RADARSEMARANG.ID – Bagi para tenaga honorer yang mempertanyakan terkait dengan pengangkatan PPPK Paruh waktu harus mengetahui jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH.
Jika Sesuai di Surat MenPANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, saat ini masih tahapan pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Tahapan pengusulan sendiri berdasarkan dari formasil PPPK Paruh Waktu yang dilakukan oleh masing-masing instansi.
Dalam lampiran Surat MenPANRB tertanggal 20 Agustus menyebutkan, jadwal pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang semula 23 Agustus sampai dengan 15 September 2025 menjadi 28 Agustus sampai dengan 15 September 2025.
Kemudian, usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang semula 23 Agustus sampai dengan 20 September 2025, menjadi 28 Agustus sampai dengan 20 September 2025.
Jadi jadwal penetapan NI PPPK Paruh Waktu semula 23 Agustus sampai dengan 30 September 2025 menjadi 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025.
Apabila para honorer dan lulusan PPG tahu jadwal setiap tahapan, maka bisa bertanya kepada pejabat terkait di instansi masing-masing.
Mengingat dalam sebuah grup WA para honorer, masih banyak di antara mereka yang mengaku tidak tahu menahu apakah instansinya sudah mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu atau belum.
Peserta yang akan mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025 wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen berikut:
Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Ijazah terakhir beserta transkrip nilai.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Surat pernyataan tidak pernah dipidana.
Lalu setelah siap dengan dokumen para peserta yang terdiri dari tenaga honorer ini harus mengikuti langkah-langkah berikut ;
Login ke portal SSCASN dengan akun masing-masing.
Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK pada dashboard.
Isi data pribadi sesuai dengan identitas resmi.
Unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Cek ulang kebenaran data, lalu klik Simpan dan Finalisasi.
Unduh bukti pengisian sebagai arsip pribadi.
Tentu dengan adanya program ini memberi kesempatan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), maupun peserta seleksi PPPK atau CPNS
Yang sebelumnya yang belum lolos, untuk memperoleh status resmi sebagai ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan pengupahan sesuai anggaran instansi, meski bekerja secara paruh waktu.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi