunan PNS akan dicairkan tepat waktu pada 1 September 2025 atau 4 hari lagi.
Penyesuaian tersebut dilakukan agar pensiunan PNS dapat menerima kebutuhan pokok setiap bulan melalui gaji yang ditetapkan.
Gaji pokok pensiunan PNS telah disetujui Sri Mulyani di tahun 2024 lalu dengan kenaikan 12 persen.
Penetapan persentase gaji tertinggi pensiunan PNS terakhir disahkan oleh Presiden Jokowi akhir masa jabatannya.
Di tahun 2025 ini, pemerintah belum menetapkan kenaikan gaji lagi untuk pensiunan PNS sesuai dengan postur APBN 2026 yang diumumkan Sri Mulyani dan pernyataan Taspen.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi